Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Padat
ABSTRAK:
a. bahwa sumberdaya alam yang dikelola tidak semuanya terpakai dalam suatu proses/kegiatan/usaha pemanfaatan yang lebih dikenal sebagai sisa atau limbah, seiring dengan perkembangan teknologi sisa atau limbah ini masih dapat dikelola dan dimanfaatkan sehingga masih mempunyai nilai ekonomis yang dapat meningkatkan hajat hidup orang banyak;
b. bahwa sisa atau limbah yang masih dapat dikelola kembali dan bernilai ekonomis pada umumnya berupa limbah padat dan terdiri dari berbagai jenis dan karakteristik, sehingga perlu adanya peraturan mengenai pemanfaatannya;
c. bahwa Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah salah satu urusan wajib
Pemerintah Kabupaten sehinga dipandang perlu melakukan pengaturan;
d. untuk maksud tersebut pada huruf a, b dan c diatas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah Padat.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4270);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengolahan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3815);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3838);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3910);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4138).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH PADAT.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur.
5. Dinas adalah Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur.
6. Badan/Kantor adalah lembaga teknis daerah Kabupaten Luwu Timur.
7. Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan
nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
8. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.
9. Limbah Padat adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/ atau kegiatan yang karena sifat atau jumlahnya berbentuk padat.
10. Reduksi Limbah Padat adalah suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan dampak negatif sebelum dihasilkan oleh suatu kegiatan.
11. Penghasil Limbah Padat adalah Orang, Badan Hukum dan/atau kegiatan yang menghasilkan
Limbah Padat.
12. Pengelolah Limbah Padat adalah Orang/Badan Hukum yang mengoperasikan sarana pengolah limbah padat.
13. Pemanfaat Limbah Padat adalah Orang/Badan Hukum yang melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah Padat.
14. Pengawas adalah pejabat yang diberi tugas oleh yang berwenang melakukan pengawasan pengelolaan/pemanfaatan limbah padat.
15. Pengelolaan limbah padat adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan.
16. Pemanfaatan Limbah Padat adalah suatu kegiatan perolehan kembali (re covery) dan atau
penggunaan kembali (re use) dan atau daur ulang (re cycle) yang bertujuan mengubah limbah padat menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan aman bagi kesehatan manusia maupun bagi lingkungan.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2
Peraturan daerah ini bermaksud untuk mengatur peredaran limbah padat yang bernilai ekonomis dengan tetap menjaga kualitas lingkungan sesuai dengan fungsinya demi mewujudkan suatu lingkungan hidup yang sehat.
Pasal 3
Tujuan dari pengelolaan limbah padat adalah untuk memberikan hak pengaturan yang jelas tentang pengelolaan limbah padat dan menjaga kualitas lingkungan sesuai dengan fungsinya sehingga terwujud lingkungan yang selaras, serasi dan seimbang guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
BAB III
KARAKTERISTIK DAN JENIS LIMBAH PADAT Pasal 4
(1) Karakteristik limbah padat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah :
a. Limbah dari kegiatan usaha pertambangan dan energi, usaha perkebunan , perindustrian umum, industri kehutanan dan Limbah Domestik.
b. Limbah Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan keputusan Bupati
c. Limbah padat dari kegiatan lain yang tidak diatur dalam huruf a dan b.
(2) Karakteristik dan Jenis limbah padat yang memerlukan perlakuan khusus, selain limbah B3 diatur secara tersendiri dengan keputusan Bupati.
BAB IV
TATA CARA PENGELOLAAN Pasal 5
(1) Setiap Badan Usaha yang akan melakukan kegiatan pengelolaan limbah padat selain Limbah B3, harus memiliki Persetujuan dari Bupati sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Pengaturan Peredaran Limbah Padat dan Limbah B3 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Bupati.
(3) Pengaturan Peredaran Limbah B3 sebagimana ayat (2) diatas akan diatur oleh Bupati setelah memperoleh izin dari Kementrian Lingkungan Hidup.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Bupati setelah berkonsultasi dengan DPRD.
BAB V
TATA LAKSANA PERIZINAN Pasal 6
(1) Setiap kegiatan Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan dan Peredaran
Limbah Padat wajib memiliki Izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Bupati dan dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor.
(3) Izin untuk Limbah kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dikeluarkan oleh
Pemerintah Pusat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Persyaratan untuk memperoleh Izin sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Memiliki Akta pendirian sebagai Badan Usaha yang telah disahkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Nama dan alamat Badan Usaha yang memperoleh Izin c. Kegiatan yang dilakukan
d. Lokasi tempat kegiatan
e. Nama dan alamat penanggung jawab kegiatan
f. Bahan baku dan proses kegiatan yang dilakukan g. Memiliki Izin Usaha
h. Memiliki Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan i. Memiliki Izin Gangguan (HO)
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 8
(1) Setiap Pemegang Izin berhak mendapat pembinaan dan pelayanan dari Pemerintah
Daerah.
(2) Pembinaan dan pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh Instansi
Teknis yang terkait.
Pasal 9
(1) Setiap Badan Usaha yang telah mendapat Izin Pengelolaan Limbah Padat berkewajiban menjaga kelestarian Lingkungan Hidup.
(2) Setiap Badan Usaha yang telah mendapatkan Izin Pengelolaan Limbah Padat, berkewajiban memberikan kontribusi kepada Daerah.
(3) Besarnya Kontribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha.
(4) Selain kontribusi sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan (3) Badan usaha tetap
berkewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB VII
P E M B I A Y A A N Pasal 10
(1) Segala biaya untuk memperoleh Izin dan persetujuan dibebankan kepada pemohon.
(2) Beban biaya permohonan Izin sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi biaya studi kelayakan teknis untuk proses perizinan.
(3) Untuk pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Instansi Teknis terkait dibebankan
kepada APBD.
BAB VIII SANKSI - SANKSI Pasal 11
(1) Bupati dapat menghentikan sementara kegiatan operasi terhadap Pemegang Izin apabila terjadi pelanggaran yang dapat membahayakan Lingkungan Hidup.
(2) Pemegang Izin yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 9
ayat (1) dan (2), dapat dilakukan pencabutan Izin.
(3) Pemegang Izin yang melakukan pengrusakan lingkungan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 12
(1) Setiap Orang atau Badan Usaha yang melakukan pengelolaan limbah padat tanpa memiliki Izin sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 13
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan atau keputusan Bupati.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN SANROBONE
ABSTRAK:
a. Bahwa guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada wilayah Sanrobone, Laguruda,
Banyuanyara dan paddinging serta guna mendukung
aspirasi masyarakat di wilayah dibentuk Kecamatan baru;
tersebut maka perlu
b. Bahwa Desa Sanrobone,Desa Laguruda,Desa Banyuanyara dan Desa Paddinging berada dalam Wilayah Kecamatan Mappakasunggu telah memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi 1(satu) Kecamatan sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu
membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Sanrobone
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan LembaranNegara Nomor 3851).
3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
: 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 125, tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000Nomor 54,Tambahan Lembaran Negara Nomor
3952);
7. Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 46 tahun
1993, Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Kecamatan;
8. Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 4 tahun 2000, tentang pedoman Pembentukan Kecamatan;
9. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor KPTS.340/V/1994 tanggal 24 Mei 1994, tentang Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Kecamatan Lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan;
10. Peraturan daerah Kabupaten Takalar Nomor 11 Tahun
2003 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SANROBONE KABUPATEN TAKALAR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indnesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ;
4. Bupati adalah Bupati Takalar;
5. Kecamatan adalah Wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten;
6. Camat adalah kepala pemerintahan kecamatan yang berada dan bertanggung jawab kepada Bupati Takalar;
7. Pembentukan Kecamatan adalah tindakan membentuk Kecamatan baru hasil pemekaran dari kecamatan yang telah memenuhi syarat;
Pasal 2
(1) Pembentukan Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar meliputi sebahagian Wilayah Kecamatan Mappakasunggu yang terdiri dari: a. Desa Sanrobone;
b. Desa Banyuanyara;
c. Desa Laguruda;
d. Desa Paddingin;
(2) Wilayah Kecamatan Sanrobone sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semula merupakan Wilayah Kecamatan Mappakasunggu.
(3) Dengan terbentuknya Kecamatan sanrobone,maka Wilayah Kecamatan Galesong Utara dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Galesong sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pusat pemerintaha Kecamatan sanrobone sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di Desa Sanrobone.
BAB II
BATAS WILAYAH KECAMATAN Pasal 3
(1) Batas Wilayah Kecamatan Sanrobone adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Kab. gowa
- Sebelah Timur : kec. Pattallassang
- Sebelah Selatan: kec. mappakasunggu
- Sebelah Barat : selat Makassar
(2) Batas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini.
BAB III
LUAS WILAYAH DAN JUMLAH PENDUDUK Pasal 4
(1) Luas Wilayah Kecamatan Sanrobone adalah 29,36 Km
(2) Jumlah penduduk Kecamatan Sanrobone adalah 12.507 jiwa atau 2.573
KK.
(3) Jumlah Desa Kecamatan Sanrobone adalah 4 buah Desa yaitu Desa
Sanrobone,Desa Laguruda, Desa Banyuanyara dan Desa Paddingin.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini,sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap Orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Daerah iini dengan Penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2007.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, maka Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2000 perlu diadakan revisi dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi saat ini dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; bahwa retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dalam pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000.
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang berisi; Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi izin Usaha; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapanstruktur Dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Pengelolaan Dan penyelenggaraan Pelayanan Parkir; Kewajiban Pengelola Parkir; Kartu Pengenal Juru Parkir; Tata Tertib Parkir; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Pembinaan, Pengawasan Dan Penataan Parkir; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Ketentuan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2007.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Landak tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan dan
pemberhentian Kepala Desa
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tatacara Pemilihan, Pencalonan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Pada Kabupaten Landak. Berisikan 12 Bab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Dan Pembentukan 3 (Tiga) Kelurahan Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa sebagai perwujudan implementasi otonomi yang
seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab,maka dalamupaya meningkatkan aksesibilitas pelayanan kepada
masyarakat yang bercirikan perkotaan perlu dilakukan
pemecahan kelurahan dan dibentuk kelurahan baru; bahwa dalam rangka menindaklanjuti pasal 3 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006
tentang pembentukan,penghapusan dan penggabungan
kelurahah, maka perlu diatur penyelenggaraannya sesuai
ketentuan yang berlaku; bahwa untuk maksud huruf a dan b konsideran diatas perlu
menetapkan dengan Peraturan daerah Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 04Tahun 2003.
Peraturan Daerah tentang Pemecahan Dan Pembentukan 3 (Tiga) Kelurahan Di Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Tujuan Pemecahan kelurahan; Nama Kelurahan, Batas Dan Pembagian Wilayah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahaya dalam rangka meningkatkan likuiditas dan Mengingat
kepercayaan masyarakat, maka diperlukan penambahan
moral dasar PD. BPR Bank Daerah Karanganyar;
b. bahwa dengan telah terpenuhinya modal dasar PD. BPR Bank Daerah Karanganyar, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar perlu diubah;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang . Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 10 Tahun - 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.017/1993; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2006.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Karanganyar
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2007
BADAN USAHA MILIK DESA - TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2007/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi di desa dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa dan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa; bahwa Badan Usaha Milik Desa yang mempunyai peranan penting dalam perekonomian desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; bahwa sesuai dengan pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa maka
Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa perlu diatur dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan hukum, kepengurusan, permodalan, bagi hasil usaha, kerjasama dengan pihak ketiga, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2007.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 03 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat