Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2010

Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Walikota, Wakil Walikota, Unsur Pimpinan serta Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Walikota, Wakil Walikota, Unsur Pimpinan serta Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2010
Sumber
BD.2010/No.17e
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 325 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 15 Tahun 2012 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Walikota, Wakil Walikota, Unsur Pimpinan serta Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap dan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjar No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Penetapan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Unsur Pimpinan Serta Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Banjar Nomor : 37-Huk/X/2006

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan