a. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap peningkatan kegiatan usaha, guna mencegah timbulnya gangguan dan pencemaran lingkungan,untuk mendukung pelestarian lingkungan hidup serta
menjamin kenyamanan berusaha bagi pelaku usaha, perlu diatur dengan pemberian Izin Gangguan.
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah,mengamanatkan penetapan izin gangguan dengan peraturan daerah.
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 22 Tahun 1991 tentang Tata Cara dan Retribusi Bagi Perusahaan Yang Harus Memiliki Ijin Berdasarkan Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie)
sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Objek dan Subjek
BAB III Kreteria Gangguan
Pasal 17 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/No.39 Seri C No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja
ABSTRAK:
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada era globalisasi saat ini dibutuhkan tenaga kerja yang profesional dan berkualitas; Tenaga kerja profesional dan berkualitas tersebut akan terwujud apabila dilatih oleh Lembaga Pelatihan Kerja yang berkualitas dan memenuhi standar; Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu adanya pembinaan, penyusunan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan Pelatihan Kerja; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. 04-PW.07.03 Tahun 1994; Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep.149/MEN/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja, meliputi Jenis Pelatihan; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang ada dan bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini di nyatakan tidak berlaku lagi.
Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
12 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Angkutan Dan Izin Pengoperasian Angkutan Sungai Dan Danau
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kelangsungan usaha perairan pedalaman,
terwujudnya keamanan, dan kualitas pelayanan jasa angkutan
perairan pedalaman serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah
diperlukan adanya tata cara pelaksanaan pemberian izin usaha
angkutan dan izin pengoperasian angkutan perairan pedalaman.
Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang–undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang–undang Nomor 34 Tahun 2000; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
IZIN USAHA ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU;
BAB III
IZIN PENGOPERASIAN ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU;
BAB IV
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB V
PENGGOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PUNGUTAN;
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X
SURAT PENDAFTARAN;
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI;
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIV
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XVI
PEMBINAAN;
BAB XVII
PENGAWASAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
P E N Y I D I K A N;
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2008.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Sanggau yang disertai dengan perkembangan saranan dan prasarana umum berupa jalan dan fasilitas umum, maka untuk menciptakan keseimbangan pembangunan sesuai dengan struktur ruang perlu penamaan jaan dan fasilitas umum sehingga lebih tertata dan mempunyai identitas dalam pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.38 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2013, Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.39 Tahun 2008, Permendagri No.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Jalan dan Fasilitas Umum; Kewenangan Pemberian Nama Jalan Dan Fasilitas Umum; Pemberian Nama; Tiang dan Papan Nama; Larangan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab Purworejo Tahun 2020 Nomor 5 Seri E Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan publik merupakan salah satu syarat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik sehingga harus terus ditingkatkan kualitasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, guna menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan dan keadilan secara keberlanjutan yang diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat;
b. bahwa pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat belum sepenuhnya terselenggara sesuai harapan maka Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab dalam pelaksanaan pelayanan publik yang baik, efektif dan efisien sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat.
c. bahwa untuk memberikan arah dan pedoman dalam pelayanan publik di Kabupaten Purworejo, perlu pengaturan pelayanan publik di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelayanan Publik yang meliputi: Ketentuan Umum; Kelembagaan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Ruang Lingkup Pelayanan; Tata Kelola Pelayanan Publik; Kerjasama dan Hubungan Antar Penyelenggara Pelayanan Publik; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Evaluasi; Penyelesaian Pengaduan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2021/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan Dan Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
ABSTRAK:
Pertumbuhan penduduk di Kota Bekasi yang begitu cepat disertai dengan pesatnya pembangunan kota memerlukan prasarana, sarana dan utilitas umum yang memadai sebagai salah satu urusan wajib Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan kebutuhan pelayanan dasar urusan perumahan dan permukiman. Dalam rangka pemenuhan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagaimana dimaksud tersebut, antara lain melalui pemenuhan kewajiban prasarana, sarana dan utilitas umum yang berasal dari pemegang izin pemanfaatan ruang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan hingga saat ini belum sepenuhnya direalisasikan. Untuk mewujudkan tertib administrasi dalam rangka penyerahan dan keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum, perlu adanya pengaturan penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kota Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 21 tahun 2019,
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Tempat Pemakaman Umum, Pemanfaatan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, Wewenang, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan dan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan dan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi, dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi dicabut.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo . Pasal 7 ayat (2) huruf b
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, salah satu urusan wajib yang
menjadi kewenangan pemerintahan Kabupaten/Kota meliputi penanganan
bidang kesehatan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, pemberian izin dan
sertifikasi sarana kesehatan tertentu merupakan urusan pemerintah
Kabupaten/Kota;
bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Sertifikasi Bidang
Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996,Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 80/Menkes/PER/II/1990, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 378/Menkes/PER/V/1993, Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
Nomor 394/Menkes-Kesos/SK/V/2001 , Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1392/Menkes/SK/XII/2001, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 544/Menkes/SK/VI/2002,Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1424/Menkes/SK/XI/2002,Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 640/Menkes/SK/V/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 715/Menkes/SK/V/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1277/Menkes/SK/VIII/2003, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 867/Menkes/PER/VIII/2004, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1205/Menkes/PER/X/2004, Keputusan Menteri Industri dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 357/Menkes/PER/V/2006, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 284/Menkes/PER/III/2007, eraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 512/Menkes/PER/IV/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 548/Menkes/PER/IV/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1109/Menkes/PER/IX/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 780/Menkes/PER/VIII/2008, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1014/Menkes/SK/XI/2008, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 161/Menkes/PER/I/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 317/Menkes/PER/III/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 340/Menkes/PER/III/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/Per/VI/2010,Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 1191/Menkes/PER/VII/2010, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.5.1641 tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
Terdiri dari 58 pasal 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perizinan Tenaga Kesehatan, Perizinan Tenaga Pengobatan Komplementer Alternatif (TPKA), Perizinan Tenaga Pelayanan Kesehatan Tradisional (YANKESTRAD), Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Perizinan Dan Sertifikasi Tempat-Tempat Umum Yang Terkait Dengan Kesehatan, Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Pwnutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
mengatur mengenai Perizinan Dan Sertifikasi Bidang Kesehatan
40 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Sintang Dibidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan peraturan daerah kabupaten sintang nomor 2 trahun 2008 tentang susunan organisasi perangkat daerah kabupaten sintang, peraturan bupati sintang nomor 52 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan terpadu satu pintu mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah di bidang pelayanan terpadu yang meliputi pemberian pelayanan atas semua bentuk pelayanan perizinan dan bukan perizinan sesuai dengan kebijakan bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.96 Tahun 2012, Perpres No.27 Tahun 2009, Perkep BKPM No.12 Tahun 2009, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perbup Sintang No.52 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Bidang Pelayanan Perizinan Dan Pelayanan Non Perizinan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mekanisme Konsultasi Publik
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti kesepakatan bersama
antara eksekutif dan legislatif perlu dibangun sistem
sinergi kemitraan antara pemerintahan daerah dan
publik berdasarkan prinsip kesetaraan, rasasaling
bertanggung jawab atas keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan dalam mewujudkan otonomi daerah. Untuk itu diperlukan pemerintahan yang baik
yang didasarkan pada prinsip transparansi,
partisipasi dan akuntabilitas gunameningkatkan
kapasitas sumber daya manusia menuju
pemberdayaan publik dengan menggunakan pikiran
dan pendapatnya dalam setiap proses perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan serta agenda pembangunan daerah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PERENCANAAN;
BAB IV PENYELENGGARAAN KEBIJAKAN PUBLIK;
BAB V PENGAWASAN;
BAB VI KEBERATAN PUBLIK;
BAB VII SANKSI;
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat