Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kolaborasi Promosi Pariwisata Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah untuk melaksanakan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, bahwa dalam upaya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke kota Pagar Alam perlu adanya peran serta semua pemangku kepentingan pariwisata yang tergabung dalam Kolaborasi Promosi Pariwisata Kota Pagar Alam, sebagai mitra kerja Pemerintah dan koordinator promosi pariwisata Kota
Pagar Alam;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 8 Tahun 2001; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pariwisata No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota pagar Alam No 8 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 72 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kolaborasi Promosi Pariwisata Kota Pagar Alam, Pariwisata adalah berbagai macan kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, tim kolaborasi promosi pariwisata, kesekretariatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
7 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
ABSTRAK:
Bahwa untuk dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal t4 ayat (1) dan pada Pasal 15 (1) undang-undang Nomor 10 Tahun2009 tentang kepariwisataan dan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan serta adanya data yang akurat tentang jumlah dan jenis usaha yang ada di Kabupaten Sambas, maka pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap usaha pariwisata agar tercipta iklim usaha dan kegiatan kepariwisataan yang lebih kondusif dengan tetap memperhatikan norma agama, norma kesopanan, norma adat istiadat dan nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat maka setiap usaha pariwisata perlu didaftar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Pariwisata;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.33 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.67 Tahun 1996, Permen Kebudayaan dan Pariwisata No.53 Tahun 2013, Permen Pariwisata No.18 Tahun 2016, Perda Kabupaten Sambas No.1 Tahun 2015, Perda Kabupaten Sambas No.17 Tahun 2015, Perda Kabupaten Samba No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Usaha Pariwisata; Tempat Pendaftaran, Objek dan Tanggung Jawab; Jenis Layanan TDUP; Tahapan; Masa berlaku TDUP; Pembekuan Sementara dan Pembatalan; Pendanaan; Pelaporan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
45 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 28 Tahun 2002
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah Secara Terpadu Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka mendorong akselerasi pembangunan destinasi pariwisata di Kabupaten Tanah Bumbu yang merupakan unggulan daerah perlu mengoptimalkan pemanfaatan keunggulan komperatif dan keunggulan kompetitif daya tarik pariwisata daerah di pasar wisata nasional dan internasional,untuk mengembangkan suatu destinasi pariwisata menjadi destinasi pariwisata unggulan daerah, diperlukan langkah terpadu, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai arah kebijakan pembangunan kepariwisataan daerah,Kabupaten Tanah Bumbu memiliki beberapa Destinasi Pariwisata Unggulan yang memiliki karakteristik masing-masing dan layak untuk dikembangkan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah (DPUD) secara Terpadu Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 ;Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KM- 67/UM.001/MKP/2004;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29
Tahun2005 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah (DPUD) secara Terpadu Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Prinsip Dan Tujuan Pengembangan DPUD Secara Terpadu
3.Kriteria Dan Penetapan DPUD Secara Terpadu
4.Pengembangan DPUD Dan Kerjasama Wisata Secara Terpadu
5.Pemantauan,Evaluasi,Dan Pelaporan
6.Pembinaan
7.Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
12
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 28 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemerataan layanan dan peningkatan aksesbilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik, diperlukan Bantuan Operasional Sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 06 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 06 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 06 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 06 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
Pasal I
22 Halaman; Lampiran 13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LEMBAGA ADAT DAN BUDA YA DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (2),
Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 15 Peraturan
Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016
tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 ten tang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5430);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana teiah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Adiministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
9. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Convention For The Safeguarding Of The
Intangible Cultural Heritage-Konvensi untuk
Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 81);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008
Nomor3).
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 5
TAHUN 2016 TENTANG PENATAAN LEMBAGA ADAT
DAN BUDAYA DAERAH
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa sebagai Ketua Lembaga Adat Daerah yang
menjalankan fungsi dan peran Sombaya.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Lembaga Adat Daerah Kabupaten Gowa, selanjutnya disingkat LAD
Kabupaten Gowa adalah organisasi kemasyarakatan yang karena
kesejarahan atau asal usulnya menegakkan hukum adat dan mendorong
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta
pengembangan adat budaya di Kabupaten Gowa.
BAB II
STRUKTUR DAN SUSUNAN ORGANISASI LAD
Pasal 2
(1) Susunan Organisasi LAD Tingkat Kabupaten terdiri dari:
a. Ketua adalah Bupati Gowa;
b. Wakil Ketua I adalah Wakil Bupati Gowa;
c. Wakil Ketua III adalah salah seorang unsur Ketua dari Dewan Adat Bate
Sala pang;
d. Sekretaris adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa;
e. Bidang Organisasi;
f. Bidang Pengkajian dan Pengelolaan Aset;
g. Bidang Umum.
(2) Susunan organisasi LAD Tingkat Kecamatan terdiri dari:
a. Ketua adalah Camat;
b. Wakil Ketua adalah tokoh adat kecamatan;
c. Sekretaris adalah Sekretaris Camat;
d. Anggota.
(3) Susunan organisasi LAD Tingkat Desa/Kelurahan terdiri dari:
a. Ketua adalah Kepala Desa/Lurah;
b. Wakil Ketua adalah tokoh adat Desa/Kelurahan;
c. Sekretaris adalah Sekretaris Kepala Desa/Lurah;
d. Anggota.
BAB III
PEMBUBARAN
Pasal 3
LAD Gowa hanya dapat dibubarkan oleh dan dalam Musyawarah Besar LAD
Gowa yang diadakan khusus untuk itu dan/ atau oleh Pemerintah.
BAB IV
ASET KEKAYAAN BUDAYA DAN PENINGGALAN SEJARAH DAERAH
Pasal 4
(1) Aset kekayaan budaya dan peninggalan sejarah kerajaan Gowa yaitu:
a. Batu pelantikan Raja (Batu Pallantikang), setiap penguasa baru Gowa
di sumpah di atas batu ini;
b. Kompleks makam katangka, merupakan area pemakaman Raja-raja
Gowa;
c. Mesjid Tua Katangka didirikan pada Tahun 1603 M pada masa
pemerintahan Raja Gowa XIV sultan Alauddin;
d. Makam Syekh Yusuf, kompleks makam ini terletak pada dataran
rendah lakiung di sebelah barat Masjid Katangka;
e. Benteng Samba Opu, merupakan benteng induk yang berfungsi sebagai
pusat pertanahan utama dan pusat pemerintahan kerajaan Gowa;
f. Makam Arung Palakka, terletak dibukit bontobiraeng kelurahan
katangka;
g. Balla Lompoa ri Gowa;
h. Balla Lompoa ri Bajeng;
1. Bungung Barania Ri Bajeng, merupakan sumur bertuah;
j. Gaukang Ri Bontonompo merupakan benda bersejarah berupa bendera.
(2) Benda-benda peninggalan kerajaan Gowa yaitu :
a. tombak prajurit Kerajaan Gowa;
b. Perabot Kerajaan;
c. Badik Senjata Tradisional Khas Makassar;
d. Alat perang kerajaan;
e. Perhiasan para Raja dan keluarga Bangsawan;
f. Perabot kerajaan;
g. Lukisan Sultan Hasanuddin;
h. Kitab dan Buku-buku bertuliskan huruf lontara dan arab;
1. Keramik;
J. Teko dan gelas;
k. Lukisan Syekh Yusuf al Makassary;
1. Aksesoris Raja Gowa;
m. Mahkota Raja Gowa terbuat dari emas;
n. Alat tenun untuk pembuatan kain;
o. Alat musik tradisional;
p. Rantai malina.
BABV
HUBUNGAN KERJASAMA LAD KABUPATEN GOWA
Pasal 5
(1) LAD Kabupaten Gowa dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan
lembaga adat baik regional, nasional maupun internasional
(2) Kerjasama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal adat dan sosial budaya
BAB VI
PEMBERIAN GELAR ADAT
Pasal 6
(1) Untuk memberikan gelar adat kepada tokoh yang patut, sesuai dengan
jasa-jasanya terhadap masyarakat dan daerah kabupaten Gowa, harus
memenuhi syarat :
a. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
b. Berjasa dalam peningkatkan harkat, martabat dan pelestarian adat
budaya kabupaten Gowa;
c. Bersedia menerima gelar adat yang diberikan dengan segala
kelengkapan, hak dan kewajiban yang ditentukan oleh lembaga adat
kabupaten Gowa;
(2) Proses pemberian gelar adat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Lembaga adat kabupaten Gowa menerima usulan pemberian gelar
adat dari perorangan, kelompok masyarakat, provinsi dan / atau
kabupaten;
b. LAD kabupaten Gowa menerima, meneliti, mengkaji keabsahan dan
kelayakan calon penerima gelar;
c. LAD kabupaten Gowa melaksanakan rapat untuk membahas dan
menetapkan pemberian gelar;
d. LAD kabupaten Gowa menerbitkan surat keputusan tentang
pemberian gelar;
(3) Gelar adat yang diberikan kepada yang bersangkutan tidak dapat
diturunkan kepada ahli warisnya.
BAB VII
PAKAIAN
Pasal 7
Pakaian adat Kabupaten Gowa yaitu:
a. Baju bodo;
b. Lipa' sabbe;
c. Jas tutu';
d. Passapu;
e. Songkok Guru;
f. Jempang;
g. Salawik;
h. Pallawang;
i. Ponto naga;
J. Tokeng;
k. Subang;
l. Simatiyak;
m. Songkok Nicappai.
BAB VIII HARi-HARi BESAR
Pasal 8
(1) Accera Kalompoang adalah upacara adat untuk membersihkan bendabenda pusaka peninggalan kerajaan Gowa yang tersimpan di Museum
Balla Lompoa.
(2) Inti dari upacara ini adalah allangiri kalompoang, yaitu pembersihan
dan penimbangan salokoa (mahkota) Raja Gow.a.
(3) Benda-benda kerajaan yang dibersihkan diantaranya : a. Tombak rotan berambut ekor kuda (penyangganya barangan); b. Parang besi tua (lasippo);
c. Keris emas yang memakai permata (tatarapang); d. Senjata sakti sebagai atribut raja yang berkuasa (sudanga); e. Gelang emas berkepala naga (ponto janga-jangaya);
f. Kaiung kebesaran (kolara); g. Anting-anting emas murni (bangkarak ta'roe) h. Kancing emas (kancinggaukang)
BAB IX
PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggaI diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati
ini dengan penempatannya daiam Berita Daerah Kabupaten Gowa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2016.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Tahun 2018/ No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4), Pasal
20 ayat (2), Pasal 22 ayat (6), Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat
(2), Pasal 35 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat (2), Pasal
49 ayat (5), dan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Brebes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendaftaran usaha pariwisata, bidang usaha pariwisata, masa berlaku, pemutakhiran TDUP, hak dan kewajiban, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan danpemberian penghargaan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2018.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 29 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa sistem hukum dan ketentuan Peraturan Perundang –
undang di Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi adanya
kesatuan hukum, adat istiadat dan kebiasaan – kebiasaan yang
masih ada, sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan
dan ketahanan nasional. Adat istiadat yang tumbuh dan berkembang sepanjang
sejarah selama berabad – abad telah memberikan sumbangan
yang sangat berharga terhadap kelangsungan hidup masyarakat,
perjuangan kemerdekaan dan pembangunan nasional, Daerah dan
Desa
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun
2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN DAN LATAR BELAKANG;
BAB III
PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN;
BAB IV
NAMA LEMBAGA ADAT;
BAB V
SUSUNAN KEPENGURUSAN;
BAB VI
PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN;
BAB VII
KEDUDUKAN LEMBAGA ADAT;
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB IX
KEDUDUKAN KEUANGAN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat