Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INTENSIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata, perlu menetapkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah pelaksana pemungut retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/B) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 2/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 5).
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyuwangi diubah sebagai berikut:
Ketentuan pasal 3 ayat (4) ditambah 1 huruf yakni huruf 0
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2016.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 26 Tahun 2020
perubahan atas peraturan tentang cara pengalokasian dana desa dan pajak retribusi daerah
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2020/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BINTAN NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19
UU No. 12 Tahun 1956; UU No.25 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; Inpres No.4 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2006; PP No.43 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.8 Tahun 2019; Perbup No.62 Tahun 2019; Perbup No.21 Tahun 2020; Perbup Nomor 5 Tahun 2020
Mengubah Beberapa Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Ketentuan Lampiran I pada Perbup Nomor 62 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Mengubah beberapa Ketentuan Pasal 9 ayat (2), Ketentuan Lampiran I Perbup Nomor 62 Tahun 2019
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerindustrian
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mengingat Pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa untuk kelancaran dan tertib dalam pemberian insentif pemungutan retribusi daerah yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga, maka perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daJam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Purbalingga Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi/badan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun No. 26 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD Kota Madiun Tahun 2011 No 3 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 09 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun.
Mengatur setiap orang pribadi atau Badan yang menikmati/memanfaatkan pelayanan pemakaian Tempat Khusus Parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 26 Tahun 2022
RETRIBUSI PENJUALAN BARANG KELONTONG, KEGIATAN USAHA MAKAN/MINUM KAKI LIMA DAN KEGIATAN USAHA LAINNYA DI TEPI JALAN UMUM
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD. No. 2022/26, LL Kab Raja Ampat: 10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI PENJUALAN BARANG KELONTONG, KEGIATAN USAHA MAKAN/MINUM KAKI LIMA DAN KEGIATAN USAHA LAINNYA DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, banyak obyek retribusi yang belum diakomodir, karena tidak tersedia fasilitas pendukung atas obyek dimaksud, maka pengenaan atas retribusi jasa umum perlu diatur kembali.
Obyek retribusi jasa umum yang belum diatur sebagaimana dimaksud pada huruf a, berupa penjualan barang kelontong, kegiatan usaha makan/minum kaki lima dan kegiatan usaha lainnya di tepi jalan umum sambil menunggu penetapan dengan peraturan daerah, dan untuk menghindari kevakuman hukum, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai Retribusi Penjualan Barang Kelontong, Kegiatan Usaha Makan/Minum Kaki Lima dan Kegiatan Usaha lainnya di Tepi Jalan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 26 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD No 26 Seri g1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Ke Desa 2015
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (3) PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo kepada Desa Tahun Anggaran 2015:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
3. UU No 33 Tahun 2004:
4. UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Penggati UU No 2 Tahun 2014:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 38 Tahun 2007:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 113 Tahun 2014:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2014:
Perbup No 9 Tahun 2015.
Bagian Dari Hasil Pajak clan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo Kepada Desa Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 4.641.502.000,- (empat milyard enam ratus empat puluh satu juta lima ratus dua ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 26 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, untuk jenis pungutan Pajak Air Permukaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008.
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK;
DASAR PENGENAAN, PENGHITUNGAN, TARIF PAJAK, PENETAPAN PAJAK, SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
JENIS FORMULIR DAN PENATAUSAHAAN;
BAGI HASIL PAJAK;
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF;
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN;
KEBERATAN DAN BANDING;
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK;
KADALUWARSA PENAGIHAN;
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Guna Menidaklanjuti Pasal 67 Ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Dan Sekaligus Sebagai Upaya Penyelarasan Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Perlu Dilakukan Penyesuaian Terhadap Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERWALI No. 54 Tahun 2012.
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2012 Nomor 54), diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 2, angka 6, angka 16, angka 25, dan angka 27 Pasal 1 diubah, dan di antara angka 20 dan angka 21 disisipkan 5 (lima) angka, yakni angka 20A, 20B, 20C, dan 20D, sehingga Pasal 1
Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah.
Ketentuan Pasal 3 diubah.
Ketentuan Pasal 6 diubah.
Ketentuan Pasal 7 diubah.
Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (6) Pasal 8 diubah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 26, SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 47 TAHUN 2013
TENTANG TARIF TERPADU ANGKUTAN PENYEBERANGAN UNTUK
PENUMPANG KELAS EKONOMI, KENDARAAN, ALAT-ALAT BERAT/BESAR
LINTAS KABUPATEN/KOTA DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 26 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tapin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tapin Nomor 05 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Tapin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBBP2; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBBP2; Penatausahaan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBBP2; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat