Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dalam segala bidang, dan pengelolaaan sumber daya air tanah perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi dan keterpaduan yang harmonis antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup serta kepentingan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga dapat mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 ayat (5), Pasal 16 ayat (3), dan P 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air, perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali;
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 20 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 26 Tahun 2008, PP No. 43 Tahun 2008, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No.24 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.asas, tujuan dan ruang lingkup;3.pengelolaan air tanah
;4.perizinan;5.sistem informasi;6.pembiayaan;7.pemberdayaan, pengendalian dan pengawasan;8.sanksi administratif;9.penyidikan;10.ketentuan pidana;11.ketentuan peralihan;12.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut: pasal-pasal yang memuat ketentuan Pengelolaan Air Tanah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air dan Peraturan Darah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemberian Ijin Pengelolaan Sumber Daya Air
Peraturan Bupati untuk mengatur teknis pelaksanaan.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.4, TLD No.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 27 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
Bahwa sampah merupakan semua benda atau produk sisa yang dapat menganggu kebersihan, kesehatan, kenyamanan dan keindahan bagi lingkungan dan manusia
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup; Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; Pemeliharaan Kebersihan; Pengelolaan Persampahan/Kebersihan; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Besarnya Retribusi Kebersihan Serta Cara Pemungutan Dan Pembayarannya; Penagihan; Wilayah Pungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Penyuluhan Kebersihan; Larangan Dan Sanksi; Pengawasan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
23 halaman peraturan dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa kondisi lingkungan hidup yang sehat, serasi, dan seimbang merupakan kebutuhan yang mendesak seiring dengan pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan beragamnya karakteristik sampah; bahwa penyelenggaraan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kota Kupang belum sesuai dengan metode dan teknik penyelenggaraan pengurangan sampah yang berwawasan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; bahwa dalam penyelenggaraan pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, serta peran serta masyarakat dan pelaku usaha, sehingga penyelenggaraan pengurangan sampah dapat membawa manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, serta dapat merubah perilaku masyarakat; bahwa secara operasional, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kewenangan penyelenggaraan pengurangan sampah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2008.
Peraturan tersebut berisi tentang; I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; IV. Hak dan Kewajiban; V. Penyelenggaraan Pengurangan Sampah; VI. Perlindungan Pekerja, Kompensasi dan Ganti Kerugian; VII. Penanggulangan Kecelakaan dan Pencemaran Lingkungan Hidup; VIII. Tanggap Darurat; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Partisipasi Masyarakat; XI. Tim Terpadu Pengurangan Sampah; XII. Larangan; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
33 halaman; 19 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan
bersih dari sampah, perlu dilakukan penanganan sampah
secara komprehensif dan terpadu dengan melibatkan peran
serta masyarakat dan dunia usaha secara proporsional, efektif
dan efisien, masalah persampahan perlu dilakukan pengelolaan
secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat
secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi
lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang
Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan
Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan
Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi
Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang
Perubahan Nama Kota Ujung Pandang Menjadi Kota
Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota Makassar, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2009
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Makassar
PENGELOLAAN SAMPAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pembuangan Dan Pemanfaatan Air Limbah
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi
sangat penting bagi kehidupan dan perikehidupan manusia serta mahluk
hidup lainnya, sehingga harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan
generasi sekarang dan yang akan datang serta keseimbangan
ekosistem;
b. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air serta pemanfaatan air
limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah, tanpa dikelola dengan baik
dapat mengakibatkan pencemaran air serta menurunkan fungsi dan
peruntukan dari komponen-komponen air;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota,
perizinan pembuangan air limbah ke sumber air dan izin Pemanfaatan
air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah merupakan urusan
Pemerintah Kabupaten/Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Izin Pembuangan dan Pemanfaatan Air Limbah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008,Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2002, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008
Terdiri dari Pasal Bab yaitu Ketentuan Umum, Izin Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air, Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah, Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2011.
mengatur mengenai Izin Pembuangan Dan Pemanfaatan Air Limbah
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2011
a. bahwa sumber daya air memiliki peran yang sangat vital bagi kehidupan manusia terutama pada sektor pertanian, oleh sebab itu irigasi sebagai salah sat sarana pendistibusian air sangat menentukan keberhasilan pembangunan;
b. bahwa pengelolaan irigasi sebagai bagian dari pemanfaatan potensi sumber daya air merupakan sektor dari pembangunan pengairan yang sangat penting dalam menunjang produksi pertanian dan ketahanan pangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dab b , maka membentuk peraturan daerah tentang irigasi.
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pebentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822 );
2. undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peeraturan dasar pokok-pokok agraria (lembaran negara republik indonesia tahun 1960 nomor 104, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1843);
3. undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (lembaran negara republik indonesia tahun 1981 nomor 76, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3209);
4. undang-undang nomor 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman (lembaran negara republik indonesia tahun 1992 nomor 46, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1347 );
5. undang-undang nomor 41 tahun 2024 tentang pkehutanan sebagaimana telah diubah dengan undnag-undang nomor 19 tahun 2004 (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 86 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4412 );
6. undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber air (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 32 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4377);
7. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pebentukan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4389 );
8. undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 118, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4433);
9. undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4844);
10. undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pebentukan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 53, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 14389 );
11. undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 68, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4725 );
12. undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang penataan ruang (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 68 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4725 );
13. undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlndungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (lembaran negara republik indonesia tahun 2009 nomor 149)
14. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 59, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3838);
15. peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air (lembaran negara republik indonesia tahun 2001 nomor 143, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4156);
16. peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1999 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 33, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4490);
17. peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 158, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4587);
18. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 165, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4593);
19. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik daerah/negara sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2008 (lembaran negara republik indonesia tahun 2008 nomor 78, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4855);
20. peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2006 tentang irigasi (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 46);
21. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemenfaatan hutan (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 22, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4696);
22. peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2007 tentang tata cara pelaksanaan kerjasama daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 112, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4761);
23. keputusan presiden nomor 32 tahun 1991 tentang pengelolaan kawasan lindung :
24. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 30/prt/m/2007 tentang pedoman pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pertisipatif;
25. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 31/prt/m/2007 tentang pedoman mengenai komisi irigasi;
26. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 32/prt/m/2007 tentang pedoman operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
27. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 33/prt/m/2007 tentang pedoman pemberdayaan p3a/gp3a/ip3a;
28. peraturan menteri pekerjaan umum nomor 04/prt/m/2008 tentang pedoman pembentukan wadah koordinasi pengelolaan sumber dayaa air pada tingkat provinsi, kebupaten/kota dan wilaya sungai;
29. peraturan daerah provinsi sulawesi selatan nomor 3 tahun 2009 tentang irigasi (lembaran daerah provinsi sulawesi selatan tahun 2009 nomor 3, tambahan lembaran daerah provinsi sulawesi selatan nomor 245);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI
BAB IV : KELEMBAGAAN PENGELOLAAN IRIGASI (KPI)
BAB V : WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
BAB VI : KERJASAMA DAN PARTISIPASI DALAM PENGEMBANGAN PENGELOLAAN SISTEM IRIGASI PRATISIPATIF
BAB VII : PEMBERDAYAAN PERKUMPULAN PETANI PEMEKAI AIR
BAB VIII : PENGELOLAAN AIR IRIGASI
BAB IX : PENGEMBANGAN JARINGAN IRIGASI
BAB X : PENGELOLAAN JARINGAN IRIGASI
BAB XI : PEMBIAYAAN IRIGASI
BAB XII : PENGELOLAAN ASET IRIGASI
BAB XIII : KEBERLANJUTAN SISTEM IRIGASI
BAB XIV : ALIH FUNGSI LAHAN IRIGASI
BAB XV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI : PENYELESAIAN KONFLIK PENGELOLAAN IRIGASI
BAB XVII : BENCANA ALAM
BAB XVIII : LARANGAN-LARANGAN
BAB XIX : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XX : KETENTUAN PENTIDIKAN
BAB XXI : KETENTUAN PIDANA
BAB XXII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2011.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Bahwa kondisi lingkungan hidup yang sehat, serasi, dan seimbang merupakan
kebutuhan yang mendesak seiring dengan pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat yang menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan beragamnya karakteristik sampah; bahwa penyelenggaraan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kota Kupang belum sesuai dengan metode dan teknik penyelenggaraan penanganan sampah yang berwawasan lingkungan hidup, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; bahwa dalam penyelenggaraan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga diperlukan kepastian hukum, kejelasan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah, serta peran serta masyarakat dan pelaku usaha, sehingga penyelenggaraan penanganan sampah dapat membawa manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, serta dapat merubah perilaku masyarakat; bahwa secara operasional, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah memberikan kewenangan penyelenggaraan penanganan sampah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; IV. Hak dan Kewajiban; V. Penyelenggaraan Penanganan Sampah; VI. Perlindungan Pekerjaan, Kompensasi dan Ganti Kerugian; VII. Penanggulangan Kecelakaan dan Pencemaran Lingkungan Hidup; VIII. Tanggap Darurat; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Partisipasi Masyarakat; XI. Tim Terpadu Penanganan Sampah; XII. Larangan; XIII. Sanksi Administrasi; XIV. Ketentuan Penyidikan; XV. Ketentuan Pidana; XVI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2011.
37 halaman; 22 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/No.3.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan meningkatnya pembangunan disegala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permen LH No. 02 Tahun 2008; Permen LH No. 18 Tahun 2009; Keputusan Kepala Sadan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-01/BAPEDAL/09/1995; Keputusan Kepala Sadan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP-02/SAPEDAL/09/1995; Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP-04/BAPEDAL/091995; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 03 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan memuat istilah batasan dalam peraturan. Peraturan ini juga mengatur tentang identifikasi limbah, pelaku pengelolaan, kegiatan pengelolaan, tata laksana, sanksi administrasi, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 No 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bondowoso
ABSTRAK:
bahwa pertambahan penduduk di Kabupaten Bondowoso dan kecenderungan kehidupan masyarakat yang semakin konsumtif telah menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam; bahwa dengan adanya keterbatasan lahan untuk pengelolaan sampah khususnya di wilayah perkotaan, telah ditetapkan beberapa satuan wilayah pengembangan penanganan sampah sesuai arahan tata ruang Kabupaten Bondowoso.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah; Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Bondowoso.
Mengatur Pengelolaan sampah yang mencakup :
a. Sampah rumah tangga;
b. Sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
c. Sampah spesifik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kelas Air Pada Sungai Di Wilayah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan hajat orang banyak, sehingga perlu dipelihara kualitasnya agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia serta makluk hidup lainnya;bahwa dengan meningkatnya per-kembangan pembangunan pada
sektor industri, pertambangan dan sektor lainnya, kemungkinan resiko bahaya pencemaran pada sumber air khusus-nya sungaisungai yang berada dalam wilayah Kabupaten Tabalong yang disebabkan oleh limbah yang dibuang;bahwa sungai-sungai yang berfungsi sebagai sumber air bagi masyarakat sekitarnya, perlu dijaga kualitasnya dari pencemaran, sehingga perlu ditetapkan kelas airnya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Kelas Air Pada Sungai Di Wilayah Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2007;Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penetapan Kelas Air Pada Sungai Di wilayah Kabupaten Tabalong Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penetapan Klasifikasi Mutu Air;Klasifikasi Dan Baku Mutu Air Sungai;Upaya Pengendalian;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat