PERDA Kab. Banyumas No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. BANYUMAS NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.2.C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi jasa usaha sebagai salah satu sumber
pendapatan Daerah guna membiayai pelaksanaan
jalannya pemerintahan telah diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyumas ;
b. bahwa dengan adanya objek wisata baru, yaitu Wisata
Air Taman Bale Kemambang dan potensi tempat khusus
parkir di Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak
sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten
Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun
2011
Pearturan tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Banyuma
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20
Tahun 2011
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Perubahan Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada Tanggal Dua Puluh Delapan Bulan November Tahun 2014.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah ;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Hibah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
27. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2235/XII/TAHUN 2014 tanggal 5 Desember 2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati Jeneponto tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2014 No.8/TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
ABSTRAK:
a. bahwa ketertiban, kebersihan dan keindahan merupakan bagian penting dalam mewujudkan Kabupaten Purworejo menjadi Kabupaten Berirama (bersih, indah, rapi, aman dan makmur), yang berasaskan tanggungjawab, keberlanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan dan keselamatan serta kearifan lokal;
b. bahwa untuk menciptakan terwujudnya Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan memerlukan keterlibatan masyarakat di Daerah;
c. bahwa penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan di Daerah telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat II Purworejo Nomor 42/57/DPRD tentang Memajukan Kesehatan, Kerapihan, Kebersihan dan Ketertiban, namun sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah swatantra Tingkat II Purworejo Nomor 42/57/DPRD tentang Memajukan Kesehatan, Kerapihan, Kebersihan dan Ketertiban, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.50, TLD NO.50
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan dan tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, sanksi administratif, insentif pemungutan, kadaluwarsa dan penghapusan piutang retribusi, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 29 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Penjelasan : 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai
wujud dari pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan
secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat di Kota Magelang; bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang
dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas
dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada
tanggal 14 bulan Juli tahun 2014; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang
APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang
ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2014
APBD - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi NTB Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 22 Agustus 2014;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
UU No. 64 Tahun 1958;
UU No. 12 Tahun 1985;
UU No. 21 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 23 Tahun 2005;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
PERDA Nomor 1 Tahun 2007.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 berjumlah Rp.3.051.637.551.600,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Saham Pemerintah Daerah pada PT BPR Jatim
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat