penerapan tata kelola perusahaan yang baik pada badan usaha milik daerah di lingkungn pemerintah kota gorontalo
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan Kinerja Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan pemerintah Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No.37 tahun 2018; Permendagri No.118 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan tata kelola Perusahaan yang baik pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang Prinsip dan tujuan, ruang lingkup, kewajiban BUMD menerapkan GCG, organ BUMD, pemilik modal/pemegang saham, dewan pengawas/komisaris/dewan komisaris, direksi, auditor eksternal atas laporan keuangan, informasi, keselamatan, kesempatan kesetaraan kerja, dan pelestarian lingkungan, monitoring dan evaluasi BUMD, hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholders), etika berusaha, anti korupsi dan donasi, program pengenalan BUMD, pengukuran terhadap penerapan GCG, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
Terdiri dari 50 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 8 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI -TATA KERJA RSUD PRATAMA MOUTONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PRATAMA MOUTONG KABUPATEN PARIGI MOUTONG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di kecamatan Moutong dan sekitarnya perlu mendirikan RSUD Moutong kabupaten Parigi Moutong dengan kelas D pratama;
Bahwa dalam rangka pengisian kekosongan hukum (peraturan perundang-undangan) terhadap desakan pembentukan satuan kerja perangkat daerah berupa RSUD Moutong kabupaten parigi moutong dengan kelas D Pratama perlu membentu Perbup;
Bahwa untuk memberikan arah,landasan dan kepastian hukum mengenai pembentukan RSUD Pratama Moutong kabupaten parigi moutong perlu ditetapkan dalam Perbup. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang susunan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah pratama moutong kabupaten parigi moutong.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permenkes No. 340/MENKES/PER/III/2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi dan kewenangan, Organisasi, eselonisasi, uraian tugas dan fungsi, pembinaan dan pengawasan, unit non struktural, kelompok jabatan fungsional, staf medik fungsional, tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2016.
8 Halaman, Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2020
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH MALUKU ENERGI ABADI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD. No. 2020/8, LL Prov Maluku : 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, besaran penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menunjang kinerja perusahaan yang sehat, tangguh dan mandiri diperluhkan upaya untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.1 Tahun 2004, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PMK No.31/PMK.05/2016, Permendagri No.48 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Bagian Laba; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 5 (lima) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyesuaian Nama Badan Usaha Milik Daerah dan Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka nama Badan
Usaha Milik Daerah Kota Dumai yang berbentuk Perusahaan
Umum Daerah maupun berbentuk badan hukum Perusahaan
Perseroan Daerah, perlu disesuaikan penamaannya sehingga perlu dibentuk
Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Nama Badan Usaha Milik Daerah dan Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah Kota Dumai.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 16 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2019; PERDA Kota Dumai No. 9 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 18 (delapan belas) Bab dan 128 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Perubahan dan Penyesuaian Nama; Lambang dan Tempat Kedudukan; Tata Kelola BUMD; Modal BUMD; Organ dan Kepegawaian BUMD; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan BUMD; Penggunaan Laba BUMD; Anak Perusahaan BUMD; Penugasan Pemerintah kepada BUMD; Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum dan Privatisasi BUMD; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran BUMD; Kepailitan BUMD; Pembinaan dan Pengawasan BUMD; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2021.
Penjelasan : 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten bengkalis tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PenyertaanModal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis Secara Non Kas
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bengkalis Secara Non Kas.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 12 Tahun 1956; 3. UU No. 5 Tahun 1962; 4. UU No. 17 Tahun 2003; 5. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. PERMENDAGRI No. 48 Tahun 2016; 7. Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis No. 4 Tahun 1994.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 6 (enam) Bab dan 6 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besaran Dana Penyertaan Modal; Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Tarif Air Minum Pemulihan Biaya pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penetapan tarif air minum pemulihan biaya agar Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat bisa tetap eksis dalam pelayanan kepada masyarakat tanpa bantuan subsidi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Tarif Air Minum Pemulihan Biaya Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UU No.5 Tahun 1962; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU 33 Tahun 2004; UU No.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Perpres No.1 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Barat No.38 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.12 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Penetapan Tarif Air Minum Pemulihan Biaya pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Dasar Kebijakan Penetapan Tarif, Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan, Biaya Tarif Pemulihan Biaya, Abodemen, Denda, Mobil Tangki, dan Pelaksanaan Pemberlakuan Tarif, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.56 Tahun 2005; Perda Kabupaten Kutai Barat No.38 Tahun 2005. Peraturan yang Dicabut: Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2005.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Kapuas Indah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan untuk lebih meningkatkan potensi Perusahaan Daerah Kota Pontianak, sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah maka Perusahaan Daerah Kapuas Indah perlu dikelola secara profesional.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 7 Tahun 2014, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permen BUMN No. PER-12/MBU/2012, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Pembentukan, Pengurus Perusahaan, Pembubaran, dan Ketentuan Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
21 halaman, 5 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat