Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perlimpahan Kewenangan Dan Penandatanganan Sebagian Jenis Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Penyelenggara Pelayanan Perizinan Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan, pengelolaan jenis perizinan dan non
perizinan serta penandatanganan dokumen izin dilakukan oleh unit
penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu;
b. bahwa pelimpahan kewenangan pengelolaan dan penandatanganan
izin guna terwujudnya penyederhanaan prosedur yang cepat,
mudah, efisien, efektif dan transparansi;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b tesebut
diatas, dipandang perlu menetapkan pelimpahan kewenangan dan
penandatanganan sebahagian perizinan dan non perizinan
berusaha dengan Peraturan Walikota Kendari.
1. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Pembentukan
Kotamadya Dati II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995, Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indionesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
(Lembanga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4861);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dibidang Penanaman Modal;
9. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perbaikan Dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah
Kepada Masyarakat;
10. Peraturan Mentri Dalam negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata keija Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah;
12. Keputusan Mentri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggara
Pelayanan Publik;
13. Peraturan Bersam Mentri Dalam Negeri, Mentri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Mentri Perdangangan, Mentri Tenaga Keija dan
Transmigrasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.
188/32/453/159, N0.M.HH-O8.AH.01.01.2009, No. 60/MDAG/PER/12/2009, Per-30/MEN/XII/2009, No. 10 Tahun 2009
tentang Percepatan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan untuk
memulai usaha.
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
(Lembaran daerah Kota Kendari tahun 2008 nomor 8) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan tata Keija Lembaga Teknis Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2012 Nomor 9).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III HAKEKAT, ASAS DAN PRINSIP PELAYANAN
BAB IV POLA PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB V JENIS-JENIS IZIN USAHA
BAB VI KEWENANGAN
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KERJA SAMA
BAB IX PELAPORAN
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2009 tanggal 9 Juli 2009 tentang Penugasan dan Perizinan ke Luar Negeri di Lingkungan Departemen Pertahanan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha
Mikro dan Kecil perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan
Kecil kepada Camat di Kabupaten Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83
Tahun 2014;
Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Ijin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Di Kabupaten Banjar, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Pendelegasian Kewenangan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa sanksi administratif merupakan instrumen
hukum yang dapat didayagu.nakan untuk mencegah
dan menghentikan pelanggaran serta mengendalikan
perbuatan penanggungjawaban usaha dan/atau
kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup; bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa Menteri,
Gubernur, atau Bupati/Wali kota menerapkan sanksi
administratif kepada penanggungjawab usaha dan! atau
kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan
pelanggaran terhadap izin lingkungan; bahwa berdasarkan Pasal 507 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 Tentan.g Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
menyebutkan bahwa Menteri, Gubernur, atau
Bupati/Wali Kota dalam penerapan Sanksi
Administratif dapat mendelegasikan kewenangannya
kepada pejabat yang membidangi penegakan hukum
atau perangkat daerah yang membidangi lingkungan
hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan a, b dan c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota Pekalongan tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Sanksi
Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup Kepada Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Wali Kota berwenang menerapkan Sanksi Administratif
kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran: a. Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota; atau b. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan
yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kota. Wali Kota dalam penerapan Sanksi Administratif mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas. Penerapan sanksi administratif dimaksud dapat berkoordinasi dengan pejabat yang
membidangi penegakan hukum.
Pejabat yang berwenang menerapkan Sanksi Administratif berdasarkan pertimbangan: a. efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi Lingkungan Hidup; b. tingkatan atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; c. tingkat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pemenuhan perintah atau
kewajiban yang ditentukan dalam Sanksi Administratif; d. riwayat ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau e. tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan pada Lingkungan Hidup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Tahun 2022 Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Daftar Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal-Usul dan Daftar Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2014
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul Bab III Damar Kewenangan Lokal Berskala Desa Bab IV Penyelenggaraan Kewenangan Desa Bab V Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Bab VI Pembiayaan Bab VII Pungutan Desa Bab VIII Ketentuan Peralihan IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan
yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung
penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang
cepat, mudah, terintegrasi, tran.sparan, efisien, efektif,
dan akuntabel; bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem
elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah, Walikota mendelegasikan
kewenangan pemerintah daerah dal am
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 81 Tahun 2020;
Di dalam Peratuwan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pelimpahan Wewenang
Bab IV Jenis Perizinan dan Non Perizinan
Bab V Penandatanganan
Bab VI Pelaksanaan Perizinan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 40 Tahun 2014
PERBUP Kab. Karawang No. 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Karawang Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Karawang
Mengubah :
PERBUP Kab. Karawang No. 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karawang No. 23 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Karawang Kepada Perangkat Daerah Kab. Karawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Karawang No.23 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dari Bupati Karawang Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat