Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiKebijakan Akuntansi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 44/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Ketentuan Bab II dan Bab III Modul Petunjuk Teknis Pemindahbukuan dalam Rangka Proses Pengakuan dan Pengukuran PNBP Migas diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Mencabut :
PMK No. 203/PMK.02/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
PMK No. 217/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 Tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
PMK No. 124/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.02/2018 perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan sehingga perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu 256/PMK.05/2015 (BN Tahun 2015 No.2054) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu 127/PMK.05/2018 (BN Tahun 2018 No.1862), Permenkeu 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu 87/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.641), Permenkeu 225/PMK.05/2019 (BN Tahun 2019 No.1729).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, danpengungkapan unsur-unsur Laporan Keuangan yang terdiri atas aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, dan beban. Petunjuk teknis akuntansi PNBP Migas tertuang dalam modul petunjuk teknis yang terdiri atas:
a. modul petunjuk teknis akuntansi umum, yang mengatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian,
dan pengungkapan unsur-unsur laporan keuangan;
b. modul petunjuk teknis pemindahbukuan dalam rangka proses pengakuan dan pengukuran PNBP Migas, yang
mengatur ketentuan mengenai proses pengakuan dan pengukuran pendapatan melalui rekening minyak dan gas
bumi; dan
c. modul petunjuk teknis pengukuran PNBP SDA Migas per kontraktor, yang mengatur ketentuan mengenai proses
pengukuran PNBP SDA Migas yang akan menjadi DBH SDA Migas.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permenkeu Nomor 124/PMK.02/2016, Permenkeu Nomor 217/PMK.02/2017, dan Permenkeu 203/PMK.02/2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
145 HLM, Lampiran halaman 11 s.d. 145
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2006
PMK No. 139/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee, Over Lifting Kontraktor dan/atau Under Lifting Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
APBNPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002 tentang Rasio Pinjaman Terhadap Modal Sendiri Dan Batas Waktu Untuk Memulai Kegiatan Usaha Bagi Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Ketenagalistrikan
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiSubsidi, PSO
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PMK No. 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
PMK No. 225/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerja Sama dengan Pengembang Listrik Swasta
Mencabut :
PMK No. 77/PMK.01/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dan/atau Transmisi dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerjasama dengan Pengembang Listrik Swasta
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 139/PMK.011/2011, BN 2011/ NO 518; PERATURAN.GO.ID : 11 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik dengan Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas yang Dilakukan Melalui Kerja Sama dengan Pengembang Listrik Swasta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2011.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.07/2008
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 126/PMK.07/2008, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.02/2021
PMK No. 159/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Mencabut :
PMK No. 16/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 18/M-DAG/PER/3/2016, JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 5 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengelolahan yang Dikenakan Bea Keluar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat