Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, yang susunan organisasinya terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perindustrian, Bidang perdagangan, Bidang pasar, Bidang metrologi, UPT dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga mengatur tentang Tugas dan fungsi serta tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat