Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Tatacara Pendataan Penduduk Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, perlu diatur mengenai
kriteria dan tatacara pendataan penduduk miskin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Tatacara Pendataan Penduduk Miskin;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria penduduk miskin, pendataan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 29 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan
Sipil di Kabupaten Kolaka Timur dipandang perlu dibuat Peraturan Bupati
Kolaka Timur ;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Timur tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Pendudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 nomor 74,
Tabahan lembaran Negara Republik indonesia 1822);
2. Undang-undang Nomor 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan republic
Indonesia sebagaimana sebagai mana telah di ubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 Undanggundang nomor 62 Tahun 1958 (Lembaran Negara republic Indonesia
Tahun 1958 N0mor 113 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1647);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (Lembaran
Negara republic Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
4. Undang-undang Nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran
Negara republic Indonesia Tahun 1992 Nomor 33 Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
5. Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2004
Nomor 53 Tambahan lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Nomor 126, Tambahan lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2006Nomor 124, Tambahan
1embaran Negara Nomor 4674);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten
Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; (LNRI Tahun 2013 Nomor
23 TLNRI Nomor 5401);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara
(LNRI Tahun 2014 Nomor 63, TLNRI Nomor 5494) (LNRI Tahun 1999
Nomor 169, TLNRI Nomor 3890);
11. Keputusan Presiden republic Indonesia Nomor 88 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Informasi Administrasi kependudukan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 119);
12. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2005 tentang Pedoman
Pendataan dan Pemberian Surat Keterangan Pengganti Dokumen
Penduduk Bagi Pengungsi dan Penduduk Korban bencana di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendaftaran penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2003
Tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu keluarga
Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan
Sipil;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang
Spesifikasi , Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu keluarga, Kartu
Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil;
16. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014, Tentang Perubahan
atas peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lingkup
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN,
BAB III REGISTER DAN PENCATATAN SIPIL,
BAB IV PENDAFTARAN PENDUDUK,
BAB V PENCATATAN SIPIL,
BAB VI BLANGKO DOKUMEN KEPENDUDUKAN,
BAB VII PENATAUSAHAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL,
BAB VIII PELAPORAN,
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN,
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI,
BAB XII KETENTUAN PIDANA,
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XIV KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 28 Tahun 2014
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2014/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan administrasi Kependudukan dan peningkatan kualitas pelayanan kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Toraja Utara maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan clan Pencacatan Sipil.
l.
2.
3.
4.
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun lg74 tentang
Perkawinan (lembaran Negara Republik Indonesii
Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3019);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor, 1O9, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4235);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 467 4)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2Ot3 tentang Administrasi
Kependudukan(kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 232 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5475);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
\
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2)ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
20 14 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyrrsunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20O6
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 102 Tahun 2072 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentar,g
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2006 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor
Induk Kependudukan Secara Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Kependudukan
dan Pencatatan Sipil;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2003 tentang Spesifikasi Pengadaan dan Pengendalian
Blanko KK, KTP, Buku Register Akta dan Kutipan Akta
Pencatatan Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tah:ur. 2OO7
tentang Pedoman Penl'usunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintah
Dalam Negeri KabuPaten/ Kota;
Peraturari Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 20 1O tentang Urusan Pemerintahan Yang
2
-*--Z
Menetapkan
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
18. Perda Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Toraja Utara (lrmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 8);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraj a Utara Nomor 18
Tahun 2O11 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipii
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
20ll Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 2O).
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR PELAYANAN
MINIMAL BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCACATAN
SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945'
3. Pemerintah Da-erah adalah Bupati dan perangkat daerah
sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah'
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara'
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat SXpD adalah Lembaga Perangkat Daerah yang
menalngani urusan bidang kependudukan dan cacatan
sipil.
6. Standar Pelayanan Minimai yang selanjutnya disingkat
SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu
7.
Pencacatan SiPil Yang sel
kependudukan dan Penc
tentang jenis dan mutu
Pencacatan SiPil Yang me
berhak diPeroleh setiaP
ketentuan sPesihkasi tek
minimal yang diberikan kepada masyarakat'
3
\
MEMUTUSKAN:
8. Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan pubiik yang
mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan
keperluan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi
dan pemerintahan.
9. Indikator SPM adalah tolak ukur prestasi kuantitatif dan
kualitatif pelayanan yang digunakan untuk
menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi
dalam pencapaian suatu SPM tertentu berupa masukan,
proses, hasil, dan/atau manfaat pelayanan.
10. Batas waktu pencapaian adalah batas waktu untuk
mencapai target jenis pelayanan bidang sosial secara
bertahap sesuai dengan indikator dan nilai yang
ditetapkan.
11. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan
penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen
dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran
Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi
Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan
hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan
sektor 1ain.
12. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang
diterbitkan oleh SKPD yang mempunyai kekuatan
hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
13. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau
data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
14. Pendaftaran Penduduk adalah Pencatatan Biodata
Penduduk, Pencatatan atas Pelaporan Peristiwa
Kependudukan dan Pendataan Penduduk Rentan
Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen
Kependudukan berupa kartu identitas atau surat
keterangan Kependudukan.
15. Pencatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang
dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil
pada SKPD.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) SPM Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan
perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan
pertanggungjawaban penyelenggara pelayanan minimal
al tia".tg kependudukan dan Pencatatan Sipil'
(2) SPM tl"aang kependudukan dan Pencacatan Sipil
bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu
pelayanan kePada masYarakat'
4
BAB III
PELAKSANAAN DAN PENERAPAN
Pasal 3
(1) SKPD wajib melaksanakan Pelayanan berdasarkan SpM.
(2) Kepala SKPD bertanggungjawab dalam penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat sesuai SPM.
Pasal 4
Kepala SKPD menyusun rencana anggaran, target dan
upaya pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan
tahunan berdasarkan SPM.
BAB IV
JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR DAN URAIAN
SPM
Pasal 5
Jenis pelayanan, indikator, standar dan uraian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran
merupakan bagian yang tidak terpisahkan
Peraturan Bupati ini.
SPM
yang
dari
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 6
(1) Bupati melaksanakan pemantauan monitoring dan
evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Bidang
Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai SPM yang
ditetapkan.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi dalam penyelenggaraan
Pelayanan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada
Presiden melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bupati
diundangkan.
Pasal 7
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
68
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Pembuatan Akta Kematian Plus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pembuatan Akta Kematian di Kabupaten Banjar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar
perlu melaksanakan Pelayanan Pembuatan Akta Kematian Plus;bahwa pelaksanaan Pelayanan Pembuatan Akta Kematian Plus dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak terkait keberadaannya diharapkan dapat meningkatkan luasan cakupan pembuatan Akta Kematian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2012.
Peraturan Buapti Ini Mengatur Tentang Pelayanan Pembuatan Akta Kematian Plus dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pelayanan Pencatatan Akta Kematian;Pelaporan;Tata Cara Pengurusan akta Kematian;Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 21 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Dokumen Kependudukan Di Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat dan tertib administrasi kependudukan dalam kerangka Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, diperlukan pengaturan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan di Kabupaten Pandeglang;
UU No 1 Tahun 1974; UU No 2 Tahun 1986; UU No 7 Tahun 1989; UU No 23 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006; UU No 48 Tahun 2009; UU No 52 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 37 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 25 Tahun 2008; Perpres No 26 Tahun 2009; Permendagri No 18 Tahun 2010; Perda Kab.Pandeglang No 1 Tahun 2008; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2008; Perda Kab.Pandeglang No 6 Tahun 2011; Perbup Pandeglang No 14 Tahun 2008; Perbup Pandeglang No 24 Tahun 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen
kependudukan tidak dipungut biaya;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kudus tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peninjauan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2014.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 88 Tahun 2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat