RETRIBUSI PENJUALAN BARANG KELONTONG, KEGIATAN USAHA MAKAN/MINUM KAKI LIMA DAN KEGIATAN USAHA LAINNYA DI TEPI JALAN UMUM
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD. No. 2022/26, LL Kab Raja Ampat: 10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RETRIBUSI PENJUALAN BARANG KELONTONG, KEGIATAN USAHA MAKAN/MINUM KAKI LIMA DAN KEGIATAN USAHA LAINNYA DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK: |
- Bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, banyak obyek retribusi yang belum diakomodir, karena tidak tersedia fasilitas pendukung atas obyek dimaksud, maka pengenaan atas retribusi jasa umum perlu diatur kembali.
Obyek retribusi jasa umum yang belum diatur sebagaimana dimaksud pada huruf a, berupa penjualan barang kelontong, kegiatan usaha makan/minum kaki lima dan kegiatan usaha lainnya di tepi jalan umum sambil menunggu penetapan dengan peraturan daerah, dan untuk menghindari kevakuman hukum, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai Retribusi Penjualan Barang Kelontong, Kegiatan Usaha Makan/Minum Kaki Lima dan Kegiatan Usaha lainnya di Tepi Jalan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
|