Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20l4 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah; badan layanan umum daerah; penyelesaian kerugian keuangan daerah; informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
121 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 7 Tahun 2019
PENYELENGGARAAN - KETERTIBAN - UMUM - KETENTRAMAN - MASYARAKAT
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya mewujudkan Kota Pangkalpinang
yang tentram, tertib, aman, dan nyaman serta
menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi
setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam
meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2
Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan
perkembangan Peraturan Perundang-undangan, sehingga
Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 16 Tahun 2018; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan ketertiban umum dan kesehatan masyarakat. Ruang lingkup tersebut adalah tertib jalan dan angkutan jalan; tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; tertib sungai, saluran, kolam, dan sumber air; tertib lingkungan; tertib usaha; tertib bangunan; tertib sosial; tertib kesehatan; dan tertib tempat hiburan dan keramaian. Selain itu,peraturan ini juga mengatur tentang ketentuan peran serta masyarakat dan aparatur; pengawasan dan penegakan hukum; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun
2005 tentang Ketertiban Umum ( Lembaran Daerah Kota
Pangkalpinang Tahun 2005 Nomor 02 Seri E Nomor 01)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm (Penjelasan 5 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 7 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakya Daerah dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4547); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 16. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 45 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2011 Nomor 45 Seri D Nomor 15); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2016 Nomor 9 Seri D Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 09); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2018 Nomor 1 Seri D Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 01).
Dalam peraturan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Labuan Batu Selatan 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
Penguatan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta guna
menggali potensi sumber pendapatan asli daerah, dipandang
perlu menyertakan modal Daerah kepada Badan Usaha Milik
Daerah; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan
daerah tentang penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, penyertaan modal kepada BUMD pada Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah; bahwa dengan adanya penambahan obyek pelayanan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2016
tentang Retribusi Jasa Usaha maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab. Timor Tengah Utara No. 7 tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 27
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha
13 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 43 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Banjarnegara No. 3 Tahun 2009; Perda Kab Banjarnegara No. 11 Tahun 2011; Perda Kab Banjarnegara No. 32 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini daitur mengenai: Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan termasuk di dalamnya mekanisme pembangunan kawasan perdesaan dan penetapan kawasan perdesaan serta kelembagaan untuk nelaksanakan pembangunan kawasan perdesaan dan sekaligus pendanaan pembangunan kawasan perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2019
pedoman pengambilan sampel uji parameter lingkungan - laboratorium
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD.2019/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengambilan Sampel Uji Parameter Lingkungan Pada Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pengujian kualitas lingkungan hidup sebagai penunjang teknis penyelenggaraan tugas dan fungsi pengendalian pencemaran dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup pada Dinas lingkungan Hidup, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang pedoman pengambilan sampel uji parameter lingkungan hidup pada laboratorium lingkungan Dinas Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Pedoman pengambilan sampel Uji Parameter Lingkungan pada Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup.
