Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi dan Pasal 121 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memuat mengenai ruang lingkup penghapusan piutang retribusi daerah disertai dengan kewenangan, tata cara dan penatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang No. 4a Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4a, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 4a
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dana bantuan operasional sekolah daerah telah diatur dalam Peraturan Walikota Padang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 34.A Tahun 2016 (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 34.A); bahwa dengan adanya perpindahan kewenangan pendidikan menengah dari pemerintah daerah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi maka Peraturan Walikota tersebut perlu diubah dan disesuaikan; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 20 Tahun 2003; UU No 12 Tahun 2011; UU No 30 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 19 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 47 Tahun 2008; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 44 Tahun 2012; Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016; Perda Kota Padang No 5 Tahun 2011; Perda Kota Padang No 22 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Peruntukkan BOSDA; Mekanisme Penyaluran dan Pertanggungjawaban; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan BOSDA; Peran Serta Masyarakat; Sanksi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 629 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota bandung No. 7 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Jo. Pasal 78 ayat (3) Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah.
UU 49 Prp. Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 200; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; PMK No. 230/PMK.05/2009; PMK No. 201/PMK.06/2010; PMK No. 68/PMK.03/2012; Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2006; Perda Kota Bandung No. 20 Tahun 2011; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Penghapusan Piutang Daerah;
4. Tata Cara Penghapusan;
5. Penatausahaan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
24 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 74 Tahun 2017
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapakali dan terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, namun dalam pelaksanaanya diperlukan perubahan Atas Peraturan Walikota dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
1.UU No.2 Tahun 1993 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No. 1 Tahun 2004 ;4.UU No.17 Tahun 2013 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.UU No.30 Tahun 2014 ;7.PP No. 58 Tahun 2005 ;8.PP No.71 Tahun 2010 ;9.PP No.2 Tahun 2012 ;10.PP No.27 Tahun 2014
;11.PMDN No.13 Tahun 2006 ;12.PMDN No. 32 Tahun 2011 ;13.Perda No.8 Tahun 2016 ;14.Perda No.2 Tahun 2016 ;15.Perwal No.102 Tahun 2014
1.tujuan perjanjian;2.besaran hibah;3.hak dan kewajiban;4.tata cara penyaluran/ penyerahan dana hibah;5.pertanggung jawaban;6.pelaporan;7.keadaan memaksa
;8.jangka waktu;9.penyelesaian perselisihan;10.penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2017.
9 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tidore Kepulauan Nomor 52 Tahun 2017
hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga-tata cara pemberian dan pertanggungjawaban
2017
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 52, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2017 NOMOR 448
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 133 ayat (3) dan Pasal 134 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan, Dana Tidak Terduga, dan Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
21 Halaman, Lampiran: 4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 50 Tahun 2017
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK:
a.bahwa menindaklanjuti ketentuan pasal 42 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri 32 tahun 2011 tentnag pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah , maka perlu adanya pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD kota cilegon ;
b. bahwa pemerintah kota cilegon telah menetapkan peraturan walikota nomor 11 tahun 2012 tentang tata cara pennggangaran , pelaksanaan dan penatausahaan , pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kota cilegon
1.UU No. 15 tahun 1999;2.UU No. 17 tahun 2003;3.UU No. 1 tahun 2004;4.UU No. 33 tahun 2004;5.UU No. 40 tahun 2004;6.UU No. 24 tahun 2007;7.UU No. 11 tahun 2009;8.UU No.12 tahun 2011;9.UU No. 17 tahun 2013;10.UU No. 23 tahun 2014
;11.PP No. 57 tahun 2005;12.PP No. 58 tahun 2005;13.PP No. 55 tahun 2007;14.PP No.71 tahun 2010;15.PP No. 10 tahun 2011;16.PP No. 18 tahun 2016;17.PP No. 54 tahun 2010;18.PMDN No. 13 tahun 2006;19.PMDN No. 32 tahun 2011;20.Perda Cilegon No. 5 tahun 2010;21.Perda Kota Cilegon No. 3 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.hibah;4.bantuan sosial;5.monitoring dan evaluasi
;6.perangkat daerah terkait;7.ketentuan peralihan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
58 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2017
APBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan tertib adrninistrasi,
akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan hibah dan
bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun sebuah
pedoman tata cara penganggaran, pelaksanaan dan ./
penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial;
b. bahwa pengaturan mengenai hibah dan bantuan sosial
di Kota Magelang masih diatur secara terpisah dalam
Peraturan Walikota Magelang Nomor 51 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Peraturan Walikota Magelang Nomor 52 Tahun 2011
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, sehingga perlu diatur dalam suatu peraturan
yang terintegrasi yang sesuai dengan perkernbangan,
tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 42 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011/
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah tata cara penganggaran, pelaksanaan dan
penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 40 tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; Pp No 79 tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 54 Tahun 2010; Perpres No 87 Tahun 2014; Peerda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2010 Sebagaimana telah diubah beberpa akli terahir dengan Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberpa aklai terakhir dengan Permendagri No 14 tahun 2016; Permendagri No 33 Tahun 2012; permendagri No 80 tahun 2015; Permendagri No 19 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan W alikota ini meliputi :
a. penganggaran;
b. pelaksanaan dan penatausahaan;
c. pelaporan dan pertanggungjawaban; d. monitoring dan evaluasi,
pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
APBD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 51 Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Magelang Nomor 52 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
59 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat