Peraturan Bupati Grobogan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2018/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan
Menteri DaIam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan
Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu merubah Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 70 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Pokok, Fungsi,
Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor
70 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi
Tugas Pokok, Fungai, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasl Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, ayat (1) dan ayat (3) Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, penyisipan Pasal 27A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 70 tahun 2016 diubah.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 47 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan susunan struktur organisasi pada Sekretariat Daerah yang berdampak pula pada perubahan rincian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Paser No.47 Tahun 2018 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Paser No.14 Tahun 2016; PERBUP Paser No.47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah diubah dengan PERBUP Paser No.72 Tahun 2017.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 47 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser (Berita Daerah kabupaten Paser Tahun 2016 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 72 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Rincian Tugas Dan Fungsi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2017 Nomor 72).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
8 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2013
Permen PAN & RB No. 49 Tahun 2022 tentang Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi Pasal 1 angka 25, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 ayat (3), Pasal 32 ayat (9), Pasal 38, Pasal 51, dan Bab XV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2021
Mencabut :
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/193/M.PAN/11/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya
JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN
2021
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 30, BN.2021/No.666, jdih.menpan.go.id : 48 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan layanan teknis dan operasional yang
meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan
penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan
teknologi serta untuk meningkatkan kinerja organisasi,
perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian
dan Perekayasaan;
b. bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang
Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/193/M.PAN/11/2004 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan danAngka Kreditnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Penelitian dan Perekayasaan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang ketentuan umum; Kedudukan, tanggung jawab dan klasifikasi/rumpun jabatan; Kategori dan jenjang jabatan fungsional teknisi lainnya (a. Teknisi Litkayasa Pemula;b. Teknisi Litkayasa Terampil;c. Teknisi Litkayasa Mahir; dan d. Teknisi Litkayasa Penyelia); Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Teknisi Litkayasa; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Tugas instansi pembina; Organisasi profesi; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2021.
Mencabut Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Teknisi
Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/193/M.PAN/11/2004 tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional
Teknisi Penelitian dan Perekayasaan dan Angka Kreditnya
62 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Malinau
Peraturan Bupati Malinau Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA
BAB III USULAN PENETAPAN NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA
BAB IV PENDANAAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
42 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 30 Tahun 2021
JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA - TATA CARA PENGISIAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2021/No. 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi
pratama secara terbuka dan kompetitif yang harus
dilaksanakan oleh instansi pemerintah daerah, perlu mengatur
tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama secara
terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah
daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan secara
terbuka dan kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan
memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan,
pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas
serta persyaratan jabatan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
melalui Seleksi Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batang Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tata cara seleksi, kriteria dan metode penilaian, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 30 Tahun 2009
KetenagakerjaanStruktur OrganisasiJabatan/Profesi/Keahlian/SertifikasiTransmigrasi, Daerah Tertinggal
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 321 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar
Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 201 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural pada Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Karanganyar agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu disusun Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Urfdang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
maka Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 321 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural pada Dinas Kependudukan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karanganyar dan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 201 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural pada Kantor Kesejahteraan Sosial Kabupaten Karanganyar dicabut.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 30 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Kelurahan Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (11)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas
Jabatan Struktural Pada Kelurahan di Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian tugas Jabatan Struktural pada Kelurahan di Kabupaten Magelang tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat