Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Mekanisme dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penataan ruang merupakan kegiatan yang strategis dan bersifat multidimensi dan multisektoral, sehingga harus ditangani secara terpadu oleh lembaga instansi yang memiliki tupoksi koordinatif melalui pendekatan pengembangan wilayah, untuk menjamin terselenggaranya persamaan persepsi dan sinkronisasi agar pelaksanaan penataan ruang di daerah efisien dan efektif.
Dasar Hukum: UU 9/1967; PP 20/1968; PP 38/2007; Perda provinsi 2/2012; Perda Lebong 14/2012.
Materi Pokok: pedoman umum mekanisme dan tata kerja badan koordinasi penataan ruang daerah kabupaten lebong tercantum dalam lampiran peraturan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 04 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2014-2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2018/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2014-2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelarasan program pnontas Nasional "Nawa Cita" sebagai jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan;
b. bahwa dalam rangka penyelarasan strategi, kebijakan dan program baru dari Bupati dan Wakil Bupati terkait dengan upaya mengatasi berbagai permasalahan yang berkembang secara cepat serta penyempumaan arah kebijakan pembangunan jangka panjang terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun ke 3 (tiga) dan ke 4 (empat), serta penyelarasan terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan perubahan Struktur Organisasi Pemerintah Daerah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2014-2019 perlu diubah dan ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-
2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor J 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Peiayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang•
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
J
Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4815);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-
2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 243);
19. Peraturan Dacrah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rcncana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2013-
2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Oaerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 250);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 319);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 14 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Pinrang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2012 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 383);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 400);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
418);
BAB 1
BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
BAB IX
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 4 TAHUN 2018
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk menekan laju pertumbuhan penduduk,
meningkatkan kualitas penduduk, menyeimbangkan
persebaran penduduk, mengoptimalkan pembangunan
keluarga dan menertibkan administrasi kependudukan,
diperlukan kebijakan pembangunan kependudukan
dalam jangka waktu tertentu yang terarah, efektif dan
terukur serta memberikan hasil optimal bagi
kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan
kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar
terarah, efektif dan terukur serta guna mencapai hasil
optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlu disusun
Grand Design Pembangunan Kependudukan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden
Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan, pelaksanaan Grand
Design Pembangunan Kependudukan diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah secara terkoordinasi,
terintegrasi, dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
mengikutsertakan peran masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c serta agar
pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Grand
Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2020-2045;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 27 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Penetapan GDPK
Bab IV Sistematika
Bab V Pelaksanaan GDPK
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2012 - 2032
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Maros
dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil
guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan,
perlu disusun rencana tata ruang wilayah, dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar
sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah
merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan
pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha, dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2007
tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No.26 tahun
2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu
dijabarkan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros.
Pasal 18 ayat (6)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah Tk.II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara Tengah, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan , Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan , Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 48, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang , Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan
Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang , . Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Pulau Sulawes, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang Rencana Tata
Ruang Kawasan Perkotaan Mamminasata.. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 09 Tahun 2009
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi
Selatan..
RENCANA TATA
RUANG WILAYAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2012 - 2032
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2012.
82 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023, perlu dilakukan penyesuaian target capaian kinerja pada Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Hubungan Keuangan an tara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nengara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2005-2025;
11. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Pertama pada Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023 .
Mengatur rencana strategis Perangkat Daerah di lingkungan Kota Pagar Alam Tahun 2018 sd 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Merubah Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pertanian Rawa Tahun 2016-2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Kabupaten yang mempunyai karakteristik khusus perlu membuat Rencana Pembangunan dengan skala kawasan perdesaan; Bahwa karakteristik Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah daerah rawa yang mempunyai potensi pertanian yang luas hampir di seluruh wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara; Bahwa untuk sinergitas pembangunan di kawasan rawa tersebut, perlu membuat Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pertanian Rawa yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati Tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pertanian Rawa, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan, 3. Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2016.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.KAB.MITRA2016/NO.96
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MINAHASA TENGGARA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat