Perizinan, Pelayanan Publik Desa
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memberikan kepastian hokum terhadap batas wilayah kelurahan telah dilaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan penegasan dan pengesahan batas Desa ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Batas Kelurahan Purus Kecamatan Padang Barat;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG BATAS KELURAHAN PURUS KECAMATAN PADANG BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. BATAS KELURAHAN PURUS
3. KETENTUAN LAIN-LAIN
4. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
- 4 halaman
|