Ruang lingkup RDTR dan Peraturan Zonasi meliputi: a. Lingkup materi; dan b. Lingkup wilayah dan waktu perencanaan. Lingkup materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yaitu meliputi: a. tujuan, kebijakan dan strategi; b. rencana pola ruang; c. rencana jaringan prasarana; d. sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; e. ketentuan pemanfaatan ruang; f. pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas Peraturan Zonasi, Ketentuan Perizinan, Pemberian Insentif dan Disinsentif; g. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang; h. sanksi administrasi; dan i. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat