Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menton Dalam Nagel
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, perks ditetapkan Peraturan Walikota Bankarbaru tentang Batas
lumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun
Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertambangan setogaimana dirnaksud dalam huruf a
perk, menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tabun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tabun 2004; Undang-Undang Nornor 32 Tabun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemenntah Nornor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemer1ntah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemenntan Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemenntah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemenntah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemenntah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerirttah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pernenntah Nomor 30 Tabun 2011; Peraturan Pemenntah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menterl Dalam Negen Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Mental Dalam Negerl Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menten Dalam Negen No 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ban)arbaru Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ban)arbaru Nome( 5 Tahun 2012; Peraturan Walikota Ban)arbaru Nomor 38 Tahun 2012.
Peraturan Banjarbaru tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2013 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasa 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN JASA KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya keterbatasan jumlah pegawai yang
tersedia terutama untuk melaksanakan tugas – tugas yang
bersifat pendukung tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja
Perangkat Daerah, maka dapat dilakukan oleh pihak
penyedia jasa kerja melalui kontrak yang dilaksanakan oleh
Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan penyedia jasa kerja
yang berbadan hukum / berbadan usaha ;
b. bahwa jenis jasa kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan
Walikota Blitar Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pedoman
Pengadaan Jasa Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi kepegawaian yang
ada di Lingkungan Pemerintah Kota Blitar sehingga
dipandang perlu untuk dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu merubah
Peraturan Walikota Blitar Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengadaan Jasa Kerja Di Lingkungan Pemerintah
Kota Blitar dengan Peraturan Walikota ;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Pokok –
Pokok Kepegawaian; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kota Blitar;
Mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 22
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Kerja Di
Lingkungan Pemerintah Kota Blitar meliputi pasal 2,pasal 3, pasal 4 dan pasal 6
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman + 10 Halaman Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2013
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - PEDOMAN SISTEM DAN PROSEDUR
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2013/No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013 dan daIam rangka tertib administrasi pengeIolaan keuangan daerah maka dipandang perlu menetapkan Sistem dan Prosedur PengeloIaan Keuangan Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud daIam huruf a, perlu menetapkan Peraturan WaIikota tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang 17 Tahun 2007; Undang-Undang 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, sistem dan prosedur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Walikota Kota Surakarta Nomor 1D tahun 2012 dicabut.
78 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura No. 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan ketentuan tentang penetapan batasan jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2013 dalam rangka menunjang kelancaran penatausahaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Jayapura maka , perlu menetapkan Peraturan Walikota Jayapura tentang Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2013.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2012.
Dalam peraturan dibahas mengenai pengisian kas pada setiap SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dipandang perlu mengatur tata cara pemungutannya yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No. 28
Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 148/MK.07/2010; PERDA KOTA AMBON No. 4 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pendaftaran objek PBB baru, dilakukan oleh Subjek pajak atau wajib pajak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Pendataan objek dan subjek PBB dilakukan oleh Pemerintah Kota dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP. Penilaian objek PBB dilakukan oleh Pemerintah Kota baik secara masal maupun secara individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.
Hasil penilaian objek pajak digunakan sebagai dasar penentuan NJOP. Pajak
yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya enam
bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak. Pajak yang terutang
pada saat jatuh tempo tidak dibayar atau kurang bayar, dikenakan denda
administrasi sebesar 2% sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai
dengan hari pembayaaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Lampiran 82 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang BATAS JUMLAH SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TOMOHON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Anggaran Belanja Yang Bersifat Mengikat Dan Bersifat Wajib Untuk Bulan Januari 2013 Sampai Dengan Pengundangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Sebelum Penetapan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2013 Untuk Bulan Januari Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 903/11/2012 Tahun 2012
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. Bahwa ketentuan Pasal 40 dan Pasal 43 Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah perlu pengaturan lebih lanjut; b. bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pernberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial perlu diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 , Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 , Peraturan Pernerintah Nomor 41 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 13 Tahun 2008 ,Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2009.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Pengertian), RUANG LINGKUP, HIBAH (Umum, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban), BANTUAN SOSIAL (Umum, Penganggaran , Pelaksanaan dan Penatausahaan , Pelaporan dan Pertanggungjawaban ) MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.
39 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat