Mengatur setiap orang pribadi atau Badan yang menikmati/memanfaatkan pelayanan pemakaian Tempat Khusus Parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dipungut Retribusi dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat