PENGHAPUSAN PIUTANG - KEUANGAN - RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4-A, BD. 2017/No.30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi dan Pasal 121 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016.
- Peraturan Walikota ini memuat mengenai ruang lingkup penghapusan piutang retribusi daerah disertai dengan kewenangan, tata cara dan penatausahaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
- 9 hal
|