UU no. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; PP no. 18 Tahun 2016; Permen Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tanjabtim No. 1 Tahun 2019
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Pengambilan Sampel Uji Parameter Lingkungan Pada Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup, meliputi; Tujuan; Sistematika; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
5 hlm; 13 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kraton Kabupaten Pasuruan Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 14 ayat (3) huruf c dan Pasal 27 ayat (2) Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 70 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pasuruan Tahun 2009-2029 serta menampung dinamika perubahan masyarakat, wilayah dan tantangan kebutuhan investasi di masa mendatang, perlu disusun bagian Wilayah Kabupaten Pasuruan yaitu Perkotaan Kraton dalam Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perkotaan Kraton Kabupaten Pasuruan Tahun 2018–2038;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 1965;
UU Nomor 5 Tahun 1960;
UU Nomor 11 Tahun 1974;
UU Nomor 5 Tahun 1990;
UU Nomor 36 Tahun 1999;
UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 38 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2007;
UU No 24 Tahun 2007;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2014;
UU No 30 Tahun 2007;
UU No 18 Tahun 2008;
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 1 Tahun 2009;
UU No 10 Tahun 2009;
UU No 22 Tahun 2009;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 30 Tahun 2009;
UU No 41 Tahun 2009;
UU No 11 Tahun 2010;
UU No 1 Tahun 2011;
UU No 4 Tahun 2011;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 3 Tahun 2014;
UU No 7 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU No 37 Tahun 2014;
PP No 9 Tahun 1987;
PP No 40 Tahun 1996;
PP No 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No 85 Tahun 1999;
PP No 82 Tahun 2001;
PP No 63 Tahun 2002;
PP No 82 Tahun 2001;
PP No 63 Tahun 2002;
PP No 44 Tahun 2004;
PP No 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 60 Tahun 2009;
PP No 15 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 44 Tahun 2009;
PP No 16 Tahun 2005;
PP No 36 Tahun 2005;
PP No 20 Tahun 2006;
PP No 34 Tahun 2006;
PP No 50 Tahun 2007;
PP No 10 Tahun 2008;
PP No 21 Tahun 2008;
PP No 42 Tahun 2008;
PP No 24 Tahun 2009;
PP No 34 Tahun 2009;
PP No 56 Tahun 2009;
PP No 70 Tahun 2009;
PP No 72 Tahun 2009;
PP No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 60 Tahun 2010;
PP No 11 Tahun 2010;
PP No 15 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2010;
PP No 22 Tahun 2010;
PP No 23 Tahun 2010;
PP No 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 61 Tahun 2012;
PP No 55 Tahun 2010;
PP No 68 Tahun 2010;
PP No 78 Tahun 2010;
PP No 1 Tahun 2011;
PP No 32 Tahun 2011;
PP No 38 Tahun 2011;
PP No 12 Tahun 2012;
PP No 25 Tahun 2012;
PP No 27 Tahun 2012;
PP No 71 Tahun 2012;
PP No 8 Tahun 2013;
PP No 79 Tahun 2013;
PP No 9 Tahun 2014;
PP No 68 Tahun 2014;
PP No 46 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 13 Tahun 2017;
Perpres No 112 Tahun 2007;
Perpres No 71 Tahun 2012;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 3 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/1990;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008;
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor 07/PRT/M/2009; Nomor 19/PER/ M.KOMINFO/ 03/2009, Nomor 3/P/2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/9/2009;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.71/Menhut-II/2009;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2010;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/ PERMENTAN/OT.140/1/2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 32 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010;
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010;
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2012;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 16 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 41 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2013;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M- DAG/PER/12/2013;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M- IND/PER/2/2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015;
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M- IND/PER/7/2016;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 05 Tahun 2012;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 80 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2010;
Ruang lingkup RDTR dan Peraturan Zonasi meliputi:
a. Lingkup materi; dan
b. Lingkup wilayah dan waktu perencanaan.
Lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yaitu meliputi:
a. tujuan, kebijakan dan strategi;
b. rencana pola ruang;
c. rencana jaringan prasarana;
d. sub BWP yang diprioritaskan penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang;
f. pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Pemberian Insentif dan Disinsentif;
g. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang;
h. sanksi administrasi; dan i. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemkab Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dan adanya koordinasi dan sinkronisasi atas pemerintah dengan pemerintah daerah, maka Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan penyempurnaan kembali. Penyempurnaan Susunan Perangkat Daerah adalah dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) yang berorientasi pada peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kapasitas daerah.
Pasal Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 30 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 99 Tahun 2018
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 11) diubah. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan dan Kecamatan. Ketetntuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam rangka meningkatkan kehidupan dan penghidupan, harkat, derajat dan martabat masyarakat penghuni perumahan dan permukiman yang sehat dan teratur, serta mewujudkan kawasan yang tertata secara lebih baik sesuai dengan fungsinya; bahwa keberlanjutan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dari Pengembang Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Pemerintah Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam keberlanjutan dan pemeliharaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Kabupaten Temanggung, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan asas, prasarana, sarana dan utilitas umum, penyerahan PSU, persyaratan penyerahan PSU, Tim Verifikasi, tata cara penyerahan PSU, penelantaran prasarana, sarana dan utilitas umum, pengelolaan PSU, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat