Tata Cara - Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara - Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
2023
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 13, BN 2023 (869): 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta untuk melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dan struktur organisasi Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu, sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; Perpres Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021; dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Penyelenggara Negara pada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib melaporkan LHKPN.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1419), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur NegaraPartai Politik dan Pemilu
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Bawaslu No. 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri - Pengawas Tempat Pemungutan Suara
2022
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 4, BN 2022 (1070) : 12 Halaman, jdih.bawaslu.go.id
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
ABSTRAK:
Untuk menciptakan efektivitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan mekanisme teknis penggantian antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara serta untuk memberikan dasar hukum terkait dengan penetapan panitia pengawas pemilihan umum kecamatan dan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/desa dalam tahapan pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Dasar hukum Peraturan Bawaslu ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2015; UU Nomor 7 Tahun 2017; UU Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017; dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan Bawaslu ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017. Beberapa pasal baru yang diatur dalam Peraturan Bawaslu ini antara lain Pasal 51A, Pasal 51B, dan Pasal 51C. Pasal 51 A mengatur mengenai Komposisi calon anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dalam tahapan Pembentukan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Sedangkan Pasal 51B mengatur mengenai Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh untuk penyelenggaraaan Pemilihan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh untuk penyelenggaraaan Pemilihan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Peraturan Bawaslu ini mengubah Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017.
Lampiran file: 12 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 6, BN.2018/No.254, jdih.bawaslu.go.id : 11 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 16, BN.2017/No.1477, jdih.bawaslu.go.id : 24 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 5, BN.2017/No.1420, jdih.bawaslu.go.id : 15 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 4, BN.2016/No.1015, jdih.bawaslu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pelaksana pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 6, BN.2015/No.793, jdih.bawaslu.go.id : 9 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat