Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai Retribusi Penjualan Barang Kelontong, Kegiatan Usaha Makan/Minum Kaki Lima dan Kegiatan Usaha lainnya di Tepi Jalan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat