PENDUDUK MISKIN - KRITERIA DAN TATACARA PENDATAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2014/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria dan Tatacara Pendataan Penduduk Miskin
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, perlu diatur mengenai
kriteria dan tatacara pendataan penduduk miskin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kriteria dan Tatacara Pendataan Penduduk Miskin;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria penduduk miskin, pendataan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
- 10 hal
|