Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Drainase Kota Jayapura
ABSTRAK:
Semakin kompleksnya permasalahan drainase di Kota Jayapura, maka perlu perencanaan dan penanganan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, sehingga akan memberikan solusi dan menjadi pedoman bagi perencanaan drainase di Kota
Jayapura, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Rencana Induk Drainase Kota Jayapura.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai maksud, tujuan, sasaran, fungsi dan kedudukan, ruang lingkup, hak, kewajiban dan pepran sertat masyarakat, rencana induk drainase, pengawasan pembangunan drainase, pengendalian pemanfaatan drainase, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, sanksi, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2010.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa Burung Walet (Collocalia) Merupakan Salah Satu Satwa Liar Yang Dapat Dimanfaatkan Secara Lestari Serta Dikelola Dengan Baik Dan Sebesarbesarnya Untuk Kesejahteraan Rakyat. Bahwa Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Sangat Penting Dalam Rangka Menunjang Pembangunan Kota, Sehingga Pemanfaatan Sumber Daya Alam Di Kota Bontang Dapat Dimanfaatkan Seoptimal Mungkin. Bahwa Dalam Rangka Pengusahaan Sarang Burung Walet Yang Berwawasan Lingkungan, Perlu Mengatur Perijinan Sarang Burung Walet
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 8 Tahun 1999; PPNo. 27 Tahun 1999; Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2003; Perda Kota Bontang No. 10 Tahun 2003; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda Kota Bontang No. 5 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Lokasi Dan Bangunan, Perizinan, Pengaturan Suara Rekaman, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2010.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2009
penerbitan hewan lepas di wilayah kabupaten gorontalo utara
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2009/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Hewan Lepas di Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan semakin Hewan Lepas di Kabupaten Gorontalo Utara yang berdampak kepada gangguan keamanan dan ketertiban serta keindahan lingkungan maka perlu mengatur hewn-hewan lepas tersebut dengn Peraturan Khusus sehingga keamanan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.6 Tahun 1967; UU No.8 Tahun 1981, UU No.38 Tahun 2000;UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 1997; PP No.16 Tahun 1997; PP No.25 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.74 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Kepmendagri No.23 Tahun 1986; Perda No.35 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang penerbitan hewan lepas di kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang kewjiban, larangan, penerbitan, ganti rugi, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemakaian Alat Tangkap dan Atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut Dalam Wilayah Perairan Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelestarian dan Pencegahan terjadinya kerusakan Ekosistem pada Sumber Daya Perairan Laut Kabupaten Wakatobi, maka Alat Tangkap dan atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut dipandang perlu diatur pemakaiannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 5 Tahun 1983 ; UU No. 5 Tahun 1990 ; UU No. 23 Tahun 1997 ; UU No. 29 Tahun 2003 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 31 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2003 ; PP No. 15 Tahun 1983 ; PP No. 15 Tahun 1989 ; PP No. 68 Tahun 1998 ; PP No. 19 Tahun 1999 ; PP No. 27 Tahun 1999 ; Perda No. 15 Tahun 2005 ; Perda No. 16 Tahun 2005
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pemakaian Alat Tangkap Dan Atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut Dalam Wilayah Perairan Kabupaten Wakatobi. Diatur tentang ketentuan umum, jenis-jenis alat tangkap dan atau alat bantu pengambilan hasil laut, pemakaian alat tangkap dan atau alat bantu pengambilan hasil laut, ketentuan pidana, pengawasan dan penyidikan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkannya lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2009
PELAYANAN AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KHATULISTIWA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2009/NO.4, TLD No.4, LL KOTA PONTIANAK : 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa merupakan Perusahaan Daerah yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Pontianak.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1962, UU No. 11 Tahun 1974, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 23 Tahun 1997, UU. No. 8 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 22 TAHUN 1982, PP No. 68 Tahun 1998, PP No. 16 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Thun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perpres No. 1 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum, Rekening Air Minum, Hak Dan Kewajiban Pelanggan, Larangan, Pengujian Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2009.
14 Halaman dan 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 2 Tahun 2009
pengelolaan sumber daya pesisir laut terpadu di kabupaten boalemo
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Terpadu di Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk bahwa kawasan pesisir dan laut Kabupaten Boalemo memiliki dan mengandung keanegaragaman sumber daya hayati dan non hayati serta jasa lingkungan yang potensial dan ekonomis untuk dimanfaatkan sebagai penunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.5 Tahun 1990; UU No.9 Tahun 2990; UU No.21 Tahun 1992; UU No.6 Tahun 1996; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999; UU No.50 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; PP No.68 Tahun 1998; PP No.19 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.69 Tahun 2001; PP No.15 Tahun 2002; PP No.54 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan sumberdaya pesisir dan laut terpadu di kabupaten boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang prinsip, azas, tujuan, dan sasaran pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, ruang lingkup dan kegiatan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, batas kewenangan wilayah laut, perencanaan, wewenang pemanfaatan dan perizinan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, organisasi pengelola sumber daya pesisir dan laut terpadu, pengelolaan dan perlindungan sumber daya pesisir dan laut berbasis masyarakat, pendidikan lingakungan hidup dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut, pembiayaan, sanksi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 56 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Perda ini mempertimbangkan bahwa izin usaha dimaksud dalam perda ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Melawi dan objek potensial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 3 Tahun 1982; UU Nomor 4 Tahun 1982; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 9 tahun 1995; UU nomor 34 Tahun 2000; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 17 tahun 1986; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 51 Tahun 1993; PP Nomor 13 Tahun 1995; PP NOmor 66 Tahun 2001; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Retribusi ini dipungut atas pemberian pelayanan pengurusan izin atas tanda daftar industri, perluasan, dan izin isaha industri. Berdasarkan nilai investasinya, Perda ini mengelompokkan industri menjadi industri kecil, menengah, dan besar. Perizinan dapat melalui tahap persetujuan prinsip dari Bupati Cq. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Melawi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur dengan peraturan Bupati.
14 Halaman dan 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Sektor Irigasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sumber daya air nnrupakan potensi alam yang strategis untuk mewujudkan kesejahtenaan masyarakat khususnya sektor lrigasi yang merupakan Infrastruktur pendukung kegiatan pertanian guna meningkatkan produksi, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Mukomuko;
b. bahwa dalam masyarakat memanfaatkan air irigasi sangat diperlukan pengelolaan, pengaturan dan penataan secara standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang operasionalnya dituangkan dalam peraturan daerah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nonpr 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 32IPRT/M/2007; dan Peraturan Menteri Pekeriaan umum Nomor 33/PRT/M/2007.
Materi Pokok: Pengelolaan lrigasi diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat petani dengan menempatkan Kelompok Petani Pemakai Air (KP2A) sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama serta mempunyai kewenangan dalam pengelolaan irigasi yang nenjadi tanggung jawabnya ditingkat usaha tani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
H9!-halyang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 09 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 91
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Penghasil Crude Palm Oil (CPO) / (Cangkang Dan Janjang Kosong) Untuk Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan bahan bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain sebagaimana tercantum pada Diktum PERTAMA poin 15, huruf a, Bupati/walikota melaksanakan kebijakan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain didaerahnya sesuai dengan kewenangannya;
b. Kabupaten Mukomuko sedang mengalami krisis listrik dikarenakan dengan belum terlayaninya seluruh masyarakat terhadap tenaga listrik yang ada sekarang, maka perlu diadakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan bahan bakar Nabati (Biofuel) Cangkang Sawit dan Janjang Kosong Kelapa Sawit.
c. bahwa pihak pengusaha perkebunan pengelola kelapa sawit agar dapat berpartisipasi untuk pembangunan ketenagalistrikan diwilayah Kabupaten Mukomuko yang merupakan bagian dari Realisasi Comunitie Coorporate Development, maka untuk itu pihak pengusaha Pabrik CPO dan perkebunan dapat menyediakan Limbah Pabrik (cangkang sawit dan Janjang Kosong) Kelapa sawit untuk dimanfaatkan oleh investor yang akan dijadikan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 30 Tahun2007; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006; dan Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 2 Tahun 2004;
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit ( PKS ) penghasil Crude Palm Oil ( CPO ) berupa cangkang dan Janjang Kosong kelapa sawit untuk dijadikan bahan bakar utama Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU ) Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
Mengenai Teknis Pelaksanaan pemanfaatan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Penyediaan Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berupa Cangkang dan janjang Kosong untuk dijadikan Bahan Bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kabupaten Mukomuko akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Mukomuko.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat