1.Ketentuan Umum; 2.Pendaftaran Penduduk; 3.Pencatatan Sipil; 4.Pencabutan,Penghapusan dan Pembatalan Dokumen Kependudukan; 5.Petugas Registrasi dan Pengelola Kependudukan; 6.Kesalahan Cetak; 7.Sanksi; 8.Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat