PERBUP Kab. Banyuasin No. 244 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 205 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Penjabaran Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Peraturan Bupati Nomor 205 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi,Penjabaran Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kabupaten Banyuasin
STRUKTUR - ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - STAF - AHLI - BUPATI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD.2021/No 105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 205 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018 tentang kedudukan ,tata hubungan kerja standar kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah dan memperhatikan surat Gubenur Sumatera Selatan Nomor 188.342/2950/II/2020
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah:UU No 6 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telahbeberaa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 134 Tahun 2018;Perda No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2020;Perbup No 205 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No 244 Tahun 2020;Perbup No 179 Tahun 2019;Perbup No 1 Tahun 2021;
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 205 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi,penjabaran tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kabupaten Banyuasin
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Mengubah Peratuaran Bupati Nomor 205 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi ,Penjabaran Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Banyuasin
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 105 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 153 TAHUN 2020 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Provinsi kalimantan Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur nomor 153 tahun 2021 tentang pakaian dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan barat
Pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945, UU no.25 tahun 1956, UU no. 12 tahun 2011, UU no.23 tahun 2014, PP no. 66 tahun 1951, PP no.43 tahun 1958, PP no.53 tahun 2010, Permendagri no.11 tahun 2020, Perda Provinsi daerah tingkat 1 Kalbar no 2 tahun 1964, Perda no8 tahun 2016, Pergub no.153 tahun 2020
peraturan ini merubah Pergub 153 tahun 2020 pasal 1, pasal 4, pasal 27, pasal 30, pasal 33
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
merubah Pergub 153 tahun 2020
5 hlm peraturan dan 4 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 105 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Presensi Elektronik di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kelancaran Pelaksanaan Hari Kerja, Jam Kerja, Apel Kerja, dan Presensi Elektronik di Pemerintah Kota Yogyakarta perlu dipandang perlu pedoman pelaksanaan presensi elektronik di Pemerintah Kota Yogyakarta, maka dari itu ditetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Pedoman pelaksanaan Presensi Elektronik Di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016.
Pengadaan dan pemasangan perangkat keras presensi elektronik dilaksanakan oleh SKPD/Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya berhubungan dengan penyediaan sarana dan prasarana kantor. Pengadaan perangkat lunak dan jaringan perangkat presensi elektronik dilaksanakan oleh SKPD/Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya berhubungan dengan aplikasi teknologi informasi dan telematika. Pemasangan Perangkat presensi elektronik paling kurang 1 (satu) unit untuk setiap SKPD/Unit Kerja dan ditempatkan pada lokasi yang aman dan mudah diakses oleh pegawai. Perbandingan jumlah perangkat presensi elektronik dengan pegawai adalah 1 (satu) berbanding 60 (enam puluh). UPT dapat dipasang perangkat presensi elektronik atas usulan Kepala SKPD kepada Walikota melalui SKPD/Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya berhubungan dengan penyediaan sarana dan prasarana kantor. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memenuhi kondisi sebagai berikut :
a. Ketersediaan Infrastruktur;
b. Jarak tempat tugas dengan lokasi SKPD induk lebih dari 4 (empat) kilometer;
c. Jumlah pegawai pada satu tempat tugas lebih dari 10 (sepuluh) orang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
8 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 105 Tahun 2017
kepegawaian - aparatur sipil negara - analis beban kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 107
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Beban Kerja Jabatan Pelaksana Di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian yang berbasis pada kinerja pada Badan Keuangan Daerah maka dibutuhkan analisis jabatan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdayaguna dan berhasil guna. Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja
UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, Permendagri No. 12 Tahun 2008, PermenPANRB No. 26 Tahun 2011, PermenPANRB No. 25 Tahun 2016, Perka BKN No. 19 Tahun 2011, Perda Kab. Dharmasraya No. 6 Tahun 2016, Perbup Dharmasraya No. 64 Tahun 2016
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Susunan Organisasi 3. Analis Beban Kerja 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
Hak Keuangan - Sekretaris - Anggota - Dewan Pengarah - Staf Khusus - Fasilitas Lainnya - Badan Riset dan Inovasi Nasional - brin
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 105, LN.2022/No.169, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah di lingkungan Badan Riset dan Inovasi nasional, perlu menetapkan Perpres tentang Hak Keuangan Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai hak keuangan yang diberikan kepada Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional. Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang tidak bersifat ex-officio diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya. Ketua, Wakil Ketua, dan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah yang bersifat ex-officio diberikan fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Bagi Sekretaris, Anggota Dewan Pengarah, dan Staf Khusus Dewan Pengarah, serta Fasilitas Lainnya Bagi Dewan Pengarah dan Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional bersumber dari APBN.
Lampiran: 5 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2014
Permenhub No. 8 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2014 Tentang Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
Permenhub No. 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali
Diubah dengan :
Permenhub No. 37 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
Mencabut :
Permenhub No. 81 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 105, BN.2015/No.103, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 105 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 105 Tahun 2021
kewenangan - kedudukan - susunan - organisasi - tugas - dan - fungsi - serta - tata - kerja - pada - sekretariat - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kabupaten - bekasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dikeluarkannya Surat Mendagri No. 061/5875/OTDA dan Surat Mendagri No. 800/8572/OTDA Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemda se Prov Jabar maka perlu menetapkan Perbup tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat DPRD Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 104 Tahun 2016; Permen PAN & RB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permen PAN & RB No. 17 Tahun 2021; Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
40 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat