Peraturan Walikota (Perwali) tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan besaran Uang
Persediaan masing-masing SKPD di lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Nominal Besaran Uang Persediaan
Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2013 dalam
Peraturan Walikota ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang besaran uang persediaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan Walikota Nomor 01 Tahun 2012 dicabut.
7 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap pemberlakuan Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, pelaksanaan di lapangan mengalami kendala sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun
2012 perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kota dan Pemerintahan Daerah Kota/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2013.
33 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013
Perwali Kota Sukabumi No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan
honorarium
Panitia
Perundang-undangan
Pengkajian
terhadap
Peraturan
Peraturan
Perundang-undangan yang Baru, Lebih Tinggi dan
Keserasian Antara Peraturan Perundang-undangan
Daerah
Pemerintah
Kota
Sukabumi dan
penyesuaian terhadap harga bahan/material
bangunan dan biaya alat sewa serta, maka
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 22 Tahun
2012 tentang Standar Satuan Harga Tertinggi
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 perlu
diubah dan disesuaikan yang ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Sukabumi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2013.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012 diubah.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pergeseran dan Penggunaan Anggaran Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan, dan Pelayanan Dasar kepada masyarakat maka Walikota Ambon memandang perlu menetapkan pergeseran dan penggunaan anggaran belanja kegiatan yang sangat mendesak untuk segera dilaksanakan mendahului Pengesahan APBD Perubahan TA 2013. Sehubungan dengan Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2013 belum ditetapkan, maka untuk mendanai belanja dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; PERDA KOTA AMBON No. 29 Tahun 2012; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Pergeseran Dan Penggunaan Anggaran Sebelum Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2013, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengeluaran untuk belanja yang dimaksud dalam Peraturan Walikota ini adalah belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus-menerus dan harus dialokasikan Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berjalan seperti belanja pegawai dan belanja barang dan jasa. Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat. Selain belanja tersebut, beberapa kegiatan yang sangat mendesak sesuai jadwal tidak dapat ditunda pelaksanaannya termasuk kegiatan tahun sebelumnya yang belum diakomodir dalam APBD Tahun 2013 tetapi secara fisik telah selesai 100%.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
Lampiran 7 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN SANTUNAN KEMATIAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai bentuk pelaksanaan APBD Pro Rakyat dan dalam
rangka mewujudkan kepedulian pemerintah daerah terhadap
masyarakat Kota Blitar yang meninggal dunia, maka pemerintah
daerah meningkatkan besaran pemberian santunan kematian ;
b. bahwa santunan kematian sebagimana diatur dalam Peraturan
Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberian
Santunan Kematian dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan ekonomi saat ini sehingga dipandang perlu untuk
dirubah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu merubah Peraturan
Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemberian
Santunan Kematian yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan; Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kota Blitar; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan; Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pemberian Santunan Kematian.
Mengatur mengenai perubahan Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pemberian Santunan Kematian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 4 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH DAN DALAM DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan tugas pemerintahan yang berhubungan dengan perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah Kota Kediri dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini maka dipandang perlu untuk menetapkan standar biaya perjalanan dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45 ) ;
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286 );
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 );
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400)
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006
Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya, untuk Non Pegawai Negeri Sipil harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang pada satuan kerja yang memberangkatkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas Luar Daerah dan Dalam Daerah Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2013
PETUNJUK - TEKNIS - PENYUSUNAN - DAN - PENELITIAN - DOKUMEN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - SATUAN - KERJA - PERANGKAT - DAERAH - (DPA - SKPD) - DAN - DOKUMEN - PELAKSANAAN - PERUBAHAN - ANGGARAN - SATUAN - KERJA - PERANGKAT - DAERAH - (DPPA - SKPD) - TAHUN - ANGGARAN - 2013
2013
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD 2013/No.3
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Penelitian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang memenuhi asas tertib, transparansi, dan akuntabilitas perlu disusun Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelitian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Cirebon.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 37 Tahun 2012; Pergub No. 55 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 63 Tahun 2011; Perda Kota Cirebon No. 12 Tahun 2008; Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 12 Tahun 2011; Perda Kota Cirebon No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 13 Tahun 2011; Perda Kota Cirebon No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 14 Tahun 2011; Perda Kota Cirebon No. 16 Tahun 2008; Perda Kota Cirebon No. 17 Tahun 2008; Perda Kota Cirebon No. 18 Tahun 2008; Perwalkot No. 38 Tahun 2009; Perwalkot No. 50 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perwalkot No. 39.A Tahun 2012; Perwalkot No. 60 Tahun 2012; Perwalkot No. 61 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelitian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis dan Format DPA; Penyusunan dan Penelitian DPA/DPPA SKPD; Organisasi Pelaksanaan Program/Kegiatan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 2 Tahun 2013
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Ambon No. 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Kawasan Jalan dan Kelas Jalan sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame, Kawasan Jalan dan Kelas Jalan Sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Ayat (6) dan Ayat (8)Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, perlu menetapkan Hasil Perhitungan Sewa Reklame, Kawasan Jalan, dan Kelas Jalan sebagai dasar perhitungan Pajak Reklame yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008; PERDA KOTA AMBON No. 1 Tahun 2009; PERDA KOTA AMBON No. 4 Tahun 2011.
Hasil Perhitungan Sewa Reklame, Kawasan Jalan, dan Kelas Jalan sebagai dasar perhitungan Pajak Reklame, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame. Nilai sewa reklame dihitung dengan menjumlahkan nilai strategis dan nilai jual objek pajak reklame. Untuk reklame yang ditempatkan di dalam ruangan/gedung nilai sewa reklamenya dikenakan pengurangan 25% dari nilai sewa reklame yang telah ditetapkan. Kawasan pemasangan reklame terdiri dari kawasan khusus, kawasan bisnis, kawasan transit bisnis, dan kawasan non-bisnis. Untuk masing-masing lokasi pada fungsi suatu kawasan ditetapkan skor.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Nomor 1027 Tahun 2010 tentang Hasil Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Tempat Penyelenggaraan Reklame dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 6 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 62 Tahun 2012.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 50 Tahun 2011, Permenkeu No. 113/PMK.05/2012, Permenkeu No. 37/PMK.02/2012, Permendagri No. 37 Tahun 2012, Permendagri No. 53 Tahun 2011.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 62 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 62 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat