Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Semen Untuk Pembangunan Sarana Dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
Kegiatan Bantuan Semen untuk Pembangunan Sarana
dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran
2013, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Semen
untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana
Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2013;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Semen untuk
Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun
Anggaran 2013 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan
Bupati ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Kerjasama Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memfasilitasi Pemda untuk mengurus dan mengatur penyelennggaraan Pemda Perda Kab. Kuningan No. 13 Tahun 203 maka perlu menmetapkan Perda Kab. Kuningan tentang Pedoman Kerjasama Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Megatur Tentang Pasal 18 ayat (6) UD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 204 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011;PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 4 Tahun 2007; Permendagri No. 38 Tahun 2007; Permendagri no. 53 Tahun 2011; Perda kab. kuningan No. 2 Tahun 2002; Perda Kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 12 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Kerjasama, Tata Cara Kerjasama Desa, Badan Kerjasama Desa, Jangka Waktu, Perubahan Dan Pembatalan, Pembiayaan, penyelesaian Perselisihan, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2013
PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN TORAJA UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS
DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
DI KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelaksa.naan tugas dan fungsi organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara, maka perlu melakukan penambahan jaringan untuk menjangkau daerah terpencil yang disesuaikan dengan jumlah penduduk;
b. bahwa penambahan jaringan Organisasi Dinas Kesehatan merupakan perwujudan dari pemerataan pembangunan, peningkatan dan pendekatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka perlu membentuk UPTD Puskesmas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara di Kabupaten Toraja Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok• Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerinatah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4844)
3. undang -undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234;
7. Peraturan Pemerintah Nornor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Ut.ara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Ut.ara Nomor 2);
J
11. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2010 tentang Organisa.si dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 8);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 13);
14. Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPfD) Puskesmas, Pusat Rehabilitasi Kusta, dan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara (Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 60).
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI KABUPATEN TORAJA UTARA.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah Otonom sebagai Unsur Penyelenggara
Pemerintah Daerah.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Toraja Utara.
4. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja
Utara.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten Toraja Utara.
6. Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksa.na Teknis
Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
7. Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian Tata
Usa.ha Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
8. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya
disingkat (UPTD) adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
9. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusa.t Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksa.na Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
10. Wilayah Kerja adalah Wilayah Kerja UPTD pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Toraja Utara.
11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksa.nakan kegiatan sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi UPTD.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA
UPTD PUSKESMAS
Bagian Kesa.tu Pembentukan Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk:
a. UPTD Puskesmas Ma'dong;
b. UPTD Puskesmas Ranteuma; dan c. UPTD Puskesmas Bokin.
(2} Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1}, maka UPTD Puskesmas di
Daerah berjumlah 25 (dua puluh lima] yaitu :
Bagian Kedua Kedudukan Pasal 3
(1) UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat ( 1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada
dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas
Kesehatan.
(2) Kepala UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1} membawahi:
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Petugas Operasional Upaya Kesehatan Perorangan
(UKP);
c. Petugas Operasional Upaya Kesehatan Masyarakat
(UKM); dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Ketentuan mengenai uraian tugas dan fungsi masing• masing jabatan pada UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagian Ketiga Wilayah Kerja Pasal 4
Wilayah kerja UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) adalah :
a. UPTD Puskesmas Ma'dong berkedudukan di Lernbang
Ma'dong Kecamatan Dende Piongan Napo dengan wilayah kerja sebagian wilayah Dende Piongan Napo ;
b. UPTD Puskesmas Ranteuma berkedudukan di Kecamatan Buntu Pepasan dengan wilayah kerja sebagian wilayah Kecamatan Buntu Pepasan; dan
c. UPTD Puskesmas Bokin berkedudukan di Lembang
Bokin Kecamatan Rantebua dengan wilayah kerja
sebagian wilayah Kecamatan Rantebua.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas Ma'dong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l} huruf a, maka wilayah kerja UPTD Puskesmas Pasang dikurangi dengan wilayah kerja UPTD Puskesmas Ma'dong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a.
(2) Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas Ranteuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, maka wilayah kerja UPTD Puskesmas Ta'ba dikurangi dengan wilayah kerja UPTD Puskesmas Ranteuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
(3) Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas Bokin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c,
maka wilayah kerja UPTD Puskesmas Rantebua dikurangi dengan wilayah kerja UPTD Puksesmas Bokin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
BAB III PENGANGKATAN DALAM JABATAN Pasal 6
(1) Jabatan pada UPTD Puskesmas sebagaimana di.maksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dan ayat (2) diisi oleh Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) diangkat oleh Bupati atas usul Kepala Dinas
Kesehatan.
(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 7
(1) Pembiayaan atas terbentuknya UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
meliputi:
a. pengadaan bangunan gedung;
b. pengadaan perlengkapan kantor (mobiler);
c. pengadaan alat kesehatan; dan
d. pengadaan atau penempatan pegawai pada jabatan
struktural dan jabatan fungsional.
BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, bangunan, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan yang sudah ada dan diperuntukkan penggunaan dan pemanfaatan dalam pelayanan kesehatan merupakan barang mllik Daerah.
Pasal 9
Pengoperasian atau pelayanan kesehatan pada UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
( 1) Tugas pokok dan fungsi Kepala UPTD Puskesmas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPI'D Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2} huruf a berdasarkan ketentuan sebagaimana di.maksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 60 Tahun 2012 tentang Organisasi
- ....
• I
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas, Pusat Rehabilitasi Kusta, dan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012
Nomor 60).
(2) Tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional UPTD Puskesmas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pelantikan Pejabat Struktural pada UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
(2) Penempatan Pejabat Fungsional pada UPTD
Puskesmas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1} dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 181 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah
mengajukan Peraturan Daerah tentang APBD untuk
memperoleh persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2012 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa penanaman modal merupakan salah satu
faktor penggerak perekonomian daerah,
pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan
lapangan kerja, guna meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, sehingga perlu adanya kepastian
hukum dan kemudahan pelayanan dalam rangka
peningkatan Penanaman Modal dan mewujudkan
pembangunan daerah yang berwawasan
lingkungan; bahwa untuk meningkatkan iklim investasi yang
kondusif di bidang penanaman modal, perlu
diciptakan kemudahan pelayanan kepada penanam
modal dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan menjadikan Kabupaten Tegal
daerah yang menarik untuk penanaman modal dan
mewujudkan pembangunan daerah yang
berwawasan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
tentang Penanaman Modal di Kabupaten Tegal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 152 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, kebijakan penanaman modal daerah, peran serta masyarakat, insentif dan kemudahan penanaman modal, ketenagakerjaan, penyelesaian sengketa, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3)
Peraturan Daerah Ka bu paten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan yang meliputi Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak, Penetapan NJOP Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi penyusunan
produk hukum daerah, perlu dilakukan penyeragaman
prosedur secara terpadu dan terkoordinasi ;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53
Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah, perlu mengatur mengenai pembentukan produk
hukum daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Demak ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang meliputi Produk Hukum Daerah, Perencanaan, Penyusunan Produk Hukum Bersifat Pengaturan, Penyusunan Produk Hukum Bersifat Penetapan, Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, Dan Autentifikasi, Evaluasi Dan Klarifikasi Perda, Penyebarluasan, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2013.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir;
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun
Anggaran 2012;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 25 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dilampiri dengan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2013
Bahwa fungsi irigasi memegang peranan sangan penting dalam mendukung peningkatan produksi tanaman dengan ditetapkannya UU No. 7 Tahun 2004 dalam rangka mencapai keberlanjutan sistem irigasi maka perlu membentuk Perda tentang Irigasi.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1950; UU No. 5 UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 28 Tahun 2002; PP No. 82 Tahun 2021; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 14 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 22 Tahun 1982; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; Permen Pekerjaan Umum No. 17/PRT/M/2011; Keputusan mentri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2003; Perda Prov Jabar No. 3 Tahun 2001; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2005; Perda prov Jabar No. 2 Tahun 2006; Perda Prov Jabar No. 4 Tahun 2008; Perda prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 27 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 12 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Tujuan Dan Fungsi, Pengembnagan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Pengelolaan Air Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Pembiayaan, Larangan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Bekasi Tahun 2013 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat