Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang berkelanjutan dan terarah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan dokumen perencanaan mengenai arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah yang memuat tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun berdasarkan visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota terpilih;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Jangka Menengah Dearah Kota Magelang Tahun 2021-2026 ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 1950 dan UU Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana pembangunan jangka menengah daerah, pengendalian dan evaluasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
621 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2019
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja , Kebijakan Pemerintah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD KABUPATEN JEMBER TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM PEMBERANTASAN KORUPSI TERINTEGRASI DALAM KEGIATAN EVALUASI RENCANA AKSI KOORDINASI DAN SUPERVISI PENCEGAHAN (KORSUPGAH)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Perangkat
Daerah untuk mewujudkan Komitmen Program Pemberantasan
Korupsi Terintegrasi dalam kegiatan Evaluasi Progress Rencana
Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan
(Korsupgah)j Monitoring Center For Prevention (Mep) yaitu
sebagai bentuk aksi daerah dalam pencegahan korupsi
terintergrasi dengan dasar penandatanganan Persetujuan
Bersama Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan
Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Dalam Kegiatan
Evaluasi Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan
(Korsupgah);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
Jember.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah;
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi
Nasional Pencegahan Korupsi;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Jember;
6. Peraturan Bupati J ember Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Kabupaten Jember.
Mengatur tentang Rencana Aksi meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pengadaan barang dan jasa;
d. perizinan;
e. tata kelola Dana Desa;
f. penguatan pengawasan;
g. kepatuhan Laporan Hasil Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) dan Gratifikasi;
h. manajemen aset Daerah dan optimalisasi pendapatan;
i. manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) ; dan
j. Pengembangan teknologi aplikasi dan infrastruktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.27 Seri E Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2014
ABSTRAK:
ahwa Kecamatan Gemolong berdasarkan Pola Dasar Pembangunan
Daerah Kabupaten Sragen dalam sistem perwilayahan tata ruang daerah
merupakan pusat pengembangan Sub Wilayah Pembangunan II di
Kabupaten Sragen; bahwa kota Gemolong selama kurun waktu Tahun 1989/1990 sampai
dengan 2004 terjadi dinamika perkembangan secara pesat di segala aspek
kehidupan, yang mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan revisi
penataan kota Gemolong; bahwa agar pertumbuhan dan perkembangan kota Ibukota Kecamatan
Gemolong dapat berjalan dengan tertib dan lancar perlu disusun kembali
penataan dan pemanfaatan ruang yang optimal, serasi dan seimbang
sehingga dapat tercipta kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam penataan dan pemanfaatan ruang tersebut perlu
direncanakan secara komperehensif dalam bentuk Rencana Umum Tata
Ruang Ibukota Kecamatan Gemolong dalam kurun waktu 10 (sepuluh)
tahun; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka perlu mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun
1992 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Ibukota Kecamatan
Gemolong 1989/1990 sampai dengan 2008/2009 selanjutnya menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Rencana Umum Tata Ruang
Kota Dengan Kedalaman Materi Rencana Detail Tata Ruang Kota
Ibukota Kecamatan Gemolong Kabupaten Sragen Tahun 2004 sampai
dengan 2014;
Stadvorming Ordonnantie Tahun 1948; Stadvormingsverordening Tahun 1949; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 21 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 19 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jangka waktu perencanaan, azas, maksud, dan tujuan, wilayah perencanaan, jenis perencanaan, rencana pembagian wilayah pengembangan, struktur pelayanan kota, rencana pengaturan intensitas pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana, pengendalian pemanfaatan ruang, ketentuan pidana dan penyidikan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen 8 Tahun 1992 dicabut.
74 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Rencana Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (6) Peraturan Menteri Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu menyusun Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembangunan Desa, perlu menyusun Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembagunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; Permendagri No.114 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.18 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembangunan Desa, mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2012
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2018-2025
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Kepahiang Tahun 2018 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003.
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011.
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2016.
KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN.
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN.
PRINSIP, VISI, MISI KONSEP DAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN.
STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN.
PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN.
PEMBIAYAAN DAN PENGELOLAAN.
RIPPARKAB Tahun 2018-2025 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun.
RIPPARKAB Tahun 2018-2025 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun dalam kondisi Force Majeure.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Untuk mengatasi masalah kemiskinan diperlukan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha serta melibatkan partisipasi masyarakat. Agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terprogram secara terpadu dan berkelanjutan maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 13 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, Perpres No. 96 Tahun 2015, Permendagri No. 42 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Azas-Azas dan Tujuan Penanggulangan Kemiskinan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Kewajiban dan Hak, Penetapan Sasaran Warga Miskin, Arah Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan, Program Penanggulangan Kemiskinan, TKPKD, Pelaksanaan, Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
15 Halaman; Penjelasan : 5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2017
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Walikota Cilegon Nomor 8 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan PEmberian Izin Lokasi di Kota Cilegon dan Keputusan Walikota Cilegon Nomor 19 Tahun 2004 tentang Prosedur Tetap Pelayanan Umum dan Perijinan di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
a.bahwa ketentuan pasal 2 peraturan menteri negara agaria dan tata ruang/kepala badan pertahanan nasional nomor 5 tahun 2015 tentang izin lokasi, menyebutkan setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penanaman modal wajib mempunyai izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana modal yang bersangkutan;
b.bahwa pemerintah kota cilegon telah menetapkan keputusan walikota cilegon no. 8 tahun 2001 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian izin lokasi untuk keperluan pembangunan/kegiatanusaha di kota cilegon, maka dalam rangka optimalisasi pelayanan izin lokasi di kota cilegon serta mengikuti perkembangan pembangunan dan masyarakat sehingga ketentuan tersebeut dipandang perlu untuk ditinjau kembali
1.UU No.5 tahun 1960;2.UU No.15 tahun 1999;3.UU No.28 tahun 2002;4.UU No.7 tahun 2004;5.UU No.25 tahun 2004;6.UU No.38 tahun 2004;7.UU No.25 tahun 2007;8.UU No.36 tahun 2007;9.UU No.27 tahun 2007;10.UU No.22 tahun 2009;11.UU No.32 tahun 2009;12.UU No.41 tahun 2009
;13.UU No.1 tahun 2011;14.UU No.12 tahun 2011;15.UU No. 23 tahun 2014;16.UU No. 30 tahun 2014;17.PP No. 16 tahun 2004;18.PP No. 26 tahun 2008;19.PP No. 24 tahun 2009;20.PP No. 15 tahun 2010
;21.KP No.34 tahun 2003;22.PMDN No. 50 tahun 2009;23.PKBPN No. 2 tahun 2011;24.PMNATRKBPN No. 2 tahun 2011;25.PMNATRKBPN No. 5 tahun 2015;26.PKBPNRI No. 2 tahun 2011;27.PMDN No. 80 tahun 2015;28.Perda Kota Cilegon No. 2 tahun 2004;29.Perda Kota Cilegon No. 16 tahun 2005;30.Perda Kota Cilegon No. 10 tahun 2009;31.Perda Kota Cilegon No. 3 tahun 2011;32.Perda Kota Cilegon No. 5 tahun 2012
1.ketentuan umum;2.kewenangan;3.izin lokasi;4.monitoring dan evaluasi
;5.ketentuan peralihan;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2017.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat