PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 1.718 peraturan dalam 0,014 detik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2020 Tahun 2020
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-549/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek, beserta Peraturan Nomor V.D.4 yang merupakan lampirannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2020 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Keputusan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-669/BL/2012 tentang Laporan Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri, beserta Peraturan Nomor X.H.1 yang merupakan lampirannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut
  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-412/BL/2010 tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang beserta Peraturan Nomor VI.C.4 yang merupakan lampirannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2020 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-62/PM/1996 tentang Penerbitan Foreign Depositary Receipts, beserta Peraturan Nomor IX.I.3 yang merupakan lampirannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 Tahun 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2020 Tahun 2020
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-74/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bank Umum sebagai Kustodian, beserta Peraturan Nomor X.G.2 yang merupakan lampirannya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Kesehatan Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2014 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
  2. Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
  3. Pasal 89, Pasal 99, dan Pasal 100 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
  4. Pasal 86, Pasal 96, dan Pasal 97 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 Tahun 2020
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Perbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Peraturan OJK No. 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Mencabut
  1. Peraturan OJK No. 20/POJK.03/2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
  2. Peraturan BI No. 10/9/PBI/2008 tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat dalam Rangka Konsolidasi
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat
  4. ketentuan mengenai wilayah jaringan kantor BPR sebagaimana dimaksud dalam Bab III Pasal 11 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti
  5. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/36/DPNP tentang Perubahan Izin Usaha Bank Umum menjadi Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat secara Mandatory dalam rangka Konsolidasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan