Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penelitian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis dan Format DPA; Penyusunan dan Penelitian DPA/DPPA SKPD; Organisasi Pelaksanaan Program/Kegiatan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat