Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan tata kelola Perusahaan yang baik pada Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang Prinsip dan tujuan, ruang lingkup, kewajiban BUMD menerapkan GCG, organ BUMD, pemilik modal/pemegang saham, dewan pengawas/komisaris/dewan komisaris, direksi, auditor eksternal atas laporan keuangan, informasi, keselamatan, kesempatan kesetaraan kerja, dan pelestarian lingkungan, monitoring dan evaluasi BUMD, hubungan dengan pemangku kepentingan (stakeholders), etika berusaha, anti korupsi dan donasi, program pengenalan BUMD, pengukuran terhadap penerapan GCG, ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat