UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG - BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2014/No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara RI Tahun 2011 Nomor 310), perlu membentuk
Peraturan Bupati tentang Ketentuan Batas Jumlah Surat
Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat
Permintaan Pembayaran Ganti Uang Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan uang persediaan, pengajuan SPP-UP dan SPP-GU.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2014.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2013 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Riset dan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan maka
diperlukan berbagai riset dan inovasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan
produktivitas pembangunan, kemandirian dan daya saing
daerah; bahwa dalam rangka memberikan dorongan yang lebih kuat
bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
masyarakat di Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan
riset dan inovasi, maka diperlukan upaya fasilitasi
pembinaan dan pengaturan terhadap riset dan inovasi
sehingga dapat meningkatkan produktivitas pembangunan,
kemandirian dan daya saing daerah; bahwa dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan daerah, diperlukan pendayagunaan ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk terwujudnya kesejahteraan dan daya saing
daerah; bahwa dalam rangka penguatan dan pengembangan
ekosistem riset dan inovasi di daerah untuk meningkatkan
daya saing daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor
11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi maka perlu membentuk peraturan daerah
sebagai payung hukum agar riset dan inovasi daerah dapat
dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan
terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai riset dan inovasi
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Riset dan Inovasi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah in idiatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Riset, Inovasi Daerah, Koordinasi dan Sinkronisasi, Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah, Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Penilaian dan Penghargaan, Penyebaran Riset dan Inovasi Daerah, Pendanaan Riset dan inovasi Daerah, Sistem Informasi Riset dan Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1978
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1978 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Lembaran daerah
ABSTRAK:
Bahwa semua Peraturan Daerah dan Keputusan keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Rembang perlu diketahui dan dimengerti
oleh seluruh rakyat da!am Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat lI Rembang. Bahwa oleh karena itu semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Bupati Kepala Daerah perlu diundangkan. Bahwa guna memenuhi yang dimaksud diatas perlu diterbitkan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950 yo. P. P. No. 32 tahun 1950; Surat edaran Menteri Dalam Negeri Tgl. 2 Nopember 1974 No. Pem 10/33/43; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tgl. 18 Nopember 1975 No. Huk. 167/1975
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penggunaan Lembaran Daerah dan tata cara penerbitan Lembaran Daerah.Pengundangan semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Bupati Kepala Daerah diatas dilaksanakan oleh
Sekretaris Wilayah / Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 1978.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2023/ No.4, TLD No. 14, LL Kab Teluk Bintuni: 12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK:
Bahwa Lambang daerah merupakan identitas daerah sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi suatu daerah yang menjadi panji kebesaran, simbol kultur masyarakat dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga sebagai manifestasi budaya yang berakar dari sejarah perjuangan suatu daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita-cita luhur bangsa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, bahwa lambang daerah terdiri dari logo, bendera dan bendera jabatan kepala daerah, hymne dan mars maka Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2006 tentang Lambang Daerah Kabupaten Teluk Bintuni perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2006 tentang Lambang Daerah
Kabupaten Teluk Bintuni
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa No.14 tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu diganti.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.11 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai Prosedur dan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Tata Cara Pelantikan dan Pengucapan Sumpah, serta Pembiayaan dalam Peilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2007.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Tambirejo Dan Pembentukan Desa Mojosimo Kecamatan Gajah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan dengan adanya usul dan prakarsa
masyarakat mengenai pernbentul<.an Desa Mojos:mo
sebagai Desa yang berdiri sendiri dan terpisah dari Desa
Tambirejo serta dengan memperhatikan perkerr.bangan
jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya,
potensi desa dan tersedianya sarana dan prasarana
pemerintahan desa, dipandang perlu untuk membentuk
Desa Mojosimo sebagai hasil pemecahan Desa
Tambirejo Kecamatan Gajah Kabupaten Demak ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tanun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Ka )Upaten Dernak Nomor 13 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupatetn Dernak Nornor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nornor 11 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan desa tamibirejo dan pembentukan desa mojosimo, kewenangan, hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2019 telah ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada lnstansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, terhadap Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diubah dan disesuaikan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dane Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan; Bab 3. Susunan Organisasi; Bab 4. Tugas dan Fungsi; Bab 5. Jabatan Fungsional; Bab 6. UPTD; Bab 7. Cabang Dinas; Bab 8. Tata Kerja; Bab 9. Jabatan dan Kepegawaian; Bab 10. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 11. Ketentuan Peralihan; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 65 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman; 28 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 4 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Lombok Tengah Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 2);
2. Peraturan Daerah Nomor 2.a Tahun 2012 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2012 Nomor 2.a);
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor l.a Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2012 Nomor 1.a),
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa telah dibentuk dan ditetapkan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diubah dan disesuaikan dengan kondisi saat ini;
b. bahwa perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 2016 sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016;
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan pada Pasal 1 terkait definisi, Pasal 8 terkait Dinas Daerah, Pasal 9 terkait Badan Daerah, Pasal 11 terkait Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Lombok Tengah Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 2);
2. Peraturan Daerah Nomor 2.a Tahun 2012 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2012 Nomor 2.a);
3. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor l.a Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2012 Nomor 1.a),
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN 4 (EMPAT) PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
1. bahwa perbuatan hukum pemerintahan tetap berlaku sampai dengan adanya pencabutan atau pembatalan, sehingga perlu dilakukannya pencabutan terhadap beberapa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi guna terwujudnya kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya; 2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi peralihan urusan pemerintahan yang berakibat pada beberapa urusan pemerintahan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perlu dicabut.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 48).
Dengan Peraturan Daerah ini, 4 (empat) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagai berikut:
a. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pengujian Tipe, Sertifikasi Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2003 Nomor 5 Seri C);
b. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pengujian Tipe, Sertifikasi Spesifikasi Teknis Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 1 Seri C);
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 3 Tahun 2008 Seri E); dan d. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 4 Tahun 2008 Seri E).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat