Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Banyumas No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa untuk menyesuaikan perkembangan keadaan dan lebih mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah maka perlu merubah peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas yaitu tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas dan Anggaran penyelenggaraan fungsi Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas diubah sebagian. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Banyumas, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banyumas dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 7 Tahun 2019
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2019 (7)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Bupati Bone Bolango mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994, UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, UU No 21 Tahun 1997, UU No 28 Tahun 1999, UU No 38 Tahun 2000, UU No 6 Tahun 2003, UU No 17 Tahun 2003, UU No 22 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 25 Tahun 2000, PP No 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP NO 84 Tahun 2001, PP No 107 Tahun 2000, PP No 108 Tahun 2000, PP NO 109 Tahun 2000, PP No 20 Tahun 2001, PP No 65 Tahun 2001, PP No 66 Tahun 2001, PP NO 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 Tahun 2005, PP No 23 Tahun 2005, PP No 24 Tahun 2005, PP No 54 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 57 Tahun 2005, PP No 12 Tahun 2019, PP No 65 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, Permendagri No 32 Tahun 2011, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 33 Tahun 2019, PERDA Kab Bone Bolango No 67 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2019/No. 3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemungutan pajak hotel sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel agar pengelolaan dan pemungutan pajak hotel lebih efektif dan efisien.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8
Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun
2011 Nomor 4 Seri A) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa lanjut usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam semua aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat;
b. bahwa pertumbuhan masyarakat lanjut usia di Kabupaten Semarang semakin meningkat, sehingga perlu adanya tindakan nyata dengan meningkatkan peran serta dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha serta keluarga;
c. bahwa dengan telah diundangkannya UndangUndang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan sasaran penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, hak, kewajiban dan tanggung jawab, penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, kelembagaan dan koordinasi,peran serta masyarakat, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran atas peraturan daerah dan/atau peraturan perundang- undangan lainnya, perlu mengatur mengenai keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana; bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kepastian hukum berlakunya Peraturan Daerah di Kabupaten Boyolali agar berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan aturan yang mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 12 Tahun 1987 ten tang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kabupaten Boyolali dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud, tujuan, asas dan ruang lingkup, kedudukan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pengangkatan, mutasi dan pemberhentian, kode etik, sekretariat, standar operasional dan prosedur, pendidikan dan pelatihan, kartu tanda pengenal, pakaian dinas dan atribut, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 12 Tahun 1987 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 7 Tahun 2019
pembentukan produk hukum daerah - perubahan atas peraturan daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2019/ No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 6TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang mengenai pembatalan beberapa ketentuan tentang pembentukan produk hukum dan peraturan mendagri, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Daerah
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
Ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus, Ketentuan Pasal 40 diubah, setelah ayat (2)
ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 41 diubah dan ayat (5) Pasal 41 dihapus
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten PALI Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah; badan layanan umum daerah; penyelesaian kerugian keuangan daerah; informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
121 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN - KETERTIBAN - UMUM - KETENTRAMAN - MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya mewujudkan Kota Pangkalpinang
yang tentram, tertib, aman, dan nyaman serta
menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi
setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam
meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2
Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan
perkembangan Peraturan Perundang-undangan, sehingga
Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2018; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Ruang lingkup tersebut adalah tertib jalan dan angkutan jalan; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib sungai, saluran, kolam, dan sumber air; tertib lingkungan; tertib usaha; tertib bangunan; tertib sosial; tertib kesehatan; dan tertib tempat hiburan dan keramaian. Selain itu,peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan peran serta masyarakat dan aparatur; pengawasan dan penegakan hukum; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun
2005 tentang Ketertiban Umum ( Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 02 Seri E Nomor 01)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 7 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakya Daerah dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4547); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 16. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 45 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2011 Nomor 45 Seri D Nomor 15); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2016 Nomor 9 Seri D Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 09); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2018 Nomor 1 Seri D Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 01).
Dalam peraturan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Labuan Batu Selatan 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna
menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, dipandang
perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik
Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan
daerah tentang penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, penyertaan modal kepada BUMD pada Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat