Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 4 Seri A) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2019
Sumber
LD. 2019/No. 3 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 4 Seri A)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan