Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
tarif retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagai mana telah diatur dalam Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu dilakukan peninjauan kembali dalam rangka peningkatan Pelayanan Kepelabuhanan dan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Bintan. sesuai ketentuan pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diamanatkan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun, dan penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Bintan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
11 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2019
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PERIZINAN - NON PERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2019/NO 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi Perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 20117 tentang pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 24 Tahun 2018; PERPRS Nomor 97 Tahun 2014; PERPRES Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri pendayagunaan Nomor 15 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Kepaka Koordinasi Nomor 6 Tahun 2018; PERDA Prov Jambi Nomor 10 Tahun 2012
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jambi
7 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGENAAN DENDA KETERLAMBATAN UJI KENDARAANN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 157A AYAT (2) PERDA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM, PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG TATA CARA PENGENAAN DENDA KETERLAMBATAN UJI KENDARAANN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; MAKSUD DAN TUJUAN; PEMBAYARAN DENDA RETRIBUSI; PENERBITAN PERINGATAN TERTULIS; KETENTUAN PERALIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
5 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 02 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, BAGIAN HUKUM KAB. SUMBAWA BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERTIBAN TERNAK
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan ketentraman, ketertiban lingkungan dan perlindungan masyarakat, maka dipandang perlu mengatur penertiban ternak di tempat umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan umum, Penertiban, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi administrasi, Ketentuan pidana, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019
Perka BKPM No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2015-2019
Peraturan KPU No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekreatariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2016
ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU
2016
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN. 2016 No. 303, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya air
danau dan berdasarkan surat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/879/M.PAN-RB/02/2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), perlu
menetapkan Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Alih
Teknologi Penyehatan Danau;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas KeputusanPresiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 323);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2014 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam
Jabatan Struktural Eselon I di Lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia;
4. Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 650);
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Mengatur tentang : Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Eselonisasi; Lokasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat