ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 43
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Gowa tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah.
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
2
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2016 Nomor 11) .
- Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG KEDUDUKAN,
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA
TATA KERJA BADAN PENDAPATAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.
5. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Kabupaten Gowa.
6. Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa .
7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Gowa.
8. Tugas adalah Ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
9. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran dari
tugas pokok.
10. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas semua
tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang dilakukan
pemegang jabatan.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6, dipimpin
oleh Kepala Badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
3
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan Organisasi Badan, terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
1. Sub. Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
2. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian;
3. Sub. Bagian Keuangan.
c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan;
1. Sub. Bidang Perencanaan Pendapatan;
2. Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah;
3. Sub. Bidang Hukum Dan Perundang-Undangan;
d. Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah;
1. Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2;
2. Sub. Bidang Pelayanan BPHTB;
3. Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan Lainnya;
e. Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan;
1. Sub. Bidang Penetapan;
2. Sub. Bidang Penagihan;
3. Sub. Bidang Pembukuan;
f. Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
1. Sub. Bidang Penertiban Dan Keberatan;
2. Sub. Bidang Pengawasan;
3. Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga;
g. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TUGAS, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Kepala Badan
Pasal 4
(1) Kepala Badan mempunyai tugas membantu Bupati
melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendapatan
daerah berdasarkan kewenangan dan tugas pembantuan yang
ditugaskan kepada daerah sesuai Ketentuan peraturan
perundang-undangan
(2) Kepala Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang
pendapatan daerah;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang
pendapatan daerah;
4
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan
bidang pendapatan daerah;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait
tugas dan fungsinya.
(3) Rincian Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan
ayat (2) sebagai berikut :
a. menyusun kebijakan teknis, operasional dan strategik
dalam penyelenggaraan kegiatan badan;
b. merumuskan program kerja dinas sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas;
c. mengkoordinasikan dengan unsur terkait lainnya dalam
setiap penyelenggaraan kegiatan badan;
d. membina satuan organisasi dalam lingkup badan;
e. mengarahkan satuan organisasi dalam lingkup badan;
f. menyelia permasalahan satuan organisasi dalam lingkup
badan;
g. memecahkan masalah dalam setiap penyelenggaraan
kegiatan satuan organisasi dalam lingkup badan;
h. mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan satuan organisasi
dalam lingkup badan;
i. melaporkan dan memberi saran kepada atasan atas
penyelenggaraan kegiatan badan sebagai bahan masukan
bagi Bupati Gowa;
j. melaksanakan kebijakan Teknis, operasional dan strategik
Tata Usaha Perkantoran;
k. melaksanakan kebijakan Teknis, operasional dan strategik
di Bidang Perencanan Dan Pengembangan Potensi
Pendapatan;
l. melaksanakan kebijakan Teknis, operasional dan strategik
di Bidang Pelayanan Publik;
m. melaksanakan kebijakan Teknis, operasional dan strategik
di Bidang Penetapan Dan Penagihan Pajak Dan Retribusi
Serta Potensi Pendapatan Lainnya;
n. melaksanakan kebijakan diBidang Pengendalian Dan
Pengawasan Pelaksanaan Pajak Dan Retribusi Serta
Potensi Pendapatan Lainnya; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis
sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua
Sekretaris
Pasal 5
(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas
membantu Kepala Badan dalam melaksanakan koordinasi
kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi
penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian dan
keuangan dalam lingkungan Badan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a. pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan
Badan;
b. pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
c. pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian;
d. pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan; dan
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Rincian Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
a. merencanakan operasional kerja sekretariat berdasarkan
rencana dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai
pedoman kerja;
b. membagi tugas kepada bawahan agar tercipta kelancara
tugas;
c. memberi petunjuk kepada bawahan dalam pelaksanaan
urusan tatausaha, perlengkapan, keuangan, asset,
perencanaan dan pelaporan serta pembinaan
kepegawaian;
d. menyelia pelaksanaan tugas Sub. Bagian Perencanaan dan
Pelaporan, Sub. Bagian Keuangan, Sub. Bagian Umum
dan Kepegawaian;
e. mengatur urusan tatausaha, perlengkapan, keuangan,
asset, perencanaan dan pelaporan serta pembinaan
kepegawaian;
f. mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas
perencanaan dan pelaporan, keuangan, umum dan
kepegawaian;
g. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi
saran kepada atasan;
h. melaksanakan pengaturan tata naskah dinas dan rumah
tangga badan;
i. melaksanakan pengawasan inventarisasi seluruh barang
bergerak dan barang tidak bergerak lingkup badan;
j. melaksanakan pengawasan dan pemberian petunjuk
pemeliharaan keamanan serta ketertiban lingkungan kerja
badan;
k. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan
perpustakaan dan dokumen arsip badan;
l. melaksanakan pengaturan pengelolaan keuangan badan;
m. melaksanakan pengelolaan data base kepegawaian,
perencanaan dan pengembangan pegawai;
n. melaksanakan pengelolaan, revisi, pengawasan dan
pengendalian perencanaan serta pelaporan pelaksanaan
program dan kegiatan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala
Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris
dalam mengumpulkan bahan dan melakukan penyusunan
program, penyajian data dan informasi, serta penyusunan
laporan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan pada bagian perencanaan dan
pelaporan;
b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada
lingkup bagian perencanaan dan pelaporan;
c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang
6
dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada bagian
perencanaan dan pelaporan;
d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada bagian perencanaan dan pelaporan;
e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada bagian perencanaan dan pelaporan;
f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan bagian
perencanaan dan pelaporan dan memberi saran kepada
atasan atas pelaksanaan kegiatan bagian perencanaan dan
pelaporan;
g. melaksanakan program dan kegiatan bagian perencanaan
dan pelaporan;
h. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan
dokumen RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) Badan;
i. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan
dokumen DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Badan;
j. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan
dokumen LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah) Badan;
k. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan
dokumen RENSTRA (Rencana Strategis) Badan;
l. melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan
dokumen RENJA (Rencana Kerja Tahunan) Badan;
m. melaksanakan proses penilaian atas prestasi kerja staf
pada seluruh satuan organisasi dalam lingkup Badan
Pendapatan Daerah dalam rangka pembinaan dan
pengembangan karier;
n. melaksanakan urusan perencanaan dan pelaporan
lainnya; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 7
(1) Sub Bagian umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala
Sub Bagian yang mempunyai tugas membantu Sekretaris
dalam mengumpulkan bahan dan melakukan urusan
ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan dan
penghapusan barang, urusan rumah tangga serta mengelola
administrasi kepegawaian.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan pada Bagian Umum dan
Kepegawaian;
b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada
lingkup bagian umum dan kepegawaian;
c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang
dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada bagian
umum dan kepegawaian;
d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada bagian umum dan kepegawaian;
e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada bagian umum dan kepegawaian;
f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan bagian
umum dan kepegawaian dan memberi saran kepada
atasan atas pelaksanaan kegiatan bagian umum dan
kepegawaian;
g. melaksanakan program dan kegiatan bagian umum dan kepegawaian;
h. melaksanakan urusan rumah tangga dan surat menyurat;
i. melaksanakan urusan kearsipan;
j. melaksanakan urusan keprotokoleran dan perjalanan
dinas;
k. melaksanakan urusan ketatalaksanaan;
l. melaksanakan urusan perlengkapan;
m. melaksanakan urusan kepegawaian;
n. melaksanakan urusan umum lainnya (invetarisasi asset,
pemeliharaan barang dan lainnya); dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 8
(1) Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang
mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam
mengumpulkan bahan dan melakukan pengelolaan
administrasi dan pelaporan keuangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan pada sub. bagian keuangan;
b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada
lingkup sub. bagian keuangan;
c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang
dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada sub. bagian
keuangan;
d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada sub. bagian keuangan;
e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada sub. bagian keuangan;
f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan bagian
keuangan dan memberi saran kepada atasan atas
Pelaksanaan kegiatan sub. bagian keuangan;
g. melaksanakan program dan kegiatan sub. bagian
keuangan;
h. melaksanakan pembuatan daftar gaji;
i. melaksanakan penggajian staf pada seluruh satuan
organisasi dalam lingkup Badan Pendapatan Daerah;
j. melaksanakan penatausahaan keuangan Badan
Pendapatan Daerah;
k. melaksanakan verifikasi atas penggunaan anggaran Badan
Pendapatan Daerah;
l. melaksanakan proses pengusulan
pengangkatan/pemberhentian bendahara
pengeluaranpenerima Badan Pendapatan Daerah;
m. melaksanakan proses pengusulan
pengangkatan/pemberhentian PPTK/PPK Badan
Pendapatan Daerah;
n. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis;
dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
8
Bagian Ketiga
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan
Pasal 9
(1) Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan dipimpin
oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala
Badan dalam mengoordinasikan Perencanaan dan
Pengembangan Pendapatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan
Pendapatan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Perencanaan dan
Pengembangan Pendapatan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Perencanaan dan
Pengembangan Pendapatan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Perencanaan
dan Pengembangan Pendapatan;
d. pelaksanaan administrasi Bidang Perencanaan dan
Pengembangan Pendapatan;
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Rincian Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
a. merencanakan operasional Bidang Perencanaan dan
Pengembangan Pendapatan;
b. membagi tugas kepada masing-masing Kepala Sub. Bidang
pada lingkup Bidang Perencanaan dan Pengembangan;
c. memberi petunjuk kepada seluruh satuan organisasi
dalam lingkup bidang, baik lisan maupun tertulis agar
tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. menyelia permasalahan pada masing-masing Sub. Bidang
dalam lingkungan Bidang Perencanaan dan
Pengembangan;
e. mengatur operasionalisasi dan kelancaran pelaksanaan
pekerjaan dalam lingkup bidang Perencanaan dan
Pengembangan;
f. mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan
pekerjaan pada dalam lingkup Bidang Perencanaan dan
Pengembangan;
g. menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dalam
lingkup bidang Perencanaan dan Pengembangan dan
memberi saran kepada atasan atas kelancaran
pelaksanaan pekerjaan Badan;
h. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Gowa dalam
rangka perencanaan dan pengembangan pendapatan
daerah;
i. melaksanakan ekstensifikasi untuk menggali sumbersumber pendapatan daerah yang potensial sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. melaksanakan Intensifikasi pendapatan daerah dalam
rangka peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
9
berlaku.
k. melaksanakan perumusan rancangan produk hukum
pajak daerah dan retribusi daerah serta penyusunan
pedoman standar operasional prosedur dan petunjuk
tekhnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
program dan kegiatan Sub. Bidang Perencanaan
Pendapatan;
m. melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan
kegiatan Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan;
n. melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan
kegiatan Sub. Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 10
(1) Sub Bidang Perencanaan Pendapatan dipimpin oleh Kepala
Sub Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan dalam
melakukan Perencanaan Pendapatan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Perencanaan
Pendapatan;
b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada
lingkup Sub. Bidang Perencanaan Pendapatan;
c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang
dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang
Perencanaan Pendapatan;
d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Perencanaan Pendapatan;
e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Perencanaan Pendapatan;
f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub.
Bidang Perencanaan Pendapatan dan memberi saran
kepada atasan atas pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang
Perencanaan Pendapatan;
g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang
perencanaan pendapatan;
h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang
berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Perencanaan
Pendapatan;
i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang
berkaitan dengan urusan perencanaan pendapatan;
j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan
program dan kegiatan Sub. Bidang Perencanaan
Pendapatan;
k. melaksanakan perencanaan Pengelolaan Pendapatan Asli
Daerah;
l. melaksanakan perencanaan pengelolaan pajak daerah;
m. melaksanakan perencanaan pengeloaan Dana
Perimbangan dan pendapatan lainnya;
n. melaksanakan koordinasi dan rekonsiliasi dengan satuan
kerja perangkat daerah terkait, dalam rangka perencanaan
target penerimaan pendapatan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis;
Pasal 11
(1) Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah dipimpin oleh
Kepala Sub. Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan dalam
melakukan Pengembangan Pendapatan Daerah.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pengembangan
Pendapatan Daerah;
b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada
lingkup Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah;
c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang
dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang
Pengembangan Pendapatan Daerah;
d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan
Daerah;
e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Pengembangan Pendapatan
Daerah;
f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub.
Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah dan memberi
saran kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub.
Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah;
g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang
Pengembangan Pendapatan Daerah;
h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang
berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pengembangan
Pendapatan Daerah;
i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang
berkaitan dengan urusan Pengembangan Pendapatan
Daerah;
j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan
program dan kegiatan Sub. Bidang Pengembangan
Pendapatan Daerah;
k. merancang dan menyusun potensi pendapatan daerah;
l. menganalisis data objek dan subjek pajak dan retribusi
daerah;
m. mengevaluasi data objek dan subjek pajak dan retribusi
daerah;
n. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah terkait dalam rangka pengembangan potensi
pendapatan daerah; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 12
(1) Sub. Bidang Hukum Dan Perundang-Undangan dipimpin oleh
Kepala Sub. Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan dalam
penerbitan produk hukum dan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
11
a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Hukum dan
Perundang-undangan;
b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada
lingkup Sub. Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang
dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang
Hukum dan Perundang-undangan;
d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Hukum dan Perundangundangan;
e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Hukum dan Perundangundangan;
f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub.
Bidang Hukum dan Perundang-undangan dan memberi
saran kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub.
Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang Hukum
dan Perundang-undangan;
h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang
berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Hukum dan
Perundang-undangan;
i. melaksanakan inventarisasi dan pengarsipan dokumen
dan surat yang berkaitan dengan urusan Hukum dan
Perundang-undangan;
j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan
program dan kegiatan Sub. Bidang Hukum dan
Perundang-undangan;
k. melaksanakan penyusunan naskah hukum dan
perundang-undangan yang terkait dengan pendapatan
daerah;
l. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah terkait dalam rangka penyusunan hukum dan
perundang-undangan;
m. melaksanakan sosialisasi produk hukum dan perundangundangan yang terkait dengan pendapatan daerah;
n. mengkoordinir penyusunan Kebijakan tentang Sistem dan
Prosedur Penagihan; Sistem dan Prosedur Keberatan;
Sistem dan Prosedur Pelayanan PBB P-2; Sistem dan
Prosedur Pelayanan BPHTB, dan Sistem Pembukuan dan
Pelaporan Pendapatan Daerah; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bagian Keempat
Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah
Pasal 13
(1) Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala
Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas
dalam mengoordinasikan Pelayanan Pendapatan Daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah
mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Pelayanan
12
Pendapatan Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pelayanan
Pendapatan Daerah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pelayanan
Pendapatan Daerah;
d. pelaksanaan administrasi Bidang Pelayanan Pendapatan
Daerah;
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Rincian Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
a. merencanakan operasional Bidang Pelayanan Pendapatan
Daerah;
b. membagi tugas kepada masing-masing Kepala Sub. Bidang
pada lingkup Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah;
c. memberi petunjuk kepada bawahan dalam lingkup Bidang
Pelayanan Pendapatan Daerah, baik lisan maupun tertulis
agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. menyelia permasalahan pada masing-masing Sub. Bidang
dalam lingkungan Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah;
e. mengatur operasionalisasi dan kelancaran pelaksanaan
pekerjaan dalam lingkup bidang Pelayanan Pendapatan
Daerah;
f. mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan
pekerjaan dalam lingkup Bidang Pelayanan Pendapatan
Daerah;
g. menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dalam
lingkup bidang Pelayanan Pendapatan Daerah dan
memberi saran kepada atasan atas kelancaran
pelaksanaan pekerjaan;
h. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah terkait dalam rangka pelayanan pendapatan
daerah;
i. melaksanakan Pelayanan PBB-P2;
j. melaksanakan Pelayanan BPHTB;
k. melaksanakan Pelayanan Pendapatan Lainnya;
l. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
program dan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2;
m. melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan
kegiatan Sub. Bidang Pelayanan BPHTB;
n. melaksanakan monitoring dan evaluasi program dan
kegiatan Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan Lainnya; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 14
(1) Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2 dipimpin oleh Kepala Sub.
Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
Pelayanan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan
Pelayanan PBB-P2.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai
berikut :
a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan
PBB-P2;
b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada
lingkup Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2
c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang
dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang
Pelayanan PBB-P2;
d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2;
e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2;
f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub.
Bidang Pelayanan PBB-P2 dan memberi saran kepada
atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan
PBB-P2;
g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang
Pelayanan PBB-P2;
h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang
berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2;
i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang
berkaitan dengan urusan Pelayanan PBB-P2;
j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan
program dan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan PBB-P2;
k. mengkoordinasi pelaksanaan monev dan pelaporan bidang
PBB;
l. melaksanakan pelayanan pendaftaran atas permohonan
Wajib Pajak yang meliputi Pendaftaran Baru, Pemecahan,
Balik Nama, Penggabungan, Perbaikan Data, dan
informasi PBB-P2;
m. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah terkait dalam rangka percepatan pelayanan PBBP2;
n. membuat konsep kebijakan Sistem dan Prosedur
Pelayanan PBB P2; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 15
(1) Sub. Bidang Pelayanan BPHTB dipimpin oleh Kepala Sub.
Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
Pelayanan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan
pelayanan BPHTB.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan
BPHTB;
b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada
lingkup Sub. Bidang Pelayanan BPHTB;
c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang
dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang
Pelayanan BPHTB;
d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan BPHTB;
e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan BPHTB;
f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub.
Bidang Pelayanan BPHTB dan memberi saran kepada
atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan
BPHTB;
g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang
14
Pelayanan BPHTB;
h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang
berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pelayanan BPHTB;
i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang
berkaitan dengan urusan Pelayanan BPHTB;
j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan
program dan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan BPHTB;
k. melaksanakan pelayanan pendaftaran atas permohonan
Wajib Pajak baik yang berasal dari PPATS/Kecamatan
maupun PPAT/Notaris;
l. menyusun penerimaan berkas dari perolehan objek pajak
BPHTB;
m. melaksanakan pembuatan SKPD (Surat Ketetapan Pajak
Daerah) sebagai dasar pembayaran pada lembaga
perbankan yang telah ditetapkan;
n. membuat konsep kebijakan Sistem dan Prosedur
Pelayanan BPHTB dan melakukan koordinasi dengan
satuan kerja perangkat daerah terkait dan urusan lainnya
yang berkaitan dengan Pelayanan BPHTB; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 16
(1) Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan Lainnya dipimpin oleh
Kepala Sub. Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala
Bidang Pelayanan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan
pelayanan pendapatan lainnya.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan
Pendapatan lainnya;
b. membagi tugas kepada masing-masing staf pada lingkup
Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan lainnya;
c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang
dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang
Pelayanan Pendapatan lainnya;
d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan lainnya;
e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan lainnya;
f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub.
Bidang Pelayanan Pendapatan lainnya dan memberi saran
kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang
Pelayanan Pendapatan lainnya;
g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang
Pelayanan Pendapatan lainnya;
h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang
berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pelayanan
Pendapatan lainnya;
i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang
berkaitan dengan urusan Pelayanan Pendapatan lainnya;
j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan
program dan kegiatan Sub. Bidang Pelayanan Pendapatan
lainnya;
k. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah terkait dalam rangka pelayanan pendapatan
lainnya;
l. mengkoordinasikan Pengelolaan Pajak Daerah Non PBB
dan BPHTB;
m. melaksanakan koordinasi dengan pemerintah Provinsi dan
Pusat dalam rangka akselerasi penerimaan pendapatan
lainnya;
n. menyusun data penerimaan bagi hasil pajak dan bukan
pajak dari Pemerintah pusat dan propinsi; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bagian Kelima
Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan
Pasal 17
(1) Bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan dipimpin oleh
Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala
Dinas dalam penetapan, penagihan dan pembukuan pajak
daerah , retribusi daerah dan pendapatan lainnya.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Bidang Penetapan, Penagihan dan
Pembukuan mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Penetapan, Penagihan
dan Pembukuan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Penetapan,
Penagihan dan Pembukuan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Penetapan,
Penagihan dan Pembukuan;
d. pelaksanaan administrasi Bidang Penetapan, Penagihan
dan Pembukuan;
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Rincian Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan
ayat (2) sebagai berikut :
a. merencanakan operasional Bidang Penetapan, Penagihan
dan Pembukuan;
b. membagi tugas kepada masing-masing Kepala Sub. Bidang
pada lingkup Bidang Penetapan, Penagihan dan
Pembukuan;
c. memberi petunjuk kepada bawahan dalam lingkup bidang
Penetapan, Penagihan dan Pembukuan, baik lisan
maupun tertulis agar tugas dapat dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. menyelia permasalahan bawahan dalam lingkup bidang
Penetapan, Penagihan dan Pembukuan;
e. mengatur operasionalisasi dan kelancaran pelaksanaan
pekerjaan dalam lingkup bidang Penetapan, Penagihan
dan Pembukuan;
f. mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan
pekerjaan dalam lingkup bidang Penetapan, Penagihan
dan Pembukuan;
g. menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dalam
lingkup bidang Penetapan, Penagihan dan Pembukuan
dan memberi saran kepada atasan atas kelancaran
pelaksanaan pekerjaan;
16
h. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah terkait dalam rangka Penetapan, Penagihan dan
Pembukuan pendapatan daerah;
i. melaksanakan perumusan penetapan Nilai Pengenaan
Pajak Daerah dan Retibusi Daerah;
j. melaksanakan Penagihan Pajak Daerah dan Retibusi
Daerah;
k. melaksanakan Pembukuan Pajak Daerah dan Retibusi
Daerah;
l. melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan
program dan kegiatan Sub. Bidang Penetapan;
m. melaksanakan Monitoring dan evaluasi program dan
kegiatan Sub. Bidang Penagihan;
n. melaksanakan Monitoring dan evaluasi program dan
kegiatan Sub. Bidang Pembukuan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 18
(1) Sub. Bidang Penetapan dipimpin oleh Kepala Sub. Bidang
yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penetapan,
Penagihan dan Pembukuan dalam melakukan penetapan
pajak daerah , retribusi daerah dan pendapatan lainnya.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Penetapan;
b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada
lingkup Sub. Bidang Penetapan;
c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang
dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Subid.
Penetapan;
d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Penetapan;
e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Penetapan;
f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub.
Bidang Penetapan dan memberi saran kepada atasan atas
Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Penetapan;
g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang
Penetapan;
h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang
berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Penetapan;
i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang
berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Penetapan;
j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan
program dan kegiatan Sub. Bidang Penetapan;
k. melaksanakan Pemetaan nilai pengenaan pajak daerah
dan retribusi daerah;
l. melaksanakan Sosialisasi hasil Pemetaan nilai pengenaan
pajak daerah dan retribusi daerah;
m. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah terkait dalam rangka penetapan nilai pengenaan
pajak daerah dan retribusi daerah;
n. melaksanakan urusan lainnya yang berkaitan dengan
penetapan pajak daerah dan retribusi daerah; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
17
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 19
(1) Sub. Bidang Penagihan dipimpin oleh Kepala Sub. Bidang
yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penetapan,
Penagihan dan Pembukuan dalam melakukan penagihan
pajak daerah , retribusi daerah dan pendapatan lainnya.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Penagihan;
b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada
lingkup Sub. Bidang Penagihan;
c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang
dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang
Penagihan;
d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Penagihan;
e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Penagihan;
f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub.
Bidang Penagihan dan memberi saran kepada atasan atas
Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Penagihan;
g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang
Penagihan;
h. melaksanakan Penyusunan konsep naskah/surat yang
berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Penagihan;
i. melaksanakan Pengarsipan dokumen dan surat yang
berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Penagihan;
j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan
program dan kegiatan Sub. Bidang Penagihan;
k. melaksanakan pendistribusian dan penagihan Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah/Retribusi Daerah baik
untuk tahun berjalan maupun tunggakan, yang telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
l. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah terkait dalam rangka penagihan pajak daerah dan
retribusi daerah serta pelaksanaan monev dan pelaporan
bidang PBB;
m. membuat konsep laporan realisasi penerimaan
pendapatan daerah dan menyusun laporan kadaluarsa
penagihan dan penghapusan tunggakan serta
memverifikasi laporan kadaluarsa penagihan dan
penghapusan tunggakan;
n. membuat konsep Kebijakan tentang Sistem dan Prosedur
Penagihan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 20
(1) Sub. Bidang Pembukuan dipimpin oleh Kepala Sub. Bidang
yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Penetapan,
Penagihan dan Pembukuan dalam melakukan pembukuan
pajak daerah , retribusi daerah dan pendapatan lainnya.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pembukuan;
18
b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada
lingkup Sub. Bidang Pembukuan;
c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang
dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang
Pembukuan;
d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Pembukuan;
e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Pembukuan;
f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub.
Bidang Pembukuan dan memberi saran kepada atasan
atas Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang Pembukuan;
g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang
Pembukuan;
h. melaksanakan Penyusunan konsep naskah/surat Sub
bidang yang berkaitan dengan urusan Sub Bidang
Pembukuan;
i. melaksanakan Pengarsipan dokumen dan surat dinas
yang berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pembukuan;
j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan
program dan kegiatan Sub. Bidang Pembukuan;
k. melaksanakan Koordinasi baik secara internal maupun
eksternal dalam rangka menghimpun data sebagai bahan
penyusunan laporan atas semua jenis penerimaan daerah
dan piutang daerah;
l. melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap system
dan mekanisme pelaksanaan penerimaan pendapatan
daerah dalam rangka penyusunan kebijakan dan
rancangan peraturan di bidangpendapatan;
m. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah terkait dalam rangka penyusunan target APBD
Pokok dan APBD Perubahan;
n. mengevaluasi laporan realisasi penerimaan pendapatan
daerah dan Merumuskan prosedur pembukuan dan
pelaporan pendapatan daerah; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Bagian Keenam
Bidang Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 21
(1) Bidang Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh Kepala
Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas
dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pajak
daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian
mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis Bidang Pengawasan dan
Pengendalian;
b. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pengawasan dan
Pengendalian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengawasan
dan Pengendalian;
d. pelaksanaan administrasi Bidang Pengawasan dan
19
Pengendalian;
e. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
(3) Rincian Tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
a. merencanakan operasional Bidang Pengawasan dan
Pengendalian;
b. membagi tugas kepada masing-masing Kepala Sub. Bidang
pada lingkup Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
c. memberi petunjuk kepada bawahan dalam lingkup Bidang
Pengawasan dan Pengendalian, baik lisan maupun tertulis
agar tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. menyelia permasalahan pada masing-masing Sub. Bidang
dalam lingkungan Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
e. mengatur operasionalisasi dan kelancaran pelaksanaan
pekerjaan dalam lingkup Bidang Pengawasan dan
Pengendalian;
f. mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan
pekerjaan dalam lingkup Bidang Pengawasan dan
Pengendalian;
g. menyusun laporan hasil pelaksanaan pekerjaan dalam
lingkup Bidang Pengawasan dan Pengendalian dan
memberi saran kepada atasan atas kelancaran
pelaksanaan pekerjaan;
h. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah terkait dalam rangka Penertiban dan Keberatan,
Pengawasan dan Pengelolaan Benda Berharga;
i. melaksanakan penertiban dan keberatan hukum yang
terkait dengan pendapatan daerah;
j. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan penerimaan
dan pelayanan pendapatan daerah;
k. melaksanakan Pengelolaan benda berharga;
l. melaksanakan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan
program dan kegiatan Sub. Bidang Penertiban dan
Keberatan;
m. melaksanakan Monitoring dan evaluasi program dan
kegiatan Sub. Bidang Pengawasan;
n. melaksanakan Monitoring dan evaluasi program dan
kegiatan Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 22
(1) Sub. Bidang Penertiban Dan Keberatan dipimpin oleh Kepala
Sub. Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
Pengawasan dan Pengendalian dalam penertiban dan
keberatan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan
lainnya.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Penertiban dan
Keberatan;
b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada
lingkup Sub. Bidang Penertiban dan Keberatan;
c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang
dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang
Penertiban dan Keberatan;
d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Penertiban dan Keberatan;
e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Penertiban dan Keberatan;
f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub.
Bidang Penertiban dan Keberatan dan memberi saran
kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang
Penertiban dan Keberatan;
g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang
Penertiban dan Keberatan;
h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang
berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Penertiban dan
Keberatan;
i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang
berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Penertiban dan
Keberatan;
j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan
program dan kegiatan Sub. Bidang Penertiban dan
Keberatan;
k. melaksanakan Kerjasama/kemitraan dengan
lembaga/instansi fungsional dalam penertiban hukum
yang terkait dengan pendapatan;
l. melaksanakan fasilitasi atau penanganan penyelesaian
keberatan atas pelayanan pajak daerah dan retribusi
daerah;
m. melaksanakan koordinasi secara internal dan eksternal
dalam rangka penertiban dan keberatan hukum yang
terkait dengan pendapatan;
n. membuat konsep Kebijakan tentang Sistem dan Prosedur
Keberatan;
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 23
(1) Sub. Bidang Pengawasan dipimpin oleh Kepala Sub. Bidang
yang mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pengawasan
dan Pengendalian dalam melakukan Pengawasan dan
Pengendalian pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan
lainnya.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pengawasan
dan Pengendalian;
b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada
lingkup Sub. Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang
dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang
Pengawasan dan Pengendalian;
d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub.
Bidang Pengawasan dan Pengendalian serta memberi
saran kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub.
21
Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang
Pengawasan dan Pengendalian;
h. melaksanakan penyusunan konsep naskah/surat yang
berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pengawasan dan
Pengendalian;
i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang
berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pengawasan dan
Pengendalian;
j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan
program dan kegiatan Sub. Bidang Pengawasan dan
Pengendalian;
k. melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan
dan hukum yang terkait dengan pendapatan;
l. melaksanakan perumusan rencana tindak lanjut atas
pelanggaran dalam pelaksanaan pelayanan dan hukum
yang terkait dengan pendapatan sebagai bahan
pertimbangan bagi pimpinan;
m. melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat
daerah terkait dalam rangka pengawasan atas
pelaksanaan hukum yang terkait dengan pendapatan;
n. mengevaluasi Kebijakan tentang Sistem dan Prosedur
Penagihan dan Keberatan; dan
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
Pasal 24
(1) Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga dipimpin oleh
Kepala Sub. Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala
Bidang Pengawasan dan Pengendalian dalam pengelolaan
benda berharga.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. merencanakan kegiatan pada Sub. Bidang Pengelolaan
Benda Berharga;
b. membagi tugas kepada masing-masing bawahan pada
lingkup Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga;
c. menyelia pelaksanaan bawahan atas permasalahan yang
dihadapi dalam melaksanakan kegiatan pada Sub. Bidang
Pengelolaan Benda Berharga;
d. memeriksa hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga;
e. mengevaluasi hasil kerja bawahan dalam Pelaksanaan
kegiatan pada Sub. Bidang Pengelolaan Benda Berharga;
f. menyusun laporan hasil Pelaksanaan kegiatan Sub.
Bidang Pengelolaan Benda Berharga dan memberi saran
kepada atasan atas Pelaksanaan kegiatan Sub. Bidang
Pengelolaan Benda Berharga;
g. melaksanakan program dan kegiatan Sub. Bidang
Pengelolaan Benda Berharga;
h. melaksanakan Penyusunan konsep naskah/surat yang
berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pengelolaan Benda
Berharga;
i. melaksanakan pengarsipan dokumen dan surat yang
berkaitan dengan urusan Sub. Bidang Pengawasan dan
Pengendalian;
j. melaksanakan pelaporan keuangan atas pelaksanaan
program dan kegiatan Sub. Bidang Pengelolaan Benda
Berharga;
k. melaksanakan Koordinasi secara internal dalam rangka
menghimpun data atau pencatatan kebutuhan benda
berharga;
l. membuat perencanaan kebutuhan benda berharga per
SKPD selama satu tahun dan melaksanakan pencetakan
barang berharga sesuai dengan kebutuhan;
m. mengelola serta mengendalikan kebutuhan benda-benda
berharga; dan
n. melakukan order benda berharga kepada percetakan atau
pihak ketiga;
o. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diperintahkan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 25
(1) kepala badan dalam menjalakan tugas dan fungsinya
bedasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh bupati
sesuai dengan peraturan perundang–undangan.
(2) kepala badan, sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian,
kepala subbidang, pejabat fungsional, dan seluruh personil
dalam lingkungan dinas melaksanakan tugas dan fungsi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
menerapkan prinsip hierarki, koordinasi, kerjasama, integrasi,
sinkronisasi, simplifikasi, akuntabilitas, transparansi, serta
efektifitas dan efisiensi.
Pasal 26
(1) kepala badan, sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian,
kepala subbidang, pejabat fungsional, dan seluruh personil
dalam lingkungan dinas wajib mematuhi petunjuk dan arahan
pimpinan, serta menyampaikan laporan secara berkala
dan/atau sesuai kebutuhan secara tepat waktu kepada atasan
masing-masing.
(2) Setiap laporan yang diterima sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diolah dan digunakan oleh pimpinan sebagai bahan
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis.
(3) kepala badan, sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian, dan
kepala subbidang dalam lingkungan badan dalam
melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan,
pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta melaksanakan
rapat koordinasi secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan.
(4) kepala badan, sekretaris, kepala bidang, kepala subbagian, dan
kepala subbidang dalam lingkungan badan mengembangkan
koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah/swasta
terkait dalam rangka meningkatkan kinerja dan memperlancar
pelaksanaan tugas dan fungsi dinas.
23
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Gowa.
|