Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong di Kota Sabang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara., walikota menetapkan rincian dana desa di setiap gampong dalam kota Sabang.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 14 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Rincian Dana Gampong; BAB III Penyaluran dana Gampong; BAB IV Penggunaan Dana Gampong; BAB V Pelaporan dana Gampong; BAB VI Sanksi; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2019
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LINGKUNGAN DI KELURAHAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Di Kelurahan
ABSTRAK:
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Lingkungan telah diatur di dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kelurahan; Bahwa untuk efektivitas pelaksanaan tugas Kepala Lingkungan di Pemerintah Kota Binjai, perlu diatur pakaian seragam bagi para Kepala Lingkungan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menyempurnakan Peraturan Walikota Binjai Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kelurahan.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 51 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 62 Tahun 2016.
Tugas, Pakaian Seragam, dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RINCIAN KURANG BAYAR ALOKASI DANA KAMPONG SERTA DANA BAGIAN GARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA KAMPONG YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2018 jo. Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019, telah dianggarkan kurang bayar terhadap alokasi dana kampong serta dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada kampong Tahun Anggaran 2018; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong dan Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampong dalam Wilayah Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2018, rincian kurang bayar terhadap alokasi dana kampong serta serta dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada kampong ditetapkan dengan peraturan walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 7 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pengalokasian; BAB III Perhitungan; BAB IV Penggunaan; BAB V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kota Banjar Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Tata Cara Penghitungan Dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa, Penetapan Rincian Dana Desa, Mekanisme Dan Tahap Penyaluran Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, Pemantauan Dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
Peraturan WaliKota Nomor 7 Tahun 2018 dicabut.
44 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PRIORITAS DAN PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA GAMPONG TAHUN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Langsa Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Kota Langsa Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota Langsa tentang Prioritas dan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Gampong Tahun 2019
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; Qanun Kota Langsa Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Walikota Langsa Nomor 31 Tahun 2015; Peraturan Walikota Langsa Nomor 43 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 31 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan dan Prinsip; BAB III Pengalokasian; BAB IV Penyaluran Dana Gampong; BAB V Mekanisme Penyaluran Dana Gampong; BAB VI Prioritas Penggunaan Dana Gampong; BAB VII Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong; BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan; BAB IX Pelaporan; BAB X Partisipasi Masyarakat; BAB XI Sanksi; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Dengan berlakunya peraturan ini maka Peraturan Walikota Langsa Nomor 4 Tahun 2018 tentang Prioritas dan Pedoman Penggunaan Dana Gampong Sumber APBN Tahun 2018 ( Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2018 Nomor 707), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGGUNAAN DANA DESA DI KOTA SUBULUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, pemerintah kabupaten/kota dapat menyusun pedoman teknis fasilitasi penggunaan dana desa dengan mempertimbangkan kebutuhan desa, karakteristik wilayah dan kearifan local desa; bahwa dalam rangka memberikan pedoman sebagai arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung yang dibiayai dengan dana desa, perlu menetapkan pedoman teknis penggunaan dana desa.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 39 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 4 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penggunaan Dana Desa; BAB III Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN KAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3), Pasal 44 ayat (5), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu menetapkan pedoman pengelolaan keuangan desa dengan peraturan walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 81 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 39 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 88 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampong; BAB IV Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong; BAB IV Pengelolaan; BAB V Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Ketentuan Lain-lain; BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Pada saat peraturan walikota ini berlaku maka Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 12 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampong dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 81 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Untuk Gampong Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak untuk setiap Gampong.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun l956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Bagian
dari Hasil Pajak; Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak; Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak; Pelaporan Bagian dari Hasil Pajak; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah kelurahan telah dilaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan penegasan dan pengesahan batas Desa ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Batas Kelurahan Kampung
Pondok Kecamatan Padang Barat;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun, 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, ePeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG BATAS KELURABAlI KAMPUl'fG PONDOK KECAMATAN PADANG BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. BATAS KELURAHAN KAMPUNG PONDOK
3. KETENTUAN LAIN-LAIN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 76 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memberikan kepastian hokum terhadap batas wilayah kelurahan telah dilaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan penegasan dan pengesahan batas Desa ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Batas Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG BATAS KELURAHAN PURUS KECAMATAN PADANG BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. BATAS KELURAHAN PURUS
3. KETENTUAN LAIN-LAIN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat