PERDA Kab. Sambas No. 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tetnang Desa dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemilihan Kepala desa perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tetntang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 9 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Jenis Pemilihan Kades, Pemilihan kades Serentak, Penyelesaian Sengketa, Pelantikan, Kades/Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kades, Pembiayaan, Pemilihan Kades Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, Penjabat Kades, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda ini memiliki 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan dan Aset Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 71
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan
Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Keuangan dan Aset Desa
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Pati Nomor 23 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pengelolaan keuangan dan asetvdesa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN DESA DI KABUPATEN PACITAN
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa di Kabupaten Pacitan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan;
ketentuan umum, ruang lingkup, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
tidak ada
PENETAPAN DESA
6 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/No.64, TLD/No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Sinyonyoi Selatan Di Kecamatan Kalukku
ABSTRAK:
sesuai dengan ketentuan pasal 229 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014, Pemerintah Kabupaten dapat Membentuk Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 20014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.73 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Permendagri No.31 Tahun 2006; Perda Kabupaten Mamuju No.16 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai cakupan wilayah kelurahan Dayanginna, urusan pemerintahan kelurahan, dan pemerintahan kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
6 halaman, Penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalampengelolaan potensi umberdaya desa/kelurahan dapat dilakukan melalui kerjasama antara desa/kelurahan atau antara desa/kelurahan dengan pihak ketiga.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 UUD Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 29 Tahun 1959; 3. UU No. 23 Tahun 2014; 4. UU No 6 tAHUN 2014; 5. PP No. 43 Tahun 2014; 6. Perda Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2004; 7. Perda Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2014.
MENGATUR TENTANG KERJASAMA ANTAR DESA/KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2015/NO.6, TLD/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa pengelolaan keuangan desa yang baik bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa;
b. bahwa agar pengelolaan keuangan desa dapat terarah dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan pedoman dalam mengelola keuangan desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 1);
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
-APBDesa,terdiriatas:
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Kepala Desa sebagai pemimpin dan
pengayom masyarakat harus memilik wawasan,
pengetahuan, integritas dan moral untuk dapat
melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan desa;
b. bahwa untuk melahirkan Kepala Desa yang
berkualitas dan mempunyai legitimasi,
diperlukan mekanisme pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa yang baik dan mudah; dan
c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut
huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 46 Peraturan Pemerintah
Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiaman telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pilkades Serentak; Pilkades Antar Waktu; Pengesahan dan Pelantikan/Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih; Pembiayaan; Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, PNS sebagai Calon Kepala Desa; Kewajiban Kepala Desa, Penjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Panitia Pemilihan; Larangan Bagi Bakal Calon, Calon Kepala Desa, Panitia Pemilihan dan Pemilih; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2006
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan mengenai Pemerintahan Desa selaras dengan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat, maka sebagai perwujudan demokrasi di Desa dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa, perlu diatur mengenai Pemilihan Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang pemilihan kepala desa; pelaksanaan; calon kepala desa; pembiayaan; pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa;pelantikan kepala desa;pemberhentian kepala desa; masa jabatan kepala desa; tugas, wewenang, hak, kewajiban dan larangan kepala desa; pengaduan dan penyelesaian masalah; penyidikan bagi kepala desa; pembinaan dan pengawasan terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
60 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat