Uang Persediaan Pelaksanaan APBD - Penetapan Nominal Pagu
2008
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD.2008/No. 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Nominal Pagu Uang Persediaan Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan Tahun 2008 perlu diatur ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU pada masing-masing SKPD; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut diatas, Penetapan Nominal Pagu Uang Persediaan Pelaksanaan APBD Kota pekalongan Tahun Anggaran 2008 perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU no 25 Tahun 2004; UU no 32 Tahun 2004; UU no 33 tahun 2004; PP No 21 Tahun 1988; PP No 24 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Perda Kota Pekalongan No 7 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang nominal uang persediaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2008.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 385 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penunjukan Pejabat Penandatangan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2007
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan atau Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang, dan dalam rangka terselenggaranya proses penatausahaan keuangan daerah secara tertib, taat pearturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab, perlu ditunjuk Pejabat Penandatanganan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Keputusan Walikota ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 01 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2000; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 29 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Keputusan Walikota ini mengatur tentang pejabat penandatangan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemerintah Kota Prabumulih serta tugas dan wewenang pejabat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 79 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksana dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Walikota Prabumulih No. 188/KPTS/VI/2006 tentang Petunjuk Pelaksana dan Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, tanggal 5 Juni 2006, yang melakukan Perjalanan Dinas serta mengikuti kursus, penataran, rekor, seminar, sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat harga pada saat ini, oleh karena itu perlu ditinjau kembali guna penyesuaian.
Dasar hukum dalam Keputusan Walikota ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Prabumulih No. 25 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih 29 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 31 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Keputusan Walikota ini mengatur tentang petunjuk pelaksana dan standarisasi perjalanan dinas bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan keserasian,
keterpaduan dan keberhasilan serta Tertib
Administrasi Penatausahaan Pengelolaan Keuangan
Daerah atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2008 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien,
transparan dan akuntabilitas, diperlukan adanya
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Tahun Anggaran 2008; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; PP No 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan pedoman
dalam melaksanakan program dan kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 28 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir melalui Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Magelang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam upava pemberdayaan ekonomi rakyat melalui
pengembangan usaha ekonomi produktif agar mampu
menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh dan mandiri
guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan
perekonomian daerah dipandang perlu memberikan
bantuan modal kerja pinjaman dana kepada usaha mikro,
kecil dan menengah melalui kelompok pada sektor
pertanian, perdagangan. industri dan jasa lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
· dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 6 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan sasaran, status dan sumber dana, persyaratan penyaluran dan penerima pinjaman, jasa bunga, jangka waktu pinjaman, mekanisme dan prosedur penyaluran dana, ketentuan penyaluran dan pengembalian pinjaman, monitoring dan evaluasi, pelaporan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2007.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir pada Kantor Pelayanan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir pada Kantor Pelayanan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa d.alam r~ngka meningkatkan kemampuan koperasi
usaha mtkro kectl dan menengah menjadi pelaku ekonomi
yang sehat, tangguh dan mandiri, perlu memberikan
dukungan dan langkah - langkah operasional pemberdayaan
yang intensif dan terpadu dengan memberikan pinjaman
modal bergulir yang akan disalurkan kepada usaha kecil dan
mikro anggota koperasi secara terus menerus dan
berkesinambungan, dan dengan adanya perubahan
Pengelolaan Keuangan Daerah maka Peraturan Walikota
Magelang Nomor 3 Tahun 2007 perlu dilakukan perubahan
pertama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Perubahan Pertama atas Peraturan Walikota Magelang
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Pinjarnan Dana Bergulir pada Kantor Pelayanan Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah Kota Magelang;
Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang _ Undang Nomor 25 T ahun 1992; Undang _ Undang Nomor 9 Tahun 1995; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan BAB Ill Pasal 6, BAB V Pasal 9, penghapusan BAB VI Pasal 11, perubahan BAB VIII Pasal 13, penyisipan BAB XIA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2007.
Peraturan walikota Magelang Nomor 3 Tahun 2007 diubah.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Anggaran Kas Pemerintah Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup
guna mendanai pengeluaran-pengeluaran belanja sesuai
dengan rencana penarlkan dana yang tercantum
dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu
ditetapkan Anggaran Kas Pemerintah Daerah Kata
Magelang ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahunh 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan anggaran kas pendapatan, anggaran kas belanja dan anggaran kas pembiayaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), penetapan anggaran kas pemerintah daerah, penyediaan dana untuk pengeluaran belanja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2007.
8 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2007
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Susunan Kode Rekening Penganggaran APBD Kota Sukabumi
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan objektif dan
karakteristik daerah serta keselarasan penyusunan
statistik Keuangan
Negara, perlu
diadakan
penyesuaian dan penambahan kode rekening rincian
objek belanja sesuai dengan Pasal 77 ayat (11) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2007, yang
meliputi kode urusan pemerintahan dan kode
organisasi, kode program dan kegiatan, penambahan
kode obyek pada jenis pendapatan, belanja dan
pembiayaan daerah serta penambahan kode rincian
obyek pada obyek jenis pendapatan, belanja, dan
pembiayaan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu
ditetapkan Peraturan Walikota Sukabumi tentang
Susunan Kode Rekening Penganggaran APBD Kota
Sukabumi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Susunan klasifikasi penganggaran APBD dan rincian kode rekening.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14A ayat (6) Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2007 tentang perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Tegal perlu menetapkan Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal Tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah ;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengelompokan kemmapuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2007.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besarnya Jumlah Pengisian Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambah Uang Persediaan (TU) Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jajaran Pemerintah Kota Magelang Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi pembiayaan atas
pengeluaran untuk Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan
oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Jajaran
Pemerintah Kota Magelang dalam Tahun Anggaran 2007,
perlu ditetapkan Besarnya Jumlah Pengisian Uang
Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan
Tambah Uang Persediaan (TU) ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan besarnya jumlah pengisian UP, GU dan TU, pengajuan permintaan pembayaran UP, TU dan GU, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2007.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat