PMK No. 17/PMK.07/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013
Mengubah :
PMK No. 207/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 185/PMK.07/2013, BN 2013/ NO 1471; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.05/2007
PMK No. 179/PMK.05/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara
Mencabut :
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 28/PB/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Pengembalian Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Belanja Negara Yang Telah Disetor Melalui Rekening Bendahara umum Negara
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 31/PB/2006 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Belanja Negara Melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 60/PB/2006 tentang Tata Cara Pencairan Dana Subsidi/Public Service Obligation (PSO) pada Akhir Tahun Anggaran Melalui Direktorat Pengelolaan Kas Negara
Mengubah :
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 220/PMK.05/2010, BN 2010/ NO 605; hhttps://peraturan.go.id/: 12 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Dana Bergulir Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.05/2014
PMK No. 229/PMK.05/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 pada Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 147/PMK.05/2014, BN 2014/ NO 979; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 pada Otoritas Jasa Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.05/2013
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 dan
ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 86/PMK.07 /2022 ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih
Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2022
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Perpres RI 104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.260) sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI 98 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.149), Permenkeu RI 139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No.1148) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 86/PMK.07/2022 (BN Tahun 2022 No.518), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini
meliputi Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021, Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020, dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021. Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp41.868.894.493.lll,00 (empat puluh satu triliun delapan ratus enam puluh delapan miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus sebelas rupiah). Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar RpS.715.603.363.566,00 (lima triliun tujuh ratus lima belas miliar enam ratus tigajuta tiga ratus enam puluh tiga ribu lima ratus enam puluh enam rupiah). Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp970.639.891.539,00 (sembilan ratus tujuh puluh miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah). Penyaluran Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada daerah provinsi/kabupaten/kota dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Penyelesaian Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperhitungkan dalam penyaluran Kurang Bayar DBH dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2022.
769 HLM, Lampiran halaman 10-769.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.02/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.02/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Besaran Komponen Dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden Dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 60 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 269, TLN No. 6293); Perpres RI No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai pelaksanaan Perjalanan Dinas yang dibebankan pada APBN berdasarkan Surat Tugas atau Dokumen Lain yang Dipersamakan, yang terdiri atas perjalanan dinas dalam negeri dan perjalanan dinas luar negeri.
Diatur pula ketentuan mengenai prinsip dan dasar pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pelaksanaan perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya pelaksanaan perjalanan dinas, prosedur pembayaran biaya pelaksanaan perjalanan dinas, dan pengendalian internal.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Ketentuan mengenai prosedur administrasi Perjalanan Dinas dan hak penginapan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Sekretaris Negara mengenai tata cara penetapan dan pelaksanaan perjalanan dinas bagi rombongan yang diikutsertakan pada Perjalanan Dinas Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia.
-
42 HLM, Lampiran halaman 19 – 42.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat