Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2020 Tahun 2020

Pemeliharaan Dokumen Oleh Bank Umum Sebagai Kustodian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Bank Umum Sebagai Kustodian
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
51/POJK.04/2020
Bentuk
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan OJK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2020
Tanggal Berlaku
11 Desember 2020
Sumber
LN.2020/NO.275, TLN NO.6588, peraturan.go.id : 7 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1055 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-74/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bank Umum sebagai Kustodian, beserta Peraturan Nomor X.G.2 yang merupakan lampirannya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan