PERJALANAN DINAS DALAM DAN LUAR NEGERI BAGI WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP DALAM LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri Bagi Walikota Dan Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap Dalam Lingkungan Pemerintah KOta Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi perjalaan dinas dalam dan luar negeri bagi Walikota dan WakilWalikota, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap perlu dilakukan penataan terhadap pembiayaan untuk perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No.17 Tahun 20003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, Perda No. 5 Tahun 2003, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 20 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 45/PMK.05/2007, Perwa No. 36 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Surat Tugas Dan Surat Perintah Perjalanan Dinas, Dokumen Perjalanan Dinas Luar Negeri, Tata Cara Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negari, Biaya Perjalanan Dinas, Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2010.
14 halaman, 6 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 25 Tahun 2010
Dana Bantuan Langsung Masyarakat - Alokasi Dan Kriteria Pemanfaaan
2010
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, BD.2010/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Alokasi Dan Kriteria Pemanfaaan Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) Kota Pekalongan Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan di Kota
Pekalongan, perlu diupayakan keberlanjutan Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) dengan
memberikan dana bantuan langsung kepada masyarakat melalui Badan
Keswadayaan Masyarakat (BKM); bahwa untuk lebih memacu peran masing-masing Badan
Keswadayaan Masyarakat (BKM) dalam pengentasan kemiskinan
maka perlu diatur besaran alokasi dan krieria pemafaatan dana
Bantuan Langsung Masyarakat (BLM); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Alokasi dan Kriteria Pemanfaatan Dana Bantuan Langsung
Masyarakat (BLM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perkotaan (PNPM-MP) Kota Pekalongan Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip-prinsip pengelolaan, penetapan alokasi dan kriteria pemanfaatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2010.
6 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Pada Pemerintah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 23 Tahun 2010
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Unsur Pimpinan Serta Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Walikota, Wakil Walikota, Unsur Pimpinan serta Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Uang Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang
Pengelolaan uang Negara I Daerah, maka dalam rangk.a optimalisasi
pengelolaan uang daerah, diperlukan sistem pengelolaan yang ekonomis,
efisien, efektif, tertib, transparan, akuntabel dan bertanggungjawab untuk
mewujudkan tujuan penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan uang daerah, maka Peraturan
Walikota Semarang Nomor 17 C Tahun 2008 tentang Pengelolaan Uang
Daerah perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diterbitkan
kembali Peraturan Walikota Semarang tentang Pengelolaan Uang Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
Peranturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, bendahara umum daerah, uang daerah, rekening milik bendahara umum daerah, bunga/jasa giro/ bagi hasil serta biaya pelayanan, uang persediaan satuan kerja perangkat daerah, perencanaan kas pemerintahan daerah, penyimpanan uang daerah, pengelolaan kelebihan kas, pertanggungjawaban, akuntasi dan pelaporan keuangan daerah, pengawasan pengelolaan uang daerah, sanksi dan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2010.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD 2010/13 Seri A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan (SPP-UP) SKPD Dan Batas Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Pada Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat