Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang susunan
organisasi dan tata kerja pemerintah desa, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Pemerintah Desa
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Struktur organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, mutasi jabatan perangkat pemerintah desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2017.
Pelaksanaan mutasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar No. 02 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14
tentang Pemerintahan Daerah
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 5 Tahun 2014
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 20 Tahun 1968
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 27 Tahun 2014
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006
12. Permendagri No. 44 Tahun 2015
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
14. Permendagri No. 31 Tahun 2016
15. Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2007/Perda No. 4 Tahun 2016
16. Perda Provinsi Bengkulu No. 8 Tahun 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 berjumlah Rp.3.344.957.661 -987,00 yang terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah
b. Belanja Daerah
c. Pembiayaan Daerah
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 65 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN PERUSAHAAN DAERAH PERKREDITAN KECAMATAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2015/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAHKABUPATEN KUNINGAN NOMOR 5 TAHUN2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KUNINGAN DAN PERUSAHAAN DAERAH PERKREDITAN KECAMATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan dalam mencapai sasaran dan untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi rakyat dan Pendapatan Asli Daerah telah ditetapkan PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kuningan dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan. Realisasi Penyertaan Modal Daerah pada PD. BPR tidak sesuai, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perubahan Kedua Atas PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada PD. BPR Kuningan dan PD. Perkreditan Kecamatan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 1 Tahun 1995; UU No 23 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Tahun 2014; Peraturan OJK No 20/POJK.03/2014; Peraturan BI No 8/26/PBI/2006; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Prov Jawa Barat No 14 Tahun 2006; PERDA Kab Kuningan No 19 Tahun 2004; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa beberapa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan pada PD. BPR dan PD. Perkreditan Kecamatan diubah sebagai berikut: penyertaan modal daerah pada PD. BPR Kuningan berdasarkan modal dasar seluruhnya sebesar Rp 25.000.000.000, yang telah disetor sampai dengan TA 2014 sebesar Rp 15.301.803.303. Selain itu diberikan tambahan penyertaan modal dalam bentuk aset kantor berupa tanah dan bangunan, serta tambahan modal sebesar Rp 8.617.553.697 yang diberikan secara bertahap dan dianggarkan dalam APBD mulai TA 2015-2018. Penyertaan tambahan modal tersebut berasal dari keuntungan bersih PD. BPR Kuningan bagian Pemerintah Daerah, setiap tahun disisihkan sebesar 75 % dari seluruh keuntungan yang diterima, yang diperhitungkan dari keuntungan tahun sebelumnya, dan disesuaikan dengan sisa kewajiban Pemerintah Daerah. Penyertaan Modal yang telah disetor pada PD. Perkreditan Kecamatan sampai dengan Oktober TA 2014 sebesar Rp 1.208.261.575. Selain itu, dapat diberikan tambahan penyertaan modal yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
7 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, TLD NO.133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan struktur pendapatan daerah, penyesuaian urusan pemerintahan dan organisasi perangkat daerah, perubahan tata kelola belanja hibah dan bantuan sosial, perubahan tata kelola Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penegasan terhadap kedudukan pejabat pembuat komitmen, penganggaran tahun jamak dan pengaturan pendanaan tanggap darurat, penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Daerah, serta penegasan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah perlu dilakukan Penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007 diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 7, angka 15, angka 16, angka 30, angka 32, angka 46, angka 48 , angka 60, angka 71 dan angka 73 diubah dan ditambahkan angka 88, angka 89, angka 90, angka 91, angka 92, angka 93, angka 94, angka 95, angka 96, angka 97, angka 98, angka 99, angka 100, angka 101, angka 102, angka 103, angka 104, angka 105, angka 106, angka 107, angka 108, angka 109, angka 110, angka 111, angka 112, angka 113, angka 114, angka 115, angka 116, angka 117, angka 118 dan angka 119; 2) Ketentuan Pasal 3 huruf o diubah, dan ditambahkan huruf yaitu huruf r,huruf s dan huruf t; 3) Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 10A; 4) Ketentuan pasal 11 ayat (2) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5); 5) Ketentuan Pasal 14 ayat (4) diubah; 6) Ketentuan Pasal 23 diubah; 7) Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 24A; 8) Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 29 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a), dan diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7a), serta ayat (2), ayat (7) dan ayat (8) diubah; 9) Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah, dan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus serta diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4a); 10) Ketentuan Pasal 33 ayat (4) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (5); 11) Ketentuan pasal 34 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus serta ditambah 2 (dua) ayat baru yakni ayat (3) dan ayat (4); 12) Ketentuan pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a) serta ayat (3) dan ayat (4) dihapus; 13) Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah; 14) Diantara Pasal 40 dan Pasal 41, disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 40A, Pasal 40B, dan Pasal 40C; 15) Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 41A; 16) Ketentuan Pasal 50 diubah; 17) Ketentuan Pasal 54 diubah; 18) Ketentuan ayat (5) Pasal 55 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (6) dan ayat (7); 19) Ketentuan Pasal 56 dihapus; 20) Ketentuan Paragraf 8 BAB III bagian keenam diubah; 21) Ketentuan BAB IV Bagian Ketiga diubah; 22) Ketentuan Pasal 70 ayat (2) huruf a, huruf b diubah dan huruf d dihapus; 23) Ketentuan Pasal 75 diubah; 24) Ketentuan Pasal 76 ayat (2) diubah; 25) Ketentuan psal 77 ayat (1) diubah; 26) Diantara Pasal 77 dan Pasal 78 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 77A; 27) Pasal 79 ayat (2) dan ayat (3) dihapus; 28) Ketentuan Pasal 80 ayat (2) , ayat (3) dihapus dan ditambahkan 5 (lima) ayat baru yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d) dan ayat (3e); 29) Diantara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 80A; 30) Ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah; 31) Diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 82A; 32) Ketentuan Pasal 84 diubah; 33) Ketentuan pasal 85 ayat (2) huruf b diubah; 34) Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 91 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4a); 35) Diantara Pasal 93 dan Pasal 94 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 93A; 36) ketentuan pasal 108 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4a); 37) Ketentuan ayat (5) Pasal 133 diubah; 38) Ketentuan pasal 134 ayat (1) diubah; 39) Ketentuan Pasa 135 ayat (2) huruf a diubah dan huruf b dihapus; 40) Ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf d diubah; 41) Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 140 disisipkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (5a) dan ayat (5b), ayat (6) diubah dan diantara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 3 (tiga) ayat baru yakni ayat (6a), ayat (6b), ayat (6c); 42) Ketentuan Pasal 147 ayat (2) diubah; 43) Ketentuan Pasal 146 ayat (6) huruf b dihapus dan huruf c diubah; 44) Ketentuan Pasal 171 diubah; 45) Ketentuan Pasal 172 diubah; 46) Ketentuan Pasal 174 diubah; 47) Ketentuan pasal 176 ayat (1) diubah , dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 176 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a) serta ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4); 48) Ketentuan Pasal 191 diubah; 49) Diantara Pasal 191 dan Pasal 192 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 191A; 50) Ketentuan Pasal 192 diubah; 51) Ketentuan Pasal 195 ayat (1) diubah; 52) Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 200 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (2a); 53) Ketentuan ayat (3) Pasal 205 diubah; 54) Ketentuan Pasal 206 ayat (3) diubah; 55) Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 207 disisipkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (1a); 56) Ketentuan Pasal 208 ayat (2) diubah; 57) Ketentuan Pasal 209 ayat (2) diubah; 58) Diantara BAB XIV dan BAB XV disisipkan 2 (dua) bab baru, yakni BAB XIVA dan BAB XIVB.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 14 Tahun 2007
42 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, http://jdih.sumbawabaratkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUBSIDI BIAYA PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. Investasi pembangunan di bidang pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai sarana untuk meningkatkan akselerasi pembangunan yang berkelanjutan menuju masyarakat yang berdaya saing, mandiri berperadaban fitrah, sejahatera, memiliki basis ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu menerapkan nilai-nilai kebenaran, kemanusian dan keadilan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila dan UUD 1945;
b. Untuk meningkatkan sumber daya manusia masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat yang berdaya saing dalam menghadapi tantangan lokal, regional, nasional maupun globalisasi di segala bidang diperlukan usaha pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pendanaan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat dapat bermutu dan menghasilkan masyarakat yang memiliki intelektual yang berbudaya dan kreatif, toleran, demokratis, berkarakter tangguh, serta memiliki inisiasi dan inovasi untuk memajukan daerah;
c. Pembangunan pendidikan sebagai prioritas investasi pembangunan daerah di Sumbawa Barat juga merupakan hak bagi setiap warga negara, dan untuk meningkatkan dan memperluas keterjangkauan serta pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh memperoleh pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi yang bermutu bagi penduduk miskin/tidak mampu Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menyelenggarakan program subsidi biaya pendidikan;
d. Subsidi biaya pendidikan adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang bermutu yang berkelanjutan dan menjamin terlaksananya program penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun yang bermutu menuju Standar Nasional dan melalui subsidi biaya pendidikan akan membantu orang tua/masyarakat dalam rangka penuntasan program Wajib Belajar 12 Tahun tersebut;
e. Untuk menjamin berlangsungnya investasi pembangunan pendidikan, penuntasan program Wajib Belajar 12 Tahun yang bermutu, dan pelaksanaan program subsidi biaya pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat, diperlukan adanya kepastian hukum dan dasar pengaturannya;
f. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Subsidi Biaya Pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 14 Tahun 2005;
PP No. 19 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2007;
PP No. 47 Tahun 2008;
PP No. 48 Tahun 2008;
PP No. 17 Tahun 2010;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 23 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Jangka Waktu, Prioritas Peserta Didik dan Jenjang Pendidikan; Jenis/Kategori, Peruntukkan dan Persyaratan; Pemanfaatan dan Besaran Bantuan Subsidi Pendidikan; Tata Cara Seleksi Penerimaan, Penyaluran, dan Pencabutan/Penghentian Subsidi Biaya Pendidikan; Penyelenggara Subsidi Biaya Pendidikan; Pengelola dan Prinsip Pengelolaan; Hak dan Kewajiban Para Pihak; Sumber Pendanaan, Prioritas Alokasi dan Prinsip Pendanaan Pendidikan; Bantuan Khusus; Sumbangan/Pungutan; Partisipasi Masyarakat; Pengawasan, Evaluasi dan Pengaduan; Penghargaan, Larangan dan Sanksi; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
-
-
71
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Dan Mengembangkan Kegiatan Usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman, Perlu Melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman Kota Bontang
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2009; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
untuk memaksimalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor
6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu dilakukan Perubahan atas Pasal tersebut.
UUD Pasal 18 ayat (6) 1945;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014;
4. Permenkes dan Mendagri No: 188/ MENKES/ PB/ I / 2011 dan
No:7 Tahun 2011
Perda ini untuk memaksimalkan pelaksanaan ketentuan
Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor
6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka perlu
dilakukan Perubahan atas Pasal tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Wilayah Pengawasan Inspektorat Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Perda No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dalam upaya efektifitas dan efesiensi penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Inspektorat yang wilayah pengawasannya meliputi seluruh Kabupaten Muara Enim, maka perlu diatur pembagian wilayah pengawasan lingkup inspektorat,hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, dan Perda No. 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Tentang Pembagian Wilayah Pengawasan Inspektorat Kabupaten Muara Enim dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai: Wilayah Pengawasan, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat