Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Daerah (DPUD) secara Terpadu Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Prinsip Dan Tujuan Pengembangan DPUD Secara Terpadu 3.Kriteria Dan Penetapan DPUD Secara Terpadu 4.Pengembangan DPUD Dan Kerjasama Wisata Secara Terpadu 5.Pemantauan,Evaluasi,Dan Pelaporan 6.Pembinaan 7.Pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat