Peraturan Bupati Tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pertanian Rawa, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan, 3. Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat