Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penghapusan Piutang Daerah; 4. Tata Cara Penghapusan; 5. Penatausahaan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat