Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan jenis retribusi dan
dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan
Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kab. Paser No.20 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun
2011 Pasal 8 dan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
MENGUBAH PERATURAN DAERAH NOMOR 20 TAHUN 2011
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna mendukung
pembiayaan pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah
Daerah kepada masyarakat. berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap materi
muatan rancangan peraturan daerah, objek retribusi,
tarif dan perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat
Daerah sesuai dengan kewenangannya. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 6 Tahun Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu
dicabut dan diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI ;
BAB IV
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI ;
BAB VII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN ;
BAB IX
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN ;
BAB XII
KEBERATAN ;
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN ;
BAB XV
PENYIDIKAN ;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.03, TLD NO.116
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah sesuai kewenangan Daerah dibentuk untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat; bahwa keberadaan beberapa obyek wisata di Kabupaten Sigi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial dan dapat dikelola guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu penyesuaian tarif dan penambahan obyek tempat rekreasi dan olahraga; bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai penambahan obyek retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan penyesuaian besaran tarif tempat rekreasi dan olahraga, perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 9 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 pada Lampiran, penghapusan Pasal 9, dan penyisipan Pasal 9A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Pajak Air Tanah tidak sesuai lagi, sehingga perlu disesuaikan
UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 01 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PERMEN Nomor 13 Tahun 2006; PERMEN Nomor 80 Tahun 2015; PERDA Nomor 03 Tahun 2011
Penetapan UU, Hukum Acara Pidana, Penagihan, Pengadilan Pajak, Keuangan, Perbendaharaan, Perimbangan Keuangan, Retribusi, PERDA, ADM, Pengelolaan, Tata Cara, Jenis, Pedoman, Produk Hukum, Pajak Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
7 halaman, penjelasan 1halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3/2019, No Reg Perda 3-102/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengamanan, pengendalian dan pelestarian sumber daya hewani serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan penjualan produksi usaha daerah berupa semen beku (straw) dan benih ikan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan penjualan produksi usaha daerah berupa semen beku (straw) dan benih ikan, perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
c. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan penjualan produksi usaha daerah berupa semen beku (straw) dan benih ikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5051) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5145); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2).
Mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dari penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah berupa Semen Beku (Straw) dan benih ikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Manado Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Gub Sulut No.132 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Perda Kab/Kota di Provinsi Sulut, maka perlu dilakukan perubahan atas Perda Kota Manado No.3 tahun 2011.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; PP No. 101 Tahun 2012; Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2016.
Mengatur Tentang Retribusi Jasa Umum, Beberapa ketentuan dalam Perda Kota Manado No. 3 Tahun 2011 diubah, yaitu: Menghapus Pasal 1 angka 19, 20,21 dan 22; Menghapus huruf c Pasal 2. Mengubah Pasal 9, Pasal 20, Pasal 50, Pasal 60, Pasal 100 huruf n,o,p,q,dan r, Pasal 109, Pasal 110. Ketentuan bagian Ketiga Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil Pasal 24 sampai dengan Pasal 33 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
25 Hlm( 3Hlm Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya
Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan yang
diselenggarakan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Kesehatan, maka
kewajiban pemerintah untuk
menjamin penduduk miskin dengan Jaminan Kesehatan
Nasional sudah terpenuhi
bahkan terlampaui sehingga
tidak perlu lagi menyediakan
anggaran untuk kebutuhan
pelayanan di Puskesmas bagi
penduduk miskin yang
berobat ke Puskesmas;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a
tersebut di atas, pengaturan
mengenai Retribusi Pelayanan
Kesehatan dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Indramayu
Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, perlu
disesuaikan;
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan
huruf b tersebut di atas, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Indramayu tentang
Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa
Umum.
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 4 Tahun
2007,Peraturan Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 2 Tahun
2012,
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2019.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2012
mengatur mengenai Retribusi Jasa Umum
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembanguan daerah dalam melaksanakan pelayanan keapda masyarakat serta mewujudkan keamndirian daerah perlu pengaturan retribusi daerah secara optimal;
Dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kai diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah, dan Perda No. 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Perda yang mengatur setiap jenis Retribusi Golongan Jasa Umum perlu diganti dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dimaksud
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Umum, meliputi: Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan kakus; Retribusi Pelayanan Tera/Teraulang; Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Peninjauan Tarif; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang; Penerapan Teknologi Informasi dan Transaksi Nontunai Retribusi Daerah; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Pada saat Perda ini mulai berlaku:
a. Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
b. Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; c. Perda No. 21 Tahun 2011 tentang etribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
d. Perda No. 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
e. Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2018;
f. Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
h. Perda No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas;
j. Perda No. 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan tera/Tera ulang;
k. beserta peraturan pelaksananya sepanjang tidak bertentangan dengan Perda ini,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Pelaksana atas Perda ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan
32 hlm.; Penjelasan 8 hlm.; Lampiran I s.d. X 18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamankan beberapa kewenangan Retribusi Izin Usaha Perikanan dialihkan ke Pemerinta Provinsi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomo 5 Tahun 2011 tentang Reteribusi Perizinan Tertentu, perlu ditinjau kembali; bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaiman telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2019tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan, maka Retribusi Izin Gangguan dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Perarturan Daerah Kabupaten Ende No.5 Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan 6 dihapus dan diantara angka 6 dan 7 ditambah 1 angka yakni angka 6A; Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus; Ketentuan Pasal 3 ayat (4) ditambah 2 (dua) yakni huruf m dan huruf n; Ketentuan Pasal 10 ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf f dan huruf g; Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah ; Ketentuan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 dihapus; Petentuan Pasal 27 ayat (2) huruf B diubah; Ketentuan Pasal 28 diubah; Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan huruf c dihapus; Ketentuan Pasal 34 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 35 huruf b dan huruf c dihapus; ketentuan Pasal 36 ayat (1) hurf a dan huruf b dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
10 Halaman; 1 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat