desa-pengelolaan keuangan daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD. 2019/ No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong di Kota Sabang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara., walikota menetapkan rincian dana desa di setiap gampong dalam kota Sabang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 14 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Rincian Dana Gampong; BAB III Penyaluran dana Gampong; BAB IV Penggunaan Dana Gampong; BAB V Pelaporan dana Gampong; BAB VI Sanksi; BAB VII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
- 23 hlm
|