Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 105 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 205 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 205 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi,penjabaran tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kabupaten Banyuasin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 105 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 205 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
18 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2021
Tanggal Berlaku
18 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No 105
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 303 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banyuasin No. 244 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 205 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Penjabaran Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Banyuasin

  2. Peraturan Bupati Nomor 205 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi,Penjabaran Tugas dan Fungsi Staf Ahli Bupati Pemerintahan Kabupaten Banyuasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